X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!

Bacaan 4 menit
Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!

Polisi akan menindak tegas para pengendara mobil maupun motor yang mengemudi sembari merokok.

Si Ayah suka merokok saat naik motor atau mengendarai mobil? Ingatkan untuk menghentikan kebiasaan ini ya, Bun! Pasalnya, polisi akan menindak tegas para pengendara motor atau mobil yang nekat berkendara sambil meerokok.

Sanksi bagi yang merokok saat naik motor atau mobil

merokok saat naik motor 1

Menurut AKBP Budiyanto, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pengendara yang melanggar akan didenda sebesar Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Ayat satu dalam pasal 106 itu berisi himbauan dan kewajiban: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagian yang perlu digarisbawahi adalah berkendara dengan penuh konsentrasi. Artinya, sang pengemudi tidak boleh berada dalam keadaan mengantuk, di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol, atau kehilangan kesadaran.

Sedangkan pada pasal 283 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsenstrasi seperti yang disebutkan pada pasal 106 ayat 1 akan dikenai sanksi berupa denda ataupun pidana.

Aturan ini kembali dipertegas oleh kepolisian menyusul banyaknya laporan warga mengenai para pengendara yang merokok sambil naik motor maupun menggunakan ponsel ketika mengemudikan mobil.

Warga berharap pihak kepolisian bisa memberikan sanksi karena perbuatan para pengendara yang merokok sambil naik motor dianggap membahayakan pengendara lain.

Artikel terkait: Peringatan Dokter: Sekalipun Merokok di Luar Rumah, Orangtua Perokok tetap Bahayakan Anak

Bahaya merokok saat naik motor

merokok saat naik motor 2

Di Indonesia kegiatan merokok sambil mengendarai motor dianggap wajar. Padahal, hal tersebut bisa sangat membahayakan lo.

Kami menanyakan kepada beberapa orang ayah alasan mereka merokok ketika naik motor. Idham Pratama, ayah satu orang putri berusia 2 tahun, mengatakan ia merokok sambil naik motor untuk mengurangi rasa asam di mulut.

Sedangkan Satria Wilis yang sering merokok sambil mengemudikan mobil mengatakan ia melakukannya untuk mengurangi kebosanan akibat macet.

Padahal, merokok sambil berkendara ternyata sangat berbahaya:

  • Merusak konsentrasi si pengemudi. Seperti yang sudah tercantum pada pasal 106, pengendara harus berkonsentrasi penuh ketika mengemudikan motor atau mobil. Rokok dianggap menjadi distraksi yang dapat menurunkan tingkat konsenstrasi pengendara.
  • Abu rokok yang beterbangan akan membahayakan pengendara lain. Hal ini bukan mengada-ada karena sudah pernah ada yang menjadi korban. Bara dari rokok pengendara lain masuk ke mata si korban yang padahal sudah memakai helm dan masker.

Bahaya rokok secara umum

Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!

Tidak hanya berbahaya ketika dilakukan saat mengendari motor atau mobil, kegiatan merokok itu sendiri memang sudah berbahaya bagi kesehatan. Secara umum, merokok sangat membahayakan kesehatan. Merokok dan penggunaan tembakau dapat membahayakan setiap sistem tubuh, dan menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang seperti:

  • Penyakit jantung
  • Penyakit paru-paru
  • Stroke
  • Kanker, termasuk kanker paru-paru, tenggorokan, lambung, dan kandung kemih.

Perokok juga bisa lebih sering mengalami:

  • Infeksi (seperti pneumonia)
  • Bisul
  • Penyakit gusi
  • Penyakit mata.

Merokok juga dapat menyebabkan diabetes, masalah persendian (radang sendi), dan masalah kulit (seperti psoriasis). Bagi perempuan, merokok dapat menurunkan kesuburan. Ini juga bisa membuat tulang lebih lemah dan lebih mudah patah.

Merokok juga mengiritasi tenggorokan, menyebabkan bau mulut, dan merusak saluran udara, yang menyebabkan batuk yang berkepanjangan.

Sayangnya, rokok tidak hanya berdampak pada paru-paru dan jantung, nikotin pada rokok juga dapat berbahaya bagi otak.

“Nikotin dapat meniru beberapa neurotransmiter di otak. Misalnya, nikotin dapat merangsang pusat kesenangan otak dan meniru dopamin, sehingga otak mulai mengaitkan penggunaan nikotin dengan perasaan senang. Akhirnya seseorang akan sangat sulit lepas dari rokok,” jelas Lori A. Russell-Chapin, PhD, profesor Bradley University’s Online Masters of Counseling Program.

Menurut National Institutes of Health, nikotin dalam rokok dapat mengubah otak, dan menyebabkan kecemasan jika seseorang mencoba untuk berhenti mengonsumsinya.

Saat berhenti merokok seseorang mungkin mengalami berbagai efek samping termasuk kecemasan dan lekas marah. Oleh sebab itu, seorang perokok akan sangat sulit untuk berhenti merokok.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Referensi: Otomotifnet, Tribunnews

Baca juga:

7 Cara Membantu Suami Berhenti Merokok, Catat Ya!

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Giasinta Angguni

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!
Bagikan:
  • 6 Tips Aman dan Nyaman Menyetir Mobil saat Hamil

    6 Tips Aman dan Nyaman Menyetir Mobil saat Hamil

  • Suami Masih Merokok saat Bunda Hamil? Waspadai Bahayanya bagi Janin!

    Suami Masih Merokok saat Bunda Hamil? Waspadai Bahayanya bagi Janin!

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

  • 6 Tips Aman dan Nyaman Menyetir Mobil saat Hamil

    6 Tips Aman dan Nyaman Menyetir Mobil saat Hamil

  • Suami Masih Merokok saat Bunda Hamil? Waspadai Bahayanya bagi Janin!

    Suami Masih Merokok saat Bunda Hamil? Waspadai Bahayanya bagi Janin!

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.