TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!

Bacaan 4 menit
Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!

Polisi akan menindak tegas para pengendara mobil maupun motor yang mengemudi sembari merokok.

Si Ayah suka merokok saat naik motor atau mengendarai mobil? Ingatkan untuk menghentikan kebiasaan ini ya, Bun! Pasalnya, polisi akan menindak tegas para pengendara motor atau mobil yang nekat berkendara sambil meerokok.

Sanksi bagi yang merokok saat naik motor atau mobil

merokok saat naik motor 1

Menurut AKBP Budiyanto, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pengendara yang melanggar akan didenda sebesar Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Ayat satu dalam pasal 106 itu berisi himbauan dan kewajiban: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagian yang perlu digarisbawahi adalah berkendara dengan penuh konsentrasi. Artinya, sang pengemudi tidak boleh berada dalam keadaan mengantuk, di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol, atau kehilangan kesadaran.

Sedangkan pada pasal 283 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsenstrasi seperti yang disebutkan pada pasal 106 ayat 1 akan dikenai sanksi berupa denda ataupun pidana.

Aturan ini kembali dipertegas oleh kepolisian menyusul banyaknya laporan warga mengenai para pengendara yang merokok sambil naik motor maupun menggunakan ponsel ketika mengemudikan mobil.

Warga berharap pihak kepolisian bisa memberikan sanksi karena perbuatan para pengendara yang merokok sambil naik motor dianggap membahayakan pengendara lain.

Artikel terkait: Peringatan Dokter: Sekalipun Merokok di Luar Rumah, Orangtua Perokok tetap Bahayakan Anak

Bahaya merokok saat naik motor

merokok saat naik motor 2

Di Indonesia kegiatan merokok sambil mengendarai motor dianggap wajar. Padahal, hal tersebut bisa sangat membahayakan lo.

Kami menanyakan kepada beberapa orang ayah alasan mereka merokok ketika naik motor. Idham Pratama, ayah satu orang putri berusia 2 tahun, mengatakan ia merokok sambil naik motor untuk mengurangi rasa asam di mulut.

Sedangkan Satria Wilis yang sering merokok sambil mengemudikan mobil mengatakan ia melakukannya untuk mengurangi kebosanan akibat macet.

Padahal, merokok sambil berkendara ternyata sangat berbahaya:

  • Merusak konsentrasi si pengemudi. Seperti yang sudah tercantum pada pasal 106, pengendara harus berkonsentrasi penuh ketika mengemudikan motor atau mobil. Rokok dianggap menjadi distraksi yang dapat menurunkan tingkat konsenstrasi pengendara.
  • Abu rokok yang beterbangan akan membahayakan pengendara lain. Hal ini bukan mengada-ada karena sudah pernah ada yang menjadi korban. Bara dari rokok pengendara lain masuk ke mata si korban yang padahal sudah memakai helm dan masker.

Bahaya rokok secara umum

Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!

Tidak hanya berbahaya ketika dilakukan saat mengendari motor atau mobil, kegiatan merokok itu sendiri memang sudah berbahaya bagi kesehatan. Secara umum, merokok sangat membahayakan kesehatan. Merokok dan penggunaan tembakau dapat membahayakan setiap sistem tubuh, dan menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang seperti:

  • Penyakit jantung
  • Penyakit paru-paru
  • Stroke
  • Kanker, termasuk kanker paru-paru, tenggorokan, lambung, dan kandung kemih.

Perokok juga bisa lebih sering mengalami:

  • Infeksi (seperti pneumonia)
  • Bisul
  • Penyakit gusi
  • Penyakit mata.

Merokok juga dapat menyebabkan diabetes, masalah persendian (radang sendi), dan masalah kulit (seperti psoriasis). Bagi perempuan, merokok dapat menurunkan kesuburan. Ini juga bisa membuat tulang lebih lemah dan lebih mudah patah.

Merokok juga mengiritasi tenggorokan, menyebabkan bau mulut, dan merusak saluran udara, yang menyebabkan batuk yang berkepanjangan.

Sayangnya, rokok tidak hanya berdampak pada paru-paru dan jantung, nikotin pada rokok juga dapat berbahaya bagi otak.

“Nikotin dapat meniru beberapa neurotransmiter di otak. Misalnya, nikotin dapat merangsang pusat kesenangan otak dan meniru dopamin, sehingga otak mulai mengaitkan penggunaan nikotin dengan perasaan senang. Akhirnya seseorang akan sangat sulit lepas dari rokok,” jelas Lori A. Russell-Chapin, PhD, profesor Bradley University’s Online Masters of Counseling Program.

Menurut National Institutes of Health, nikotin dalam rokok dapat mengubah otak, dan menyebabkan kecemasan jika seseorang mencoba untuk berhenti mengonsumsinya.

Saat berhenti merokok seseorang mungkin mengalami berbagai efek samping termasuk kecemasan dan lekas marah. Oleh sebab itu, seorang perokok akan sangat sulit untuk berhenti merokok.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Referensi: Otomotifnet, Tribunnews

Baca juga:

7 Cara Membantu Suami Berhenti Merokok, Catat Ya!

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Giasinta Angguni

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Ayah suka merokok sambil naik motor, siap-siap didenda Rp 750 ribu!
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti