Salinan Cerai Ricis Bocor, Benarkah Publik Bisa Mengakses Dokumen Putusan Cerai?

Dalam waktu singkat, salinan putusan cerai Ria Ricis menjadi konsumsi publik. Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Agung nyatanya memiliki opini berbeda.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan yang beredar luas. Terdaftar dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, atas nama penggugat Ria Yunita binti Sulyanto dengan tergugat T. Rushariandi, S.T.P bin T. Rustam Efendi. Lantas, apakah iya masyarakat biasa dapat mengakses dokumen putusan cerai seseorang?

Pasalnya, dokumen putusan Ricis-Ryan telah dikunjungi 2.760 kali dan diunduh sebanyak 623.788 kali! Dinilai melanggar privasi, Mahkamah Agung memutuskan menutup akses khalayak terhadap dokumen terkait.

Menurut pantauan di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (7/5), halaman awal putusan PA Jakarta Selatan nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS sudah tak lagi menampilkan informasi umum maupun akses untuk melihat dokumen.

Benarkah Publik Dapat Mengakses Dokumen Putusan Cerai?

Menjawab kehebohan yang ada, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha angkat bicara. Arya menegaskan bahwa sejatinya salinan putusan perceraian sifatnya informasi terbuka.

“Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja,” kata Arya melansir Detik.

Secara regulasi hukum, salinan putusan perceraian masuk ke dalam kualifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Dengan kata lain, jika ada permohonan informasi dari masyarakat atau kalangan pewarta maka badan publik terkait wajib merespons.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lebih lanjut, ada payung hukum yang menjadi landasan kasus ini. Keterbukaan akses publik terhadap putusan perceraian diatur dalam Pasal 11 ayat 1 B dan atau C mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.

“Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka,” katanya menjelaskan.

Arya turut mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web, alasannya didasarkan pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di lain sisi, Mahkamah Agung beropini kendati bersifat terbuka ada konteks yang harus disamarkan salah satunya identitas nama yang bercerai.

Arya menilai ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama. Antara lain riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

“Aibnya ‘kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut,” pungkasnya.

Artikel terkait: 6 Syarat Mengajukan Perceraian, Ketahui Sebelum Gugat ke Pengadilan

MA: Salinan Tersedia di Direktori

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melansir laman Kompas, Hakim Agung Suharto mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara perceraian sebenarnya sudah dipublikasikan melalui situs direktori Mahkamah Agung sehingga dapat diakses publik.

“Sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan tujuannya adalah keterbukaan pengadilan terhadap akses publik untuk mengetahui proses persidangan perkara,” tuturnya.

Dengan catatan, dokumen putusan perceraian yang tercantum dalam direktori Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) itu tidak mencantumkan nama pihak-pihak terkait perkara.

“Termasuk juga saksi dan nomor buku nikah, sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama,” lanjut Suharto.

Jika memang ada dokumen putusan yang dibagikan melalui media sosial dengan mencantumkan nama pihak tergugat atau penggugat, itu dilakukan di luar kuasa pengadilan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berkaca dari kasus yang ada, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menegaskan hasil putusan sidang perceraian hanya bisa diakses oleh pihak yang berperkara.

“Kalau mengenai diakses oleh publik itu sebenarnya kami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan nggak ya. Karena, baik pihak penggugat dan tergugat itu sama-sama punya akun, dan hanya dia yang dapat mengakses putusan,” jelas Taslimah.

“Kalau Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan informasi sebatas mengenai agenda persidangan, nama para pihak, identitas para pihak tidak secara detail masuk ke dalam. Hanya sebatas agenda persidangan kapan, kapan agenda mediasi, atau putusannya kapan,” pungkas Taslimah.

Parents, terjawab apakah salinan dokumen cerai dapat dilihat secara luas oleh masyarakat luas. Semoga bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi Anda.

Baca juga:

Mantap Ingin Berpisah? 6 Langkah Mengajukan Cerai Beserta Biaya yang Diperlukan

Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan