X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Korea Update
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Bacaan 4 menit
Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan AgamaSeperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Jangan lupa untuk melengkapi syarat yang diperlukan, ya.

Tak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, jika hal itu harus terjadi, maka kedua belah pihak harus melakukan sidang cerai hingga mendapatkan keputusan dari hukum.  Setelah itu, mantan pasangan bisa mengurus akta cerai dengan cara seperti di bawah ini.

Artikel terkait: Biaya Cerai Tanpa Sidang, Benarkah Menguras Kantong?

Apa Itu Akta Cerai?

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Dilansir dari laman Pengadilan Agama Bekasi, akta cerai adalah merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Akta cerai baru bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.

Untuk pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Mendapatkan Akta Cerai

Menurut laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan akta cerai adalah sebagai berikut:

Perceraian pada Non-Muslim

  • Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang sah
  • Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan
  • Akta perkawinan asli yang bersangkutan
  • Blanko permohonan yang sudah diisi
  • Surat Keterangan Ganti Nama untuk yang sudah ganti nama
  • Bagi Orang Asing, harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu:
    1. Dokumen keimigrasian
    2. Paspor

 

Artikel terkait: Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Berikut ini adalah cara untuk mengurus akta cerai di pengadilan negeri, seperti dilansir dari Heylaw.edu.

Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

  • Pejabat pengadilan atau Panitera yang ditunjuk, mengirim salinan atau fotocopy putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap atau yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai, kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi.
  • Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian tersebut dalam daftar yang diperuntukkan untuk suatu perceraian.
  • Para pihak yang bercerai memberikan laporan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:
    1. Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    4. Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

  • Petugas kemudian melakukan verifikasi berkas permohonan.
  • Petugas lalu melakukan pencatatan dalam buku register.
  • Petugas selanjutnya melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah.
  • Petugas akhirnya membuat catatan pinggir pada akta perkawinan.
  • Kepala Dinas menandatangani buku register.
  • Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon.

Artikel terkait: Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

1. Pendaftaran Putusan Perceraian

Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu (1) helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah tempat kediaman penggugat dan tergugat.

Putusan pengadilan itu untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk perceraian.

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Menghadiri Sidang Perkara

Namun, jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di tempat perkawinan dilangsungkan, yang dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan disampaikan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di tempat didaftarkannya perkawinan saat di Indonesia.

2. Panitera Memberikan Akta Cerai

Cerai sebagai pilihan Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Dalam waktu maksimal tujuh (7) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak. Barulah kedua belah pihak bisa mendapatkan akta cerai yang dibutuhkan.

Itulah syarat dan cara untuk mengurus akta cerai jika Anda dan mantan pasangan sudah resmi bercerai. Semoga informasi ini bisa membantu, ya.

Baca juga:

Antrean Cerai di Bandung, Fakta Tingginya Perceraian Selama Pandemi

Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

elgawindasari

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Bagikan:
  • 10 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea, Lucu dan Romantis

    10 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea, Lucu dan Romantis

  • Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

    Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

  • Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

    Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

app info
get app banner
  • 10 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea, Lucu dan Romantis

    10 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea, Lucu dan Romantis

  • Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

    Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

  • Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

    Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.