Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul

Tanggal 30 September 2016 ditetapkan sebagai batas akhir pembuatan e-KTP. Ini berbagai macam masalah yang bisa kita alami jika belum punya e-KTP.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tidak punya e-KTP ternyata bisa menimbulkan berbagai macam masalah. Padahal sampai saat ini masih ada sekitar 22 juta warga yang belum belum ber-e-KTP. Apakah Parents termasuk salah satu orang yang mengalami masalah karena belum punya e-KTP?

Untuk pembuatan KTP elektronik itu sendiri sebenarnya cukup mudah. Syarat-syarat lama sudah tidak diberlakukan, dan warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga saja.

Lantas masalah apa saja yang bisa muncul jika tidak memiliki KTP elektronik? Parents bisa simak ulasannya disini.

Artikel terkait: Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

10 Masalah yang Muncul Jika Belum Punya E-KTP

Berikut ini adalah 10 masalah yang bisa saja Parents alami ketika belum memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

1. Tidak Bisa Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi pengendara kendaraan, surat izin mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan surat yang perlu dimiliki. Namun untuk membuat surat izin mengemudi tersebut, diperlukan KTP elektronik. Jika tidak memilikinya, maka tidak bisa memproses pembuatan SIM tersebut.

2. Tidak Bisa Membeli Kendaraan Bermotor

Saat akan membeli kendaraan bermotor baik sepeda maupun mobil, dari pihak dealer pasti akan meminta data pribadi termasuk KTP elektronik. Akan tetapi, jika tidak memilikinya, kelengkapan data tersebut tidak lengkap sehingga tidak bisa membawa pulang sepeda motor ataupun mobil.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Tidak Dapat Menikah di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil

Bagi seluruh warga Indonesia yang akan menikah, maka diwajibkan untuk melengkapi data pribadi termasuk di dalamnya wajib melampirkan KTP elektronik. Bahkan juga tidak memperbaharui kartu keluarga di Kantor Pencatatan Sipil.

Artikel terkait: Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?

4. Masalah Belum Memiliki E-KTP yaitu Tidak Bisa Menikmati Asuransi Kesehatan

Saat akan mendaftar asuransi kesehatan, pastinya memerlukan data diri termasuk melampirkan KTP. Namun apabila KTP tidak ada, maka tidak bisa membeli ataupun menikmati asuransi yang kemungkinan saja dimiliki.

5. Tidak Bisa Membeli Tiket Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Terbang

Tiga sistem transportasi tersebut memang perlu melampirkan KTP pada saat akan membeli tiketnya. Oleh karena itu jika Anda tidak memiliki KTP elektronik, tentu saja akan mengganggu dan membuat repot.

6. Masalah Belum Punya E-KTP, Maka Tidak Punya Identitas Legal

Seperti yang diketahui jika KTP elektronik merupakan kartu identitas bagi warga Indonesia. Oleh karena itu, jika dia warga Indonesia namun tidak memiliki e-KTP. Maka warga tersebut bisa saja disebut sebagai penduduk ilegal arena tidak memiliki identitas yang legal.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

7. Tidak Bisa Membuat paspor

Seperti pada sistem pemerintah yang lainnya, saat akan membuat paspor maka perlu mencantumkan identitas diri. Oleh karena itu, KTP elektronik tentu saja memiliki peranan penting apabila ingin membuat paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

8. Masalah Belum Punya E-KTP, Tidak Dapat Membeli Nomor Telepon

Meski sebelumnya, saat membeli nomor telepon tidak terlalu diperketat. Namun saat ini, Anda tidak bisa mengaktifkan nomor telepon jika tidak memiliki KTP elektronik.

Artikel terkait: Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir

9. Tidak Dapat Memilih Dalam Pemilu Dan Pilkada

Sebagai warga negara, maka memiliki kewajiban untuk ikut andil pada pesta demokrasi di Indonesia. Namun jika tidak memiliki KTP elektronik, maka tidak bisa ikut memilih pada saat pemilu maupun pilkada.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

10. Tidak Dapat Membuat Rekening Bank

Untuk membuat rekening pada suatu bank, maka perlu melampirkan nomor KTP. Oleh sebab itu, jika tidak memiliki KTP elektronik maka tidak akan bisa membuka rekening baru, bahkan di seluruh bank yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, ada baiknya jika memiliki KTP elektronik. Sebab, jika memiliki kartu pengenal tersebut bisa mempermudah untuk melakukan hal apapun yang memiliki kaitannya dengan kartu tanda penduduk.

Padahal untuk memiliki kartu identitas tersebut terbilang cukup mudah dan syaratnya tidak banyak, hanya perlu melampirkan kartu keluarga saja. Pastikan Anda sudah memiliki KTP elektronik agar masalah dalam ulasan ini tidak muncul pada hidup Anda.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tangal 30 September 2016 adalah batas akhir bagi masyarakat untuk merekam data e-KTP.

Jadi, yuk, pastikan kita semua sudah punya e-KTP.

Referensi: Beritagar.id, Viva.com, Detik.com

Baca juga: 

id.theasianparent.com/cara-membuat-kia

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Putri Fitria