TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir

Bacaan 3 menit
Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir

Proses pendaftarannya hanya butuh waktu satu menit, lho! Ayah dan Bunda sudah mendaftar?

Mulai 31 Oktober 2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika memberlakukan aturan agar para pengguna SIM card mendaftarkan kartunya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK atau nomor KTP) dan Nomor Kartu Keluarga. Peraturan ini tak hanya berlaku bagi pengguna kartu perdana baru, namun pelanggan lama harus registrasi SIM card juga.

Banyak berita simpang siur yang muncul terkait peraturan ini. Ada yang mengatakan bahwa registrasi ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Oktober 2017, jika tidak maka kartu hangus tidak bisa digunakan.

Yang perlu diketahui mengenai registrasi SIM card

registrasi simcard

Anda tak perlu khawatir dengan peraturan baru ini. Masa registrasi SIM card untuk pengguna lama adalah mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Sedangkan jika Anda membeli SIM card baru, silakan langsung registrasi dengan format yang baru agar SIM card bisa langsung digunakan.

Untuk registrasi baru nomor perdana, kirim sms ke 4444 dengan format:

  • Indosat: NIK#No. KK#
  • Smartfren: NIK#No. KK#
  • Tri: NIK#No. KK#
  • XL: Daftar#NIK#No. KK#
  • Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No. KK#

Untuk registrasi pengguna nomor SIM lama, kirim sms ke 4444 dengan format:

  • Indosat: ULANG#NIK#No. KK#
  • Smartfren: ULANG#NIK#No. KK#
  • Tri: ULANG#NIK#No. KK#
  • XL: ULANG#NIK#No. KK#
  • Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No. KK#

Tujuan registrasi SIM Card

Bagi para pengguna lama, tentunya bingung mengapa harus mendaftarkan ulang kartu SIM-nya. Padahal dulu saat pertama kali membeli SIM Card, registrasi pernah Anda lakukan.

Menurut Noor Iza, juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika, pendaftaran kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini Pemerintah ingin menyelaraskan data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan.

Tujuan registrasi ini adalah memberi perlindungan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi agar terhindar dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, sms penipuan, dan sebagainya. Selain itu, bagi mereka yang sudah memiliki e-KTP, pendaftaran kartu SIM ini sekaligus untuk mendukung pemanfaatan National Single Identity Number.

“Registrasi ini memberi keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya,” ujar Noor Iza seperti yang dikutip dari BBC Indonesia.

Jika belum registrasi hingga batas waktu yang ditentukan

Pemerintah memberi batas waktu hingga 28 Februari 2018 untuk mendaftarkan ulang kartu SIM-nya. Jika sampai batas waktu tersebut Anda belum melakukan daftar ulang, maka kartu Anda akan diblokir secara bertahap.

Setelah tanggal 28 Februari, Anda akan diberikan 60 hari masa tenggang yang dibagi dalam 3 tahap:

  • 30 hari pertama kartu tidak bisa digunakan untuk menelepon dan mengirim SMS
  • 15 hari berikutnya kartu tidak bisa menerima telepon dan menerima SMS
  • 15 hari terakhir, internet tidak bisa digunakan dan kartu akan diblokir sepenuhnya

Bila Anda belum memiliki e-KTP, Anda tetap bisa mendaftar menggunakan nomor Kartu Keluarga. “Nanti ada tahapannya sehingga kalau pun e-KTP belum ada, itu tidak masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK,” jelas Noor Iza.

Apakah Anda sudah melakukan registrasi SIM Card? Yuk, lakukan sekarang supaya nomor Anda tetap bisa digunakan.

Referensi: BBC Indonesia, Tirto, Tribunnews, CNN Indonesia

 

Baca juga:

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

 

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Giasinta Angguni

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti