Mulai 31 Oktober 2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika memberlakukan aturan agar para pengguna SIM card mendaftarkan kartunya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK atau nomor KTP) dan Nomor Kartu Keluarga. Peraturan ini tak hanya berlaku bagi pengguna kartu perdana baru, namun pelanggan lama harus registrasi SIM card juga.
Banyak berita simpang siur yang muncul terkait peraturan ini. Ada yang mengatakan bahwa registrasi ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Oktober 2017, jika tidak maka kartu hangus tidak bisa digunakan.
Yang perlu diketahui mengenai registrasi SIM card
Anda tak perlu khawatir dengan peraturan baru ini. Masa registrasi SIM card untuk pengguna lama adalah mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Sedangkan jika Anda membeli SIM card baru, silakan langsung registrasi dengan format yang baru agar SIM card bisa langsung digunakan.
Untuk registrasi baru nomor perdana, kirim sms ke 4444 dengan format:
- Indosat: NIK#No. KK#
- Smartfren: NIK#No. KK#
- Tri: NIK#No. KK#
- XL: Daftar#NIK#No. KK#
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No. KK#
Untuk registrasi pengguna nomor SIM lama, kirim sms ke 4444 dengan format:
- Indosat: ULANG#NIK#No. KK#
- Smartfren: ULANG#NIK#No. KK#
- Tri: ULANG#NIK#No. KK#
- XL: ULANG#NIK#No. KK#
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No. KK#
Tujuan registrasi SIM Card
Bagi para pengguna lama, tentunya bingung mengapa harus mendaftarkan ulang kartu SIM-nya. Padahal dulu saat pertama kali membeli SIM Card, registrasi pernah Anda lakukan.
Menurut Noor Iza, juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika, pendaftaran kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini Pemerintah ingin menyelaraskan data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan.
Tujuan registrasi ini adalah memberi perlindungan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi agar terhindar dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, sms penipuan, dan sebagainya. Selain itu, bagi mereka yang sudah memiliki e-KTP, pendaftaran kartu SIM ini sekaligus untuk mendukung pemanfaatan National Single Identity Number.
“Registrasi ini memberi keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya,” ujar Noor Iza seperti yang dikutip dari BBC Indonesia.
Jika belum registrasi hingga batas waktu yang ditentukan
Pemerintah memberi batas waktu hingga 28 Februari 2018 untuk mendaftarkan ulang kartu SIM-nya. Jika sampai batas waktu tersebut Anda belum melakukan daftar ulang, maka kartu Anda akan diblokir secara bertahap.
Setelah tanggal 28 Februari, Anda akan diberikan 60 hari masa tenggang yang dibagi dalam 3 tahap:
- 30 hari pertama kartu tidak bisa digunakan untuk menelepon dan mengirim SMS
- 15 hari berikutnya kartu tidak bisa menerima telepon dan menerima SMS
- 15 hari terakhir, internet tidak bisa digunakan dan kartu akan diblokir sepenuhnya
Bila Anda belum memiliki e-KTP, Anda tetap bisa mendaftar menggunakan nomor Kartu Keluarga. “Nanti ada tahapannya sehingga kalau pun e-KTP belum ada, itu tidak masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK,” jelas Noor Iza.
Apakah Anda sudah melakukan registrasi SIM Card? Yuk, lakukan sekarang supaya nomor Anda tetap bisa digunakan.
Baca juga:
Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.