Daging biawak dipercaya memiliki berbagai khasiat dari sisi kesehatan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Misalnya, menghaluskan kulit, menyembuhkan gatal hingga sesak napas atau asma. Namun, lantas timbul pertanyaan, bolehkah makan daging biawak menurut hukum Islam?
Jika Parents adalah salah satu penggemar kuliner ekstrem dan beragama muslim, pastinya pengetahuan ini penting agar tidak salah dalam bertindak sehingga terjerumus dalam dosa besar. Nah, berikut ini penjelasan mengenai hukum mengonsumsi daging biawak menurut Islam.
Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam
Dilansir dari NU Online, oleh banyak orang, biawak seringkali dikaitkan dengan hewan dlabb atau kadal gurun yang hukum mengonsumsinya ditegaskan dalam beberapa hadis, salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar.
“Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad sedang makan daging. Kemudian, salah seorang istri Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata: ‘Itu daging dlabb’. Mereka pun berhenti makan.
Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Makanlah, karena karena daging itu halal’ atau beliau bersabda, ‘Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku” (HR al-Bukhari).”
Baca Juga: Ketahui Hukum Aborsi di Indonesia, Baik dari Segi Hukum Positif Maupun Hukum Islam
Perdebatan Pendapat soal Mengonsumsi Daging Biawak dalam Islam
Sebagian ulama pun berselisih pendapat mengenai persamaan antara kadal gurun atau kadal Arab (dlaab) dan biawak. Di satu sisi bentuk kadal gurun memang begitu mirip dengan biawak yakni masuk genus reptil dan berkulit tebal. Namun, secara ukuran tubuh kadal gurun disebut lebih kecil dibanding biawak.
Selain itu, kadal gurun hidup di gurun pasir dan memakan rumput, sedangkan biawak diketahui hidup di permukaan sungai dan rawa-rawa dan memangsa hewan seperti serangga dan kodok kecil.
Dari perbedaan jenis yang terdapat pada antara kadal gurun dan biawak itu tentu berpengaruh terhadap status hukum untuk memakannya.
Kehalalan mengonsumsi hewan dlabb ditegaskan dalam beberapa hadits. Tetapi sebaliknya, mengonsumsi biawak dipandang sebagai sesuatu yang haram atau tidak halal untuk dikonsumsi.
Hukum Makan Biawak menurut NU dan MUI
Dalam kitab Bulghah at-Thullab halaman 357 disebutkan bahwa yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya.
Menurut NU, biawak pun dikategorikan sebagai hewan yang haram dikonsumsi sesuai dengan keputusan Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama di Bandung pada 9 Agustus 1932.
Sementara itu, mengutip dari situs Halal MUI, biawak dapat dikonsumsi jika dalam keadaan darurat, misalnya untuk obat.
Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama yang menegaskan karena hukum keharaman kadal itu tidak jelas secara Qath’iyyah, namun karena ada kebutuhan Lil-hajiyat, untuk mengobati suatu penyakit, yang sulit untuk diobati dengan obat-obat yang lain.
Penggunaanya sebagai obat pun bukan sebagai obat utama melainkan didasarkan pada keadaan yang sangat memungkinkan harus mengonsumsi daging atau minyak biawak sebagai obat. Dengan kata lain, bila tidak mengonsumsi obat dari biawak akan mengakibatkan kematian.
Hukum mengonsumsi daging biawak juga tidak bersifat Dhorurot, maka ada ulama yang membolehkan untuk mengkonsumsinya.
Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa kadal di Indonesia itu berbeda dengan “Kadal Arab”, termasuk kelompok “Khobaits”, binatang yang menjijikkan atau kotor, sehingga tidak boleh dimakan alias haram.
Itulah hukum makan daging biawak menurut Islam. Apakah Parents masih tertarik untuk mencicipi daging biawak ini?
Baca Juga:
Bagaimana Hukum Nenek Menyusui Cucu dalam Islam? Ini Penjelasannya
Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam
Hukum Program Bayi Tabung Menurut Ajaran Agama Islam, Bagaimana Menurut Islam?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.