TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Hukum Makan Daging Biawak Menurut Islam, Halal atau Haram?

Bacaan 3 menit
Hukum Makan Daging Biawak Menurut Islam, Halal atau Haram?

Sering dijadikan sebagai salah satu kuliner ekstrem, ini penjelasan soal hukum makan daging biawak menurut Islam. 

Daging biawak dipercaya memiliki berbagai khasiat dari sisi kesehatan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Misalnya, menghaluskan kulit, menyembuhkan gatal hingga sesak napas atau asma. Namun, lantas timbul pertanyaan, bolehkah makan daging biawak menurut hukum Islam?

Jika Parents adalah salah satu penggemar kuliner ekstrem dan beragama muslim, pastinya pengetahuan ini penting agar tidak salah dalam bertindak sehingga terjerumus dalam dosa besar. Nah, berikut ini penjelasan mengenai hukum mengonsumsi daging biawak menurut Islam. 

Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?

Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam

makan daging biawak

Dilansir dari NU Online, oleh banyak orang, biawak seringkali dikaitkan dengan hewan dlabb atau kadal gurun yang hukum mengonsumsinya ditegaskan dalam beberapa hadis, salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar. 

“Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad sedang makan daging. Kemudian, salah seorang istri Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata: ‘Itu daging dlabb’. Mereka pun berhenti makan. 

Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Makanlah, karena karena daging itu halal’ atau beliau bersabda, ‘Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku” (HR al-Bukhari).” 

Baca Juga: Ketahui Hukum Aborsi di Indonesia, Baik dari Segi Hukum Positif Maupun Hukum Islam

Perdebatan Pendapat soal Mengonsumsi Daging Biawak dalam Islam

makan daging biawak

Sebagian ulama pun berselisih pendapat mengenai persamaan antara kadal gurun atau kadal Arab (dlaab) dan biawak. Di satu sisi bentuk kadal gurun memang begitu mirip dengan biawak yakni masuk genus reptil dan berkulit tebal. Namun, secara ukuran tubuh  kadal gurun disebut lebih kecil dibanding biawak. 

Selain itu, kadal gurun hidup di gurun pasir dan memakan rumput, sedangkan biawak diketahui hidup di permukaan sungai dan rawa-rawa dan memangsa hewan seperti serangga dan kodok kecil. 

Dari perbedaan jenis yang terdapat pada antara kadal gurun dan biawak itu tentu berpengaruh terhadap status hukum untuk memakannya. 

Kehalalan mengonsumsi hewan dlabb ditegaskan dalam beberapa hadits. Tetapi  sebaliknya, mengonsumsi biawak dipandang sebagai sesuatu yang haram atau tidak halal untuk dikonsumsi. 

Hukum Makan Biawak menurut NU dan MUI

Hukum Makan Daging Biawak Menurut Islam, Halal atau Haram?

Dalam kitab Bulghah at-Thullab halaman 357 disebutkan bahwa yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya. 

Menurut NU, biawak pun dikategorikan sebagai hewan yang haram dikonsumsi sesuai dengan keputusan Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama di Bandung pada 9 Agustus 1932. 

Sementara itu, mengutip dari situs Halal MUI, biawak dapat dikonsumsi jika dalam keadaan darurat, misalnya untuk obat. 

Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama yang menegaskan karena hukum keharaman kadal itu tidak jelas secara Qath’iyyah, namun karena ada kebutuhan Lil-hajiyat, untuk mengobati suatu penyakit, yang sulit untuk diobati dengan obat-obat yang lain. 

Penggunaanya sebagai obat pun bukan sebagai obat utama melainkan didasarkan pada keadaan yang sangat memungkinkan harus mengonsumsi daging atau minyak biawak sebagai obat. Dengan kata lain, bila tidak mengonsumsi obat dari biawak akan mengakibatkan kematian. 

Hukum mengonsumsi daging biawak juga tidak bersifat Dhorurot, maka ada ulama yang membolehkan untuk mengkonsumsinya. 

Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa kadal di Indonesia itu berbeda dengan  “Kadal Arab”, termasuk kelompok “Khobaits”, binatang yang menjijikkan atau kotor, sehingga tidak boleh dimakan alias haram. 

Itulah hukum makan daging biawak menurut Islam. Apakah Parents masih tertarik untuk mencicipi daging biawak ini? 

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Nenek Menyusui Cucu dalam Islam? Ini Penjelasannya

Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam

Hukum Program Bayi Tabung Menurut Ajaran Agama Islam, Bagaimana Menurut Islam?

 

Cerita mitra kami
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Edukasi Gizi Sejak Dini, 50 Chef Cilik Unjuk Kreativitas di Grand Final Weyoco Junior Chef Indonesia Season 5
Edukasi Gizi Sejak Dini, 50 Chef Cilik Unjuk Kreativitas di Grand Final Weyoco Junior Chef Indonesia Season 5
Kenyamanan Sehari-hari, Kenangan Sepanjang Masa: Cerita di Balik Petit Beary
Kenyamanan Sehari-hari, Kenangan Sepanjang Masa: Cerita di Balik Petit Beary
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sehat, PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk Gelar CSR di SDN 01 Cilangkap
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sehat, PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk Gelar CSR di SDN 01 Cilangkap

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

lolita

  • Halaman Depan
  • /
  • Gaya Hidup
  • /
  • Hukum Makan Daging Biawak Menurut Islam, Halal atau Haram?
Bagikan:
  • 35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

    35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

  • 15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

    15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

  • 30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

    30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

  • 35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

    35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

  • 15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

    15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

  • 30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

    30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti