Parents, Simak Aturan Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021

Terdapat sejumlah penyesuaian bagi pelaku perjalanan yang diberlakukan sejak tanggal 19-25 Juli 2021.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menjelang hari raya Idul Adha, pemerintah kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perjalanan di masa libur Idul Adha. Sejumlah peraturan seperti pembatasan jenis perjalanan diberlakukan untuk menekan mobilitas masyarakat selama liburan hari raya kurban. Lalu, bagaimana aturan perjalanan di masa libur Idul Adha tahun ini? Apakah melakukan perjalanan ke luar kota diizinkan? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Aturan Perjalanan di Masa Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini hingga 25 Juli 2021

Sumber: ANTARA Foto/Fakhri Hermansyah

Melakukan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang cukup sulit. Pasalnya, pemerintah bertekad membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan COVID-19. Hal ini juga berlaku menjelang masa liburan Idul Adha yang jatuh pada esok hari, Selasa, 20 Juli 2021.

Untuk mencegah arus mudik dan mobilitas warga, pemerintah mengeluarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan terdapat sejumlah penyesuaian yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa liburan hari raya Idul Adha. 

"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan adendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," kata Adita, mengutip dari Kompas.com.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak hari ini, Senin (19/7/2021) hingga satu minggu ke depan, tepatnya sampai Minggu (25/7/2021). 

"Ketentaun itu akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas. Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator," tambah Adita. 

Artikel terkait: 4 Resep Masakan Daging Kambing dikala Idul Adha

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha

Sejak diberlakukan mulai hari ini, terdapat beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan oleh para pelaku perjalanan selama masa liburan Idul Adha. Mengutip dari Kompas.com, adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Pelaku Perjalanan Hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Sumber: Okezone

Pelaku perjalanan antarkota dibatasi yakni hanya untuk sektor esensial, kritikal, dan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, ibu melahirkan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan darat dan laut, baik yang menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi, maupun kereta api.

Artikel terkait: 33 Ucapan Selamat Idul Adha yang Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Kerabat

2. Melampirkan STRP dan Hasil Tes Negatif COVID-19

Sumber: Shutterstock

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelaku perjalanan juga perlu melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan hasil tes negatif COVID-19 menggunakan tes PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," tambah Adita. 

3. Menunjukkan Kartu Vaksinasi COVID-19

Sumber: Getty Images

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seiring dengan program vaksinasi yang hingga kini masih berjalan, pelaku perjalanan juga perlu menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Namun, semua pelaku perjalanan tanpa terkecuali perlu melampirkan tes negatif COVID-19 berdasarkan PCR maupun antigen. 

"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.

Artikel terkait: Bacaan Niat Puasa Arafah, Puasa Idul Adha yang Dianjurkan

4. Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian

Sumber: Shutterstock

Meskipun ada pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, tetapi selama libur Idul Adha ini pemerintah melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk berpergian. Namun, untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi maka akan ada penyesuaian peraturan. 

"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," kata Adita. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, demikian informasi seputar aturan perjalanan di masa libur hari raya Idul Adha tahun ini. Pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan demikian, laju penularan COVID-19 juga dapat ditekan selama pemberlakuan PPKM Darurat. 

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan