Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021, masyarakat yang berada di luar Jakarta tidak diperkenankan masuk ke Ibu Kota. Jika ingin keluar-masuk berkenaan dengan pekerjaan, mereka harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Begini cara buat STRP melansir dari Kompas.com.
Cara Buat STRP, Syarat Keluar-Masuk Kota Jakarta Selama PPKM
Pemberlakuan STRP untuk Keluar-Masuk Jakarta
Image: Instagram/@dkijakarta
Sejak Sabtu, 3 Juli 2021 lalu, pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Aturan PPKM Darurat ini berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang. Tujuannya adalah untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang beberapa pekan belakangan terjadi.
Salah satu yang diatur selama PPKM adalah larangan kepada masyarakat yang tinggal di kota lain –tidak terkecuali mereka yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek)- untuk masuk ke Jakarta, begitu juga sebaliknya orang Jakarta yang ingin ke wilayah Bodetabek.
Izin keluar-masuk Jakarta hanya diberikan kepada orang dengan tujuan bekerja. Syarat untuk bisa keluar-masuk bagi para pekerja adalah dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM.
Surat tersebut bisa Anda dapatkan di laman https://jakevo.jakarta.go.id. Aturan ini mulai diberlakukan Senin, 5 Juli 2021 hingga masa PPKM selesai di mana tujuannya untuk mengendalikan mobilitas penduduk demi menanggulangi peningkatan kasus Covid-19.
Siapa yang Wajib Membawa STRP?
Image: Pikiran Rakyat
Mengutip akun Instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta @dkijakarta, STRP hanya berlaku bagi beberapa sektor pekerja. Di antaranya:
- Pekerja sektor esensial: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal: Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional. konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak: kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Dokumentasi yang Diperlukan dalam Pembuatan STRP
Image: Instagram/@dkijakarta
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan saat registrasi STRP. Yaitu:
Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkannya dalam lampiran surat tugas)
Perorangan dengan kebutuhan mendesak:
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4X6 berwarna
Syarat di atas tidak berlaku untuk pekerja dari kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya).
Prosedur Cara Buat STRP
Image: Jakevo.jakarta.go.id
Berikut ini mekanisme atau langkah-langkah cara buat STRP bagi para pekerja:
- Buka link https://jakevo.jakarta.go.id
- Mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen, lalu submit
- Dokumen Anda akan diverifikasi dan diterbitkan oleh Unit Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP DPMPTSP)
- Anda bisa melacak permohonan Anda dengan mengklik “Lacak Permohonan Anda”di bagian kiri atas laman.
- Proses verifikasi dan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
- Surat permohonan yang disetujui dalam bentuk QR Code. Anda cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas yang berjaga untuk dipindai (scan) melalui handphone.
Lokasi Pembatasan Mobilitas di Masa PPKM
Image: Detik Finance
Ini beberapa lokasi penyekatan yang ada di Kota Jakarta:
- Dalam kota: Bunderan Senayan, Semanggi, Bunderan HI, TL Harmoni.
- Dalam tol (Timur ke Barat): Off ramp Tegal Parang, off ramp Polda (dikeluarkan off ramp Bukopin/DPR)
- Di Dalam tol (Barat ke Timur): Off ramp Semanggi, off ramp Senayan, off ramp Pancoran (dikeluarkan off ramp Dharmais/Cawang)
- Batas kota: Ringroad Tegal Alur (Jakut), Pos Joglo (Jakbar), Pos LTS Kalideres (Jakbar), Perempatan Pasar Jumat (Jaksel), Ciledug Raya (Jaksel), Lampiri Kalimalang (Jaktim), Panasonic Jl. Raya Bogor (Jaktim), Kolong Cakung (Jaktim), Depan SPBU Cilangkap (Depok), Jl. Parung Ciputat (Depok), Lenteng Agung, Batu Ceper (Tangerang Kota), Jati Uwung (Tangerang Kota), Jl. Sultan Meda Satria (Bekasi Kota), Jl. Nur Ali Sumber Arta (Bekasi Kota), Kedung Waringin (Bekasi Kabupaten), Tambun (Bekasi Kabupaten), Bintaro (Tangerang Selatan), Legok (Tangerang Selatan).
Ternyata cara buat STRP itu sangat mudah, ya, Parents. Jika Anda terpaksa keluar-masuk kota Jakarta, segera buat STRP agar pekerjaan Anda berjalan lancar.
Baca juga:
Kriteria Pasien COVID-19, RS Fokus kepada Pasien Gejala Berat
Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19
12 Artis Meninggal karena COVID-19 Sepanjang Pertengahan 2021, Siapa Saja?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.