Masih segar dalam ingatan kala Presiden Joko Widodo berencana memotong libur akhir tahun 2020. Bukan tanpa alasan, angka penyebaran COVID-19 yang belum kunjung melandai menjadi alasan. Tarik ulur ini akhirnya terjawab dengan jadwal libur akhir tahun cuti bersama 2020 yang telah diperbarui setelah dipangkas.
Libur Akhir Tahun Cuti Bersama 2020 Dipangkas
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 20 Mei 2020. SKB Menag No. 440, Menaker No. 03, dan MenPANRB No. 3 Tahun 2020 itu dikeluarkan dalam rangka mengganti hari libur dan cuti bersama Idul Fitri yang terpaksa ditiadakan akibat pandemi.
Surat keputusan ini telah ditandatangani oleh tiga orang menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dengan adanya SKB ini, masyarakat seharusnya akan menikmati hari libur mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Total ada 2 hari libur nasional, 5 hari cuti bersama, dan ditambah libur akhir pekan selama 4 hari. Total masyarakat akan merasakan 11 hari libur tanpa jeda.
Sayangnya, rencana tersebut akhirnya batal. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru Menag No. 744, Menaker No. 05, dan MenPANRB No. 06 tahun 2020 yang diteken pada 1 Desember 2020 yang memaparkan detail pemangkasan hari libur dan cuti bersama.
“Menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.”
Jadi, Kapan Libur Akhir Tahun Terbaru?
Pengumuman mengenai libur akhir tahun dipangkas ini sebelumnya juga telah disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/12) kemarin. Libur akhir tahun dipangkas atas pertimbangan kasus Corona di Indonesia.
“Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, 30,” tutur Muhadjir.
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan libur akhir tahun kali ini secara arif dan bijaksana. Dengan situasi seperti sekarang, kesehatan diri dan keluarga adalah yang utama.
“Dengan begitu, kita semua telah sama-sama ikut mencegah penularan wabah COVID-19 dan kita akan segera hidup sebagaimana biasa, pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik, kesehatan agar segera pulih, begitu juga masalah sosial dan pendidikan,” lanjut Muhadjir.
Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari. Rincian tambahan yaitu 2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei), 1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan 1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).
Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan pembatalan cuti bersama pada 2020.
Pertama, yaitu pembatalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020. Cuti bersama tersebut akhirnya digeser menjadi 28-31 Desember 2020 bersamaan dengan libur akhir tahun. Pembatalan untuk kedua kali kembali dilakukan demi menekan laju penularan COVID-19.
Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian, ada dua kali long weekend disela hari kerja.
Angka Kasus COVID-19 Melonjak Akibat Libur Panjang
Polemik mengenai libur panjang rupanya pernah ditanggapi oleh ahli. Mengutip Kompas, Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menilai semestinya pemerintah dapat bertindak tegas dengan menghapus kebijakan cuti bersama untuk mencegah masyarakat bepergian.
Tak bisa ditampik, libur dalam bentuk apapun pasti akan mendorong masyarakat untuk berbondong-bondong berlibur ke luar kota karena sudah jenuh sudah di rumah saja sekian lama.
“Jadi yang penting sekarang ini kan 3T (tracing, testing, treatment) dan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Pemerimtah 3T dan masyarakat 3M. Cuma kalau 3M kan menyangkut kebijakan pemerintah. Kebijakan tidak sesuai karena dengan adanya libur, pasti akan memunculkan kerumunan. Jadinya kondradiktif dengan upaya pemutusan mata rantai penularan yang dianjurkan,” ujar Windhu.
Lanjut Windhu, mustahil masyarakat tak akan bepergian di masa cuti bersama. Terlebih, masyarakat yang memiliki kendaraan. Mereka dengan mudah bisa bepergian ke luar kota, apalagi fasilitas tol saat ini yang sudah mumpuni. Terbukti, angka kasus (ekses) melonjak saat libur panjang dan cuti bersama di penghujung Oktober kemarin.
Parents, semoga informasi ini bermanfaat dan Anda serta keluarga dapat lebih bijak mengisi libur akhir tahun dan cuti bersama mendatang.
Baca juga:
7 Aplikasi Streaming Film Pilihan di 2023, Yuk Nonton Bareng Keluarga
Tips Menghabiskan Libur Akhir Tahun yang Menyenangkan bersama Keluarga di Rumah
Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Jadi Berapa Hari?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.