Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti 2020 atau libur lebaran 2020 yang terbaru. Aturan ini ditengarai karena kondisi pandemi virus korona yang belum mereda di Indonesia.
Keputusan ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik akibat pembatasan sosial yang tengah digencarkan. Kebijakan ini pun dilaksanakan dengan harapan agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Penetapan jadwal cuti bersama dan liburan lebaran 2020
Semula, cuti bersama Idul Fitri dimulai pada Mei 2020. Karena kondisi Covid-19, cuti bersama akhirnya ditetapkan menjadi akhir tahun atau Desember 2020.
Aturan ini tertulis dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” seperti dikutip dari SKB 3 Menteri dilansir dari CNNIndonesia.com.
Dalam ketetapanan tersebut, cuti bersama yang pada awalnya ditetapkan pada 26-29 Mei 2020, digeser menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Namun, perayaan hari raya Idul Fitri tetap akan digelar sesuai isbat, di kalender digelar pada 24-25 Mei 2020.
Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat
Tambahan cuti lainnya
Selain penggeseran libur lebaran 2020, rupanya tambahan cuti pun diberikan pada momen keagamaan yang lain. Tambahan cuti tersebut ialah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Hal ini berdasarkan pada keputusan Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.
Rincian libur nasional dan jadwal cuti bersama 2020
Berikut ini rincian terbaru libur nasional dan cuti bersama 2020.
Libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indoensia
Cuti bersama
21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Jajaran pemerintah dilarang mudik
Terkait dengan mudik, pemerintah pusat sudah menekankan pelarangan mudik bagi segenap jajaran pemerintahan, mulai dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai BUMN.
View this post on Instagram
Hari ini, pemerintah telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik. Untuk masyarakat, kita tengah memantau dan mengevaluasi hal-hal yang ada di lapangan. Akan tetapi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Untuk itulah, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek, agar warga mengurungkan niat untuk mudik. Sejalan dengan itu, kapasitas transportasi umum akan kita batasi, demikian juga kapasitas angkut kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on
Khusus ASN, larangan tersebut harus dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi. Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Bagi PNS yang terbukti melanggar aturan tersebut diketahui akan dikenakan sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga berujung pemecatan. Hal ini sesuai dengan PP 53 tahun 2010 mengenai hukuman disiplin.
Untuk sanksi ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.Sanksi sedang bisa berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
Selain itu, ada juga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Di sisi lain, ada sanksi berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, atau pembebasan dai jabatan.
Baca Juga :
id.theasianparent.com/mudik-saat-corona
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.