X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 2020 berubah, begini rinciannya!

Bacaan 4 menit
Jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 2020 berubah, begini rinciannya!

Pengumuman! Ini rincian jadwal libur dan cuti bersama terbaru.

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti 2020 atau libur lebaran 2020 yang terbaru. Aturan ini ditengarai karena kondisi pandemi virus korona yang belum mereda di Indonesia.

Keputusan ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik akibat pembatasan sosial yang tengah digencarkan. Kebijakan ini pun dilaksanakan dengan harapan agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Penetapan jadwal cuti bersama dan liburan lebaran 2020

Jadwal cuti 2020

Semula, cuti bersama Idul Fitri dimulai pada Mei 2020. Karena kondisi Covid-19, cuti bersama akhirnya ditetapkan menjadi akhir tahun atau Desember 2020.

Aturan ini tertulis dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” seperti dikutip dari SKB 3 Menteri dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam ketetapanan tersebut, cuti bersama yang pada awalnya ditetapkan pada 26-29 Mei 2020, digeser menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Namun, perayaan hari raya Idul Fitri tetap akan digelar sesuai isbat, di kalender digelar pada 24-25 Mei 2020.

Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat

Tambahan cuti lainnya

Selain penggeseran libur lebaran 2020, rupanya tambahan cuti pun diberikan pada momen keagamaan yang lain. Tambahan cuti tersebut ialah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Hal ini berdasarkan pada keputusan Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.

Rincian libur nasional dan jadwal cuti bersama 2020

Jadwal cuti 2020

Berikut ini rincian terbaru libur nasional dan cuti bersama 2020.

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

25 Desember: Hari Raya Natal

Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indoensia

libur lebaran

Cuti bersama

21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember: Hari Raya Natal

28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Jajaran pemerintah dilarang mudik

Terkait dengan mudik, pemerintah pusat sudah menekankan pelarangan mudik bagi segenap jajaran pemerintahan, mulai dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai BUMN.

 
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
    Hari ini, pemerintah telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik. Untuk masyarakat, kita tengah memantau dan mengevaluasi hal-hal yang ada di lapangan. Akan tetapi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Untuk itulah, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek, agar warga mengurungkan niat untuk mudik. Sejalan dengan itu, kapasitas transportasi umum akan kita batasi, demikian juga kapasitas angkut kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on Apr 9, 2020 at 6:21am PDT

Khusus ASN, larangan tersebut harus dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi. Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Bagi PNS yang terbukti melanggar aturan tersebut diketahui akan dikenakan sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga berujung pemecatan. Hal ini sesuai dengan PP 53 tahun 2010 mengenai hukuman disiplin.

Untuk sanksi ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.Sanksi sedang bisa berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

Selain itu, ada juga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Di sisi lain, ada sanksi berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, atau pembebasan dai jabatan.

Baca Juga :

Cegah Corona meluas, ini imbauan pemerintah dan dokter untuk mudik 2020

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Anisyah Kusumawati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 2020 berubah, begini rinciannya!
Bagikan:
  • Resmi Dipangkas! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun Cuti Bersama 2020 Terbaru

    Resmi Dipangkas! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun Cuti Bersama 2020 Terbaru

  • Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Jadi Berapa Hari?

    Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Jadi Berapa Hari?

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Resmi Dipangkas! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun Cuti Bersama 2020 Terbaru

    Resmi Dipangkas! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun Cuti Bersama 2020 Terbaru

  • Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Jadi Berapa Hari?

    Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Jadi Berapa Hari?

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.