Syarat Mendapatkan Layanan Telekonsultasi COVID-19 dan Obat Gratis Pasien Isolasi Mandiri

Simak syaratnya berikut ini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali menambah daftar layanan telekonsultasi COVID-19 bagi pasien isolasi mandiri. Seperti diketahui, akhir-akhir ini, kasus aktif COVID-19 di Indonesia kembali meroket.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19), kasus aktif di Indonesia dilaporkan bertambah 8.077 kasus pada Kamis (27/01) kemarin. Dengan tambahan tersebut, total kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 4.309.270 kasus.

Akibat adanya lonjakan kasus tersebut, ketersediaan tempat tidur atau bed occupation rate (BOR) di beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta kembali mengalami peningkatan. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, persentase BOR rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 45 persen hingga Rabu (26/01) lalu. Bahkan dikabarkan, masyarakat kembali kesulitan mencari alternatif rumah sakit rujukan COVID-19.

Kendati begitu, Kemenkes RI telah menyediakan layanan telekonsultasi COVID-19 bagi pasien yang menjalani isolasi mandidi (isoman) yang terkonfirmasi positif COVID-19 varian Omicron. Tak hanya itu, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis melalui layanan telekonsultasi tersebut.

Artikel Terkait: Tidak Memiliki Gejala, Pasien Terinfeksi Omicron Ceritakan Pengalamannya hingga Sembuh

Daftar Layanan Telekonsultasi COVID-19 bagi Pasien Isoman

Kemenkes menyebutkan, layanan dapat diakses melalui lama Isolasi Kemenkes. Selain itu, ada 17 daftar layanan telekonsultasi COVID-19 melalui berbagai platform kesehatan digital Indonesia, di antara adalah:

  1. Aido Health 
  2. Alodokter 
  3. GetWell 
  4. Good Doctor 
  5. Halodoc 
  6. Homecare24
  7. KlikDokter 
  8. KlinikGo 
  9. Lekasehat 
  10. LinkSehat 
  11. Mdoc 
  12. Milvik Dokter 
  13. ProSehat 
  14. SehatQ 
  15. Trustmedis 
  16. Vascular Indonesia 
  17. YesDok.

Artikel Terkait: Telekonsultasi di Masa Pandemi, Solusi Mudah Cek Kesehatan Anda

Cara Mendapatkan Layanan Telekonsultasi Covid-19

Namun, sebelum melakukan telekonsultasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui cara-cara berikut ini. Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI, ada beberapa cara mendapatkan layanan telekonsultasi COVID-19, yaitu:

  • Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
  • Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
  • Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id
  • Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  • Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman

Paket obat gratis untuk pasien isoman terbagi menjadi 2 macam, yaitu:

  • Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
  • Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan)

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telekonsultasi COVID-19. Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telekonsultasi oleh pasien.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: Waspada Gejala Long Covid Syndrome, Istilah Resmi WHO untuk Kondisi Long Covid

Syarat Mendapat Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis

Meski demikian, Nadia menyebutkan ada beberapa syarat mendapatkan layanan telekonsultasi COVID-19 dan paket obat gratis. Antara lain:

  • Terkonfirmasi positif COVID-19 varian Omicron, baik tanpa gejala atau gejala ringan
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Kondisi rumah layak untuk melakukan isolasi mandiri
  • Diperiksa di wilayah Jabodetabek
  • Berdomisili di Jabodetabek.

Itulah beberapa informasi terkait layanan telekonsultasi COVID-19 dan cara mendapatkan paket obat gratis bagi pasien isolasi mandiri. Namun sekali lagi, perhatikan syarat dan ketentuannya. Sebab, layanan dan obat gratis ini dikhususkan untuk pasien COVID-19 akibat varian Omicron.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan membantu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

****

Baca Juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

id.theasianparent.com/virus-omicron-masuk-indonesia

id.theasianparent.com/cerita-pasien-terinfeksi-omicron

id.theasianparent.com/kriteria-pasien-covid-19

 

 

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

nisya