25 Kriteria Penerima Vaksin COVID-19, Kondisi Anda Layak Mendapatkannya?

Bagi individu yang memiliki kondisi khusus atau penyakit penyerta, ada tiga kategori kelayakaan terkait penerimaan vaksin COVID-19.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelaksanaan vaksinasi terkait penanggulangan Virus Corona sudah dimulai pada Rabu (13/01) di Indonesia. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan terkait kriteria penerima vaksin COVID-19 tersebut. 

Seseorang perlu memenuhi syarat khusus dan memerhatikan kondisi tubuhnya terlebih dulu sebelum menerima vaksin.

Selain itu, ada tiga kategori kelayakan terkait penerimaan vaksin bagi mereka yang memiliki kondisi khusus atau penyakit penyerta. Hal tersebut pun tertulis dalam laporan rekomendasi yang dirilis oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Selengkapnya, berikut kami rangkum rekomendasi PAPDI mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 pada pasien dengan penyakit penyerta atau komobid terntentu sebagai berikut ini!

Artikel terkait: Begini Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 Gratis

Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 yang Direkomendasikan PAPDI

Kondisi Khusus yang Boleh Menerima Vaksinasi

Berikut merupakan kondisi khusus yang boleh menerima vaksinasi dengan beberapa catatan atau syarat, yakni:

#1. Seseorang yang Memiliki Reaksi Anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)

Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Covid atau komponen yang ada dalam vaksin Covid sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi. Praktiknya perlu dengan pengamatan dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Maka, vaksinasi untuk individu kategori ini sebaiknya dilakukan di layakan kesehatan yang memiliki fasilitas lengkap. 

#2. Alergi Obat dan Makanan

Seseorang yang memiliki alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukannya vaksinasi Covid. Sementara itu, pasien dengan alergi obat dapat diberikan vaksin COVID-19 tetapi harus diperhatikan pada mereka yang memiliki riwayat alergi terhadap jenis obat yang mengandung beberapa komponen antibiotik. Seperti antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

#3. Asma Bronkial

Dapat menerika vaksinasi apabila asma bronkial terkontrol. Namun, jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma terkontrol dengan baik. 

#4. Rhintis Alergi

Kondisi ini tidak menjadi kontaindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.

#5. Urtikaria

Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat COVID-19, maka vaksin layak diberikan. Namun jika sebaliknya, maka dokter klinis yang bisa memberikan keputusan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

#6. Dermatitis Atopi

Penyakit ini tidak menjadi kontaindikasi untuk dilakukan vaksinasi

#7. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)

PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi. Namun, PPOK dalam kondisi eksaserbasi akut disarakan menunda vaksinasi sampai kondisi tersebut teratasi.

#8. Kanker Paru

Pasein kanker paru dalam kemoterapi atau terapi target layak mendapat vaksinasi. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

#9. Tuberkulosis

Pasien TBC dalam pengobatan boleh mendapat vaksin minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis. 

#10. Interstitial lung disease (ILD)

Pasien ILD layak mendapat vaksinasi jika dalam kondisi baik atau tidak dalam keadaan akut.

#11. Penyakit Hati

Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien penyakit hati kronis sebaiknya dilakukan sejak awal karena vaksinasi bisa kehilangan keefektifannya sejalan dengan perkembangan penyakit. Jika memungkinkan, vaksinasi juga lebih baik diberikan sebelum transplantasi hati. Sementara itu, inactivated vaccine lebih dipilih pada pasien sirosis hati.

#12. Diabetes Melibus dan Obesitas

Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin. Individu yang mengalami obesitas tanpa komorbid yang berat juga layak mendapatkan vaksinasi. 

#13. Nodul Tiroid

Jika tidak terdapat keganasan tiroid, pasien layak mendapat vaksinasi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

#14. Pendonor Darah

Donor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali. 

#15. Penyakit Gangguan Psikomatis

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memberikan vaksinasi pada individu dengan konsidi ini diantaranya adalah:

  • Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi pada penerima vaksin
  • Dilakukan indentifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikomatik, khususnya ganggua ansietas dan depresi
  • Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi
  • Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat, dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko seperti; mereka yang berusia 10 – 19 tahun, adanya riwayat sinkop vasovagal, pengalaman negatif terhadap pemberian suntikan, serta terdapat ansietas sebelumnya

#16. Pasien HIV (layak dengan catatan)

Vaksinasi yang mengandung kuman mati atau komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan juga pada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200. 

Kondisi Khusus yang Belum Layak Menerima Vaksinasi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

#16. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lain)

Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi COVID-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas dipublikasi.

#17. Sindroma Hiper IgE

Tidak dianjurkan diberikan vaksinasi COVID-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas dipublikasi.

#18. PGK Non Dialisis, PGK Dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal), dan Pasien Transplantasi Ginjal

Untuk saat ini, pemberan vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan atau kortikosteroid. 

Hal ini disebabkan karena belum ada uji klinis mengenai efikasi dan keamanan vaksin tersebut terhadap kondisi ini. 

#19. Hipertensi

Pasien dengan kondisi ini belum direkomendasikan mendapat vaksinasi COVID-19 karena belum ada hasil dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia.

#20. Gagal Jantung dan Penyakit Jantung Koroner

Belum ada data mengenai keamanan vaksin COVID-19 pada pasien kondisi ini

#21. Penyakit Gastrointestinal

Kondisi penyakit ini yang menggunakan obat-obat imunosupresan pada dasarnya tidak masalah diberikan vaksinasi. Namun, respon imun yang terjadi tidak seperti yang diharapkan. 

#22. Hipertiroid/Hipotiroid karena Autoimun

Pasien autoimun tidak dianjurkan diberikan vaksinasi COVID-19 sampai ada hasil penelitian yang lebih jelas dipublikasi.

#23. Reumatik Autoimun (Autoimun Sistemik)

Hingga saat ini, belum ada data mengenai penggunaan vaksin COVID-19 pada pasein reumatik autoimun. Maka, pemberian vaksinasi untuk mereka dengan kondisi ini harus mempertimbangkan faktor risiko dan keuntungan secara individual. 

Ada pun rekomendasi ini masih bersifat sementara dan dapat berubah jika ada bukti baru mengenai keamanan dan efektivitas vaksin. 

#24. Kondisi Penyakit Kronis Lain

Penyakit dengan kanker, kondisi kelainan gematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah belum bisa menerima vaksin. 

Data studi klinis Sinovac juga belum membuat rekomendasi terkait pasien dengan kondisi; hematologi-onkologi yang mendapat terapi aktif jangka panjang seperti leukemia granulositik kornis, leukemia limfositik krons, anemia, hemolitik autoimon, dan sebagainya. 

Artikel terkait: Efek Samping Vaksin COVID-19 yang Wajib Parents Ketahui

Kriteria Kondisi Khusus yang Tidak Layak Menerima Vaksinasi

#25. Pasien dengan Infeksi Akut

Pasien dengan kondisi infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi. Artinya, individu dengan kondisi ini tidak direkomendasikan untuk mendapat vaksin COVID-19. 

Selain syarat tersebut, vaksin Virus Corona juga akan diberikan kepada kelompok penerima prioritas. Pada tahap awal, periode Januari hingga April 2021, penyuntikan vaksin Corona akan diberikan kepada golongan prioritas seperti tenaga medis, pejabat publik, dan tokoh agama di daerah.

Namun tentunya, golongan priotas tersebut juga perlu dalam kondisi sehat atau termasuk ke dalam kategori kondisi khusus yang layak menerima vaksinasi dengan beberapa catatan. 

Artikel terkait: Catat! 7 Daftar Orang yang Tidak Dianjurkan Vaksin COVID-19

Nah, itulah informasi mengenai kriteria penerima vaksin COVID-19 yang memiliki kondisi khusus atau penyakit penyerta menurut PAPDI. Apabila Parents belum termasuk pada kriteria penerima vaksin, maka jangan khawatir. Selalu terapkan upaya pencegahan Virus Corona secara disiplin agar tetap sehat dan terhindar dari penyakit lainnya, ya!

***

Baca juga:

Vaksin Corona Sampai di Indonesia, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui!

Dinyatakan Halal oleh MUI, Ini 6 Fakta Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Corona

5 Jenis Vaksin Dewasa yang penting dan wajib diketahui sebelum punya Anak