Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) ancam blokir beberapa perusahaan teknologi, seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan lain sebagainya, apabila tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Mereka diberi waktu untuk mendaftar sampai Rabu (20/7) nanti.
Aturan mengenai PSE Lingkup Privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kali ini, kami akan merangkum beberapa fakta mengenai kabar tersebut, seperti yang dilansir dari berbagai sumber berikut.
Artikel terkait: Semakin banyak beredar berita hoax, kenali ciri-ciri berita bohong
Kominfo Ancam Blokir, Aturan Tak Pandang Bulu
Dalam keterangannya, Johnny menjelaskan bahwa aturan mengenai PSE Lingkup Privat tidak pandang bulu. Aturan tersebut tidak hanya harus dipatuhi oleh perusahaan teknologi asal Indonesia, tetapi juga para perusahaan dari luar negeri.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny G Plate, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa proses pendaftaran tersebut tidaklah susah. Perusahaan teknologi hanya perlu mengakses Online Single Submission (OSS). Selain itu, Johnny pun menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bentuk ketaatan pada aturan negara.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” lanjut Johnny.
Artikel terkait: Pantau dan Perangi COVID-19, 6 Aplikasi Ini Perlu Parents Unduh di Smartphone
Pentingnya PSE Lingkup Privat
Dilansir dari Liputan6.com, sederet perusahaan teknologi dari luar negeri belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftar akan dikategorikan sebagai PSE ilegal di Indonesia. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
“(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?” kata Semuel.
Artikel terkait: Aplikasi Tik Tok dan fenomena Bowo Alpenliebe, apa pengaruhnya pada perkembangan anak?
Jumlah Perusahaan yang Mendaftar PSE Lingkup Privat
Dari laman resmi PSE Kominfo, diketahui sudah ribuan perusahaan teknologi yang mendaftarkan PSE Lingkup Privat. Baik asing maupun domestik, jumlah totalnya ada 5.695 PSE. Beberapa perusahaan teknologi asing yang sudah mendaftarkan PSE adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, dan MiChat.
Sementara itu, beberapa perusahaan domestik yang mendaftarkan PSE adalah Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, dan Grab.
Demikian beberapa fakta terkait kabar Kominfo yang ancam blokir beberapa perusahaan teknologi di Indonesia, seperti Google, WhatsApp, dan perusahaan lainnya. Secara umum, ancaman pemblokiran ini dilakukan karena mereka belum mematuhi regulasi yang dibuat Kominfo. Bagaimana menurut Parents?
Baca juga:
Tersedia 4 Juta Buah di Seluruh Negara, Siapa Sebenarnya Penemu Mesin ATM?
Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar bakal diblokir mulai awal 2019