Saat ini di masyarakat kita masih banyak yang melakukan pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas orang lain. Karena itu SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.
Padahal sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen. Hal ini dikatakan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti.
Ibu hamil disarankan untuk menggunakan headset saat main ponsel.
Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar bakal diblokir
Kini BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. Menurut Ketut setelah tahun baru nanti pihaknya akan meminta data-data dari operator,
“Berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK,” ujarnya, Jumat (28/12/2018).
Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir. “Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang,” lanjut Ketut.
Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.
Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.
“Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan,” paparnya.
Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI. Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.
Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.
5 Cara Hindari Radiasi Ponsel
twitter.com/aduanBRTI
Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.
“Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan),” terang Ketut. Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.
“Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya,” jawabnya. Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, kebijakan registrasi SIM Card prabayar yang mulai diberlakukan sejak Oktober 2017 telah mendorong penyehatan industri telekomunikasi. Di sisi lain, data jumlah pelanggan operator seluler juga menjadi lebih jelas.
Ia menyampaikan, sebelum ada kebijakan registrasi SIM Card prabayar, jumlah pelanggan telekomunikasi seluer prabayar yang diklaim oleh para operator totalnya mencapai hingga 700 juta. Setelah ada kebijakan tersebut, jumlahnya menyusut jadi sekitar 300 juta.
“Kebijakan registrasi kartu prabayar menjadikan industri telekomunikasi di Indonesia lebih sehat. Tren-nya kan sekarang itu jualan kuota, bukan jualan nomor perdana. Sebelumnya juga tidak pernah jelas, berapa sih total pelanggan telekomunikasi seluer prabayar di Indonesia. Kalau ditotal-total sesuai yang diklaim para operator, jumlahnya bisa mencapai 700 juta. Ini seperti gelembung yang tidak pasti. Dengan adanya kebijakan ini, akhirnya jadi ketahuan kalau totalnya di angka sekitar 300 juta. Jumlah ini masih terus bertambah setiap harinya,” kata Ferdinandus Setu, di gedung Kementerian Kominfo, di Jakarta, Senin (4/3/2019), dilansir
laman Kominfo.
Ferdinandus Setu mengatakan, selain menyehatkan industri telekomunikasi kebijakan ini juga bisa mencegah tindak kejahatan melalui telepon atau SMS, misalnya mengirim pesan mengganggu dan tidak dikehendaki (spam) yang diindikasikan penipuan. Ferdinandus memperkirakan SMS penipuan tersebut saat ini sudah menurun drastis hingga lebih dari separuhnya.
Selain itu, guna menutup ruang bagi orang-orang yang kerap mengirimkan SMS penipuan, Ferdinandus menyampaikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah melakukan optimalisasi saluran pengaduan yang saat ini tersedia, sehingga keluhan pelangan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi dapat ditangani dengan baik, seperti dilakukan pemblokiran.
Dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 10 Desember 2018. Selain melalui call center BRTI 159, aduan kini juga bisa disampaikan melalui twitter @aduanbrti. Untuk nomor telepon yang terbukti dipakai melakukan tindak penipuan, BRTI akan koordinasikan kepada pihak operator agar segera dilakukan pemblokiran.
Nah, Parents, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, info diatas tentunya penting untuk dicermati.
Baca juga:
Demi mendapatkan banyak likes, lokasi terdampak tsunami Banten jadi ajang 'wisata selfie'!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.