X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar bakal diblokir mulai awal 2019

Bacaan 4 menit

Saat ini di masyarakat kita masih banyak yang melakukan pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas orang lain. Karena itu SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.

Padahal sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen. Hal ini dikatakan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti.

main hp saat hamil 1

Ibu hamil disarankan untuk menggunakan headset saat main ponsel.

Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar bakal diblokir

Kini BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. Menurut Ketut setelah tahun baru nanti pihaknya akan meminta data-data dari operator,

“Berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK,” ujarnya, Jumat (28/12/2018).

kartu SIM prabayar

Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir. “Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang,” lanjut Ketut.

Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

“Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan,” paparnya.

Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI. Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.

Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

5 Cara Hindari Radiasi Ponsel

5 Cara Hindari Radiasi Ponsel

Tweets by aduanBRTI

Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.

“Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan),” terang Ketut. Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.

“Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya,” jawabnya. Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, kebijakan registrasi SIM Card prabayar yang mulai diberlakukan sejak Oktober 2017 telah mendorong penyehatan industri telekomunikasi. Di sisi lain, data jumlah pelanggan operator seluler juga menjadi lebih jelas.
Ia menyampaikan, sebelum ada kebijakan registrasi SIM Card prabayar, jumlah pelanggan telekomunikasi seluer prabayar yang diklaim oleh para operator totalnya mencapai hingga 700 juta. Setelah ada kebijakan tersebut, jumlahnya menyusut jadi sekitar 300 juta.
“Kebijakan registrasi kartu prabayar menjadikan industri telekomunikasi di Indonesia lebih sehat. Tren-nya kan sekarang itu jualan kuota, bukan jualan nomor perdana. Sebelumnya juga tidak pernah jelas, berapa sih total pelanggan telekomunikasi seluer prabayar di Indonesia. Kalau ditotal-total sesuai yang diklaim para operator, jumlahnya bisa mencapai 700 juta. Ini seperti gelembung yang tidak pasti. Dengan adanya kebijakan ini, akhirnya jadi ketahuan kalau totalnya di angka sekitar 300 juta. Jumlah ini masih terus bertambah setiap harinya,” kata Ferdinandus Setu, di gedung Kementerian Kominfo, di Jakarta, Senin (4/3/2019), dilansir laman Kominfo.
Ferdinandus Setu mengatakan, selain menyehatkan industri telekomunikasi kebijakan ini juga bisa mencegah tindak kejahatan melalui telepon atau SMS, misalnya mengirim pesan mengganggu dan tidak dikehendaki (spam) yang diindikasikan penipuan. Ferdinandus memperkirakan SMS penipuan tersebut saat ini sudah menurun drastis hingga lebih dari separuhnya.
Selain itu, guna menutup ruang bagi orang-orang yang kerap mengirimkan SMS penipuan, Ferdinandus menyampaikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah melakukan optimalisasi saluran pengaduan yang saat ini tersedia, sehingga keluhan pelangan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi dapat ditangani dengan baik, seperti dilakukan pemblokiran.
Dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 10 Desember 2018. Selain melalui call center BRTI 159, aduan kini juga bisa disampaikan melalui twitter @aduanbrti. Untuk nomor telepon yang terbukti dipakai melakukan tindak penipuan, BRTI akan koordinasikan kepada pihak operator agar segera dilakukan pemblokiran.

Nah, Parents, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, info diatas tentunya penting untuk dicermati.

Sumber: Kompas.com

Baca juga:

Demi mendapatkan banyak likes, lokasi terdampak tsunami Banten jadi ajang 'wisata selfie'!

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Kiki Pea

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar bakal diblokir mulai awal 2019
Bagikan:
  • Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir

    Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir

  • Wajib registrasi nomor HP hoax? ini kata Pemerintah

    Wajib registrasi nomor HP hoax? ini kata Pemerintah

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir

    Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir

  • Wajib registrasi nomor HP hoax? ini kata Pemerintah

    Wajib registrasi nomor HP hoax? ini kata Pemerintah

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.