X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Berikut Deretan Faktanya

Bacaan 3 menit
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Berikut Deretan Faktanya

Beredar kabar Kominfo ancam blokir beberapa perusahaan teknologi, seperti Google hingga WhatsApp. Berikut deretan faktanya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) ancam blokir beberapa perusahaan teknologi, seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan lain sebagainya, apabila tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Mereka diberi waktu untuk mendaftar sampai Rabu (20/7) nanti.

Aturan mengenai PSE Lingkup Privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kali ini, kami akan merangkum beberapa fakta mengenai kabar tersebut, seperti yang dilansir dari berbagai sumber berikut.

Artikel terkait: Semakin banyak beredar berita hoax, kenali ciri-ciri berita bohong

Kominfo Ancam Blokir, Aturan Tak Pandang Bulu

Kominfo blokir

Dalam keterangannya, Johnny menjelaskan bahwa aturan mengenai PSE Lingkup Privat tidak pandang bulu. Aturan tersebut tidak hanya harus dipatuhi oleh perusahaan teknologi asal Indonesia, tetapi juga para perusahaan dari luar negeri. 

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny G Plate, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa proses pendaftaran tersebut tidaklah susah. Perusahaan teknologi hanya perlu mengakses Online Single Submission (OSS). Selain itu, Johnny pun menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bentuk ketaatan pada aturan negara.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," lanjut Johnny.

Artikel terkait: Pantau dan Perangi COVID-19, 6 Aplikasi Ini Perlu Parents Unduh di Smartphone

Pentingnya PSE Lingkup Privat

Kominfo blokir

Dilansir dari Liputan6.com, sederet perusahaan teknologi dari luar negeri belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftar akan dikategorikan sebagai PSE ilegal di Indonesia. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?" kata Semuel.

Artikel terkait: Aplikasi Tik Tok dan fenomena Bowo Alpenliebe, apa pengaruhnya pada perkembangan anak?

Jumlah Perusahaan yang Mendaftar PSE Lingkup Privat

Kominfo blokir

Dari laman resmi PSE Kominfo, diketahui sudah ribuan perusahaan teknologi yang mendaftarkan PSE Lingkup Privat. Baik asing maupun domestik, jumlah totalnya ada 5.695 PSE. Beberapa perusahaan teknologi asing yang sudah mendaftarkan PSE adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, dan MiChat.

Sementara itu, beberapa perusahaan domestik yang mendaftarkan PSE adalah Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, dan Grab.

Demikian beberapa fakta terkait kabar Kominfo yang ancam blokir beberapa perusahaan teknologi di Indonesia, seperti Google, WhatsApp, dan perusahaan lainnya. Secara umum, ancaman pemblokiran ini dilakukan karena mereka belum mematuhi regulasi yang dibuat Kominfo. Bagaimana menurut Parents?

Baca juga:

id.theasianparent.com/penemu-mesin-atm

id.theasianparent.com/privasi-adalah

id.theasianparent.com/kartu-sim-prabayar

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Berikut Deretan Faktanya
Bagikan:
  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.