Lagi-lagi, kasus pembunuhan yang melibatkan keluarga dekat mengejutkan publik. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Kali ini pelaku sang keponakan bunuh nenek karena sakit hati atas perkataan nenek tersebut.
Sang Keponakan Bunuh Nenek Karena Sakit Hati
Seorang pria bernama Dedi alias Taspin nekat menghabisi nyawa Sanah, perempuan yang sudah lansia berumur 79 tahun. Pelaku yang melakukan aksi pembunuhan tersebut tak lain keponakan korban sendiri.
Berdasarkan penuturan Dedi, ia mengaku sakit hati lantaran Sanah sering menghina ayah dan ibunya. Konon, korban menghina ayah pelaku dengan mengatakan kalay sang ayah, seorang yang suka mencuri tanah. Tak hanya itu, menurut Dedi, Sanah juga kerap menghina sang ibu yang sedang sakit.
Tak terima orangtua dihina sedemikian rupa, pelaku lantas emosi. Ia kemudian mendatangi rumah korban yang letaknya tak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung memukul korban tepat di bagian dada serta mencekiknya. Tersangka juga mengaku saat itu tak menyadari korban telah meninggal dunia akibat aksinya tersebut.
Setelah korban tergeletak tak berdaya, pelaku bergegas mengambil perhiasan korban berupa gelang dan kalung emas. Tak menunggu lama usai melakukan aksinya, pelaku pun langsung pergi keluar kota.
Pernyataan mengenai kronologis kejadian diungkap pelaku saat jumpa pers di Aula Wira Satya Pradana Mapolres Kuningan, pada Rabu (2/9/2020).
Artikel terkait: Menjadi Otak Pembunuhan Suami, Zuraida Hanum Dijatuhkan Hukuman Mati!
Anak Korban Curiga Ibunya Meninggal Secara Tak Wajar
Awalnya, peristiwa pembunuhan Nenek Sanah tak terendus, sebab segera setelah meninggal korban dimakamkan secara normal. Namun, salah seorang anak korban menaruh curiga atas kematian sang ibu.
Berawal dari prosesi pemandian jenazah korban, Caskini, anak korban mendapati sejumlah kejanggalan pada tubuh mendiang ibundanya. Ia menemukan sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.
“Itu terungkap saat korban yang sedang dimandikan untuk dikafani itu tampak ada luka lebam bagian tubuh dan leher korban,” terang Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik kepada wartawan di Aula Wira Satya Pradana, pada Rabu (2/9/2020).
Lukman pun melanjutkan, “Saat memandikan, Caskini yang mencurigai kematian korban tak wajar, langsung kasih tahu Agus, kemudian mereka melapor ke petugas Polsek Cibingbin.”
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus kematian tak wajar itu setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Aparat selanjutnya melakukan pembongkaran makam korban di TPU desa setempat.
Proses otopsi kemudian dilakukan atas jenazah Nenek Sanah untuk mengetahui penyebab kematian. Dari hasil otopsi itulah, ditemukan adanya sejumlah tanda kekerasan yang diduga menjadi penyebab korban meregang nyawa.
Dari keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa tersangka Dedi merupakan orang yang terakhir kali terlihat bersama korban pada pagi hari. Saksi juga mengatakan bahwa ia melihat tersangka di dalam rumah bersama korban.
Setelah melancarkan aksi kejinya, tersangka baru pulang ke rumah pada sore hari. Saat itu ia pun mengaku telah mendapati korban dalam kondisi tak bernyawa.
Artikel terkait: Pembunuhan sadis sekeluarga di Bekasi, begini kronologinya
Katanya Sakit Hati, Ternyata….
Polisi kemudian meringkus Dedi alias Taspin, warga Dusun II Cibodas, RT 002 RW 004, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, di Kota Tangerang.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku tega menghabisi korban hingga meninggal lantaran sakit hati. Pasalnya, korban kerap menghina kedua orangtua tersangka.
Saat dikonfrontasi mengenai hinaan korban soal pencurian tanah, tersangka sendiri mengaku tidak tahu-menahu persoalan tanah yang dimaksud korban.
Menurut pihak kepolisian, keterangan pelaku tersebut tidak meyakinkan. Aparat akhirnya memastikan bahwa modus tersangka membunuh adalah ingin menguasai perhiasan korban. Oleh karena itu, tersangka dikenai pasal pembunuhan dan perampokan berdasarkan beberapa bukti yang ada.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain, satu lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram seharga Rp3.360.000. Kemudian satu lembar surat perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram seharga Rp1.280.000 dan satu lembar surat perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram seharga Rp546.000.
Tersangka diketahui sehari-hari pekerja serabutan, sebab ia tak punya pekerjaan tetap. Ia pun kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas tindakan itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun),” pungkas Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik.
Baca juga:
Gara-Gara Hutang, Satu Keluarga di Sukoharjo Dibunuh Secara Keji
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.