Warganet dibuat geger lantaran berita tragedi pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo. Siapa yang tak miris, ketika seluruh anggota keluarga dibunuh sekaligus dengan cara yang sadis.
Penemuan mayat satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin gempar sekaligus mengundang rasa pilu warga. Ayah, ibu, dan dua anak mereka tewas di tangan kerabat mereka sendiri.
S (43) dan istrinya SH (36) serta kedua anaknya R dan D yang masih berusia 9 dan 5 tahun, dibunuh oleh tetangganya sendiri, HT (41). Berdasarkan keterangan polisi, HT bukanlah orang yang baru saja dikenal S, bahkan bisa disebut sahabat dekat keluarga tersebut.
Tetangga mencium bau menyengat
Kasus pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo tersebut terungkap setelah warga sekitar mencium bau busuk yang berasal dari rumah korban. Penasaran, warga pun mencoba memeriksa rumah S.
Alangkah terkejutnya warga ketika melihat keluarga S telah tewas bersimbah darah. Keempat jasad ditemukan di beberapa ruangan berbeda. Warga pun segera melapor ke pihak berwajib setelah melihat kejadian tersebut.
S sekeluarga diduga dibunuh pada Rabu dini hari. Sebab menurut keterangan warga sekitar, sehari sebelumnya anggota keluarga tersebut masih terlihat mengikuti senam pagi. Tiga hari berikutnya keluarga korban tak terlihat di lingkungan sekitar.
Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.
“Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas seperti dilansir dari Kompas.com.
Artikel terkait: 7 Fakta kasus pembunuhan keluarga di Bekasi, nomor 5 bikin sedih
Keempat Korban Dimakamkan dalam 1 Liang Kubur
Setelah penemuan yang menggemparkan tersebut, jenazah segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani otopsi dan langsung dibawa ke tempat pemakaman sesudahnya. Menurut Setio Hadi, Ketua RW 006 Desa Curidan, keempat jenazah tidak dibawa ke rumah duka berdasarkan permintaan keluarga korban.
“Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka,” kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman pada hari Sabtu.
Keempat jenazah dimakamkan di Dusun Curidan atas permintaan keluarga duka.
“Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan,” terang Setio.
Prosesi pemakaman keempat korban, foto: kumparan.com
Pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo, pelaku bawa mobil korban
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga tersebut. Pelaku berinisial HT (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 dini hari.
“Pelaku berhasil kita tangkap di Baki pukul 04.00 WIB,” kata Bambang dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keempat korban, juga mobil korban dan sejumlah barang lainnya.
Ironisnya, pelaku diketahui mempunyai hubungan kerabat atau teman dengan korban.
Artikel terkait: 3 Fakta dalam pernikahan di balik kasus pembunuhan pegawai BNN
Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Hutang
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa keempat korban karena masalah utang. Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki korban dengan harapan bisa terbebas dari utang tersebut.
“Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban,” terang Bambang. Mobil Avanza kepunyaan korban pun diduga sempat digadaikan pelaku.
Meski demikian, kepolisian Sukoharjo masih terus mendalami motif pelaku.
“Sementara masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak,” kata Bambang.
Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya, kini pelaku HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, pihak perwakilan keluarga korban berharap pelaku bisa dihukum mati.
“Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga,” kata Suparno, perwakilan keluarga kepada wartawan pada Sabtu (22/8/2020).
Semoga pelaku pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo tersebut mendapat hukuman setimpal ya, Parents. Kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai karena masalah utang-piutang kita menjadi gelap mata.
Baca juga:
Kasus pembunuhan ibu dan bayi di Cilegon, pelaku adalah suami korban!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.