Pada 18 Desember kemarin saya kembali menemukan postingan di Facebook yang mengabarkan bahwa label warna di kemasan pasta gigi menunjukkan bahan yang digunakan.
Menurut postingan tersebut, strip hijau di kemasan pasta gigi berarti pasta gigi terbuat dari bahan “100% herbal alami”. Jika berwarna biru, artinya pasta gigi dibuat dari campuran bahan alami dan obat-obatan (sintetis).
Kemudian merah dari campuran bahan alami dan zat kimia sintetis. Sedangkan hitam berarti pasta gigi seutuhnya dari bahan kimia.
Postingan tersebut berupaya mengingatkan konsumen agar berhati-hati dengan bahan yang digunakan. Caranya dengan memperhatikan label warna dan sebaiknya memakai pasta gigi berlabel warna hijau.
Berbagai postingan tentang arti label warna pada kemasan pasta gigi di Facebook.
Terlihat edukatif, postingan model “sekadar mengingatkan” ini ternyata memberi informasi yang salah.
Hanya sekadar mengingatkan, info viral soal label kemasan pasta gigi itu palsu
Postingan ini sudah tersebar sejak 2013 dalam bahasa Inggris. Detik.com pernah mengonfirmasi kebenarannya kepada drg. Ratu Mirah Afifah yang saat itu menjabat sebagai Professional Reltionship Manager Oral Care Unilever.
“Terus terang hal tersebut (kode warna) belum pernah saya kenal,” kata Ratu kepada Detik.com.
Ia menjelaskan, konsumen sebenarnya bisa langsung mengecek kandungan dalam pasta gigi dengan melihat keterangan “Komposisi Isi” di kemasan pasta gigi. Jadi, konsumen tidak perlu bergantung kepada label warna.
Selain itu, pasta gigi umumnya memang mengandung zat kimia, yakni flourida sebagai penguat lapisan email gigi dan pencegah gigi berlubang, hidroksilapatit dan potasium sitrat untuk gigi sensitif, dan seng sitrat untuk memelihara kesehatan gusi.
Lalu apa arti dari label warna di kemasan pasta gigi itu?
“Tanda strip di bawah kemasan pasta gigi itu hanya untuk memudahkan pabrik memotong dan memberi lipatan saja, bukan menjadi pertanda adanya bahan-bahan di dalamnya. Komposisi yang benar dari bahan-bahan pasta gigi sudah jelas terdapat di kemasan,” jelas Ratu kepada Detik.com pada 3 September 2018 di Jakarta.
Hal senada diungkapkan drg. Zaura Rini Anggraini, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia pada 2013.
“(Strip warna) itu hanya untuk kepentingan packaging. Yang penting adalah bahan aktif yang bisa bermanfaat untuk kesehatan gigi dan sesuai dengan standar yang ditentukan BPOM, jadi harus yang sudah teregistrasi oleh BPOM. Kadar fluoridenya untuk dewasa 1500 ppm (part per million), kalau anak-anak 500 – 600 ppm.”
Untuk memastikan produk obat, makanan, dan kosmetika aman digunakan, konsumen cukup mengecek apakah ada label izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Referensi:
Baca juga:
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.