Tuntutan Hukum Predator Herry Wirawan, Vonis Mati hingga Kebiri Kimia

Ketok palu! Simak kronologi penjatuhan vonis kasus pemerkosaan pemilik Pondok Pesantren di Bandung!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus pemerkosaan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren di Bandung memasuki babak baru. Setelah melalui sidang perdana, pelaku Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati sekaligus kebiri kimia.

Perihal hal ini, jaksa memiliki pertimbangan tersendiri. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Herry tergolong the most serious crime atau kejahatan yang sangat serius. Berikut penjelasannya.

Ancaman Hukuman Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati

Biadab menjadi frasa yang tepat untuk menggambarkan perlakuan Herry terhadap belasan santrinya. Akibat aksi bejat yang dilakukannya, beberapa korban sampai hamil bahkan melahirkan 9 bayi.

Tindakan keji ini ia lakukan sepanjang kurun waktu 2016-2021. Setelah kasusnya mengemuka di masyarakat umum, tidak sedikit yang menuntut agar Herry dijatuhi hukuman maksimal alias hukuman mati. Kini, harapan masyarakat terjawab bahkan melebihi ekspektasi.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022), melansir Kompas.

Oleh jaksa, tuntutan hukuman itu dinilai telah sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan

Sumber: Pikiran Rakyat – Desk Jawa Barat

Menurut Asep, ada beberapa argumentasi dan pertimbangan yang melatarbelakangi kesimpulan jaksa. Di samping masuk kategori kejahatan seksual, apa yang dilakukan Herry berpotensi merusak kesehatan korban secara fisik dan mental.

“Kekerasan seksual oleh terdakwa terus-menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, memengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks terdakwa dan tidak mengenal waktu, pagi, siang, sore, bahkan malam,” lanjutnya.

Tidak selesai sampai situ saja, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp331.527.186.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jaksa turut meminta hakim agar membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa. Merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

“Selanjutnya hasil penyitaan akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa untuk dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya,” tegas Asep.

Menurut Asep, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memiliki niat dan akan melakukan kejahatan serupa. Tuntutan hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel terkait: Tragis! Seorang Anak 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Pemerkosaan, Diculik, hingga Dijual

Mengenal Hukum Kebiri Kimia

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Hukum Online

Sebenarnya, kebiri kimia bukanlah barang baru di Indonesia. Dinilai sudah darurat kekerasan seksual membuat masyarakat terus menggencarkan kritisi kepada pemerintah agar predator seksual diberikan hukuman setimpal.

Saking geramnya, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Sayangnya, Perpres tersebut seolah masih lembaran kertas semata. Dinilai bertentangan dengan sumpah, kebanyakan dokter enggan melakukan tindakan ini kepada pelaku kejahatan seksual.

Merujuk PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.  Hal ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan seksual.

Mengutip Healthline, hukuman kebiri kimia menggunakan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen di testis seseorang. Dalam dunia medis, metode ini digunakan pada pasien yang mengidap kanker prostat.

Dalam prosesnya, kebiri dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dengan berkurangnya testosteron maka fungsi seksual seseorang akan menurun bahkan hilang. Adapun obat yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan Luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH). Jenis obat ini mengurangi hormon testosteron dan estradiol.

Dalam PP juga dikatakan bahwa tindakan kebiri dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan itu dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.

Lebih lanjut, berikut tahapan pelaku kekerasan seksual yang dihukum kebiri kimia meliputi:

  • Hukuman kebiri kimia akan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
  • Pelaku dapat diberikan hukuman kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.
  • Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku.
  • Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik
  • Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dilaksanakan selama jangka waktu paling lama dua tahun.

Demikian Parents ulasan mengenai hukum kebiri kimia yang menjadi vonis pelaku pemerkosaan santri belum lama ini. Semoga keadilan terhadap korban benar-benar ditegakkan dan kejahatan seksual di Indonesia hilang.

Baca juga:

Santri Korban Pemerkosaan di Bandung Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Bayinya Dieksploitasi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4 Fakta Grace Karundeng, Mahasiswi Indonesia yang Meninggal di Kanada

Terduga Pelaku Dibekuk! 5 Fakta Heboh Driver Taksi Online Perkosa Perawat