Kasus pinjaman online kembali memakan korban. Kali ini, sebuah akun di Twitter dengan nama @ordinarywmnn mengungkapkan pengalamannya diteror oleh penagih utang. Pelaku mengancam korban dan anak korban menggunakan serangkaian kata kasar. Berikut kronologi selengkapnya.
Klik image di bawah ini untuk baca lebih lanjut
Kasus Pinjaman Online Kembali Makan Korban, Pelaku Teror Lewat Whatsapp
Belum lama ini, sebuah akun dengan nama @ordinarywmnn mencari pertolongan di Twitter setelah mendapat ancaman dari seorang penagih utang. Ia diteror oleh debt collector lantaran seorang kawannya melakukan transaksi pinjaman online namun menurut pengakuan debt collector, belum dibayar hingga jatuh tempo.
Entah darimana pelaku mendapatkan nomor kontak korban, namun yang pasti ia meneror korban melalui Whatsapp. Akun @ordinarywmnn kemudian melampirkan bukti screenshoot terkait ancaman yang diterimanya.
“Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh debt collector (pinjaman online) ini. Bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang teman saya dan berujung dia ancam pakai foto,” tulis @ordinarywmnn via Twitter.
Sepanjang obrolan lewat Whatsapp, pelaku kerap menggunakan kata-kata kasar untuk mengancam korban. Bahkan, tak hanya itu, pelaku juga mencuri foto anak korban dan mengancamnya. Padahal, korban bukan pihak yang melakukan pinjaman melainkan rekan dari peminjam.
“Pakai foto anak saya yang dia ambil dari foto profil Whatsapp saya. Mohon bantu ditindak karena saya tidak ada hubungannya dengan hutang ini. Tetapi anak saya yang jadi korban. Mohon bantuannya untuk di up bung @FiersaBesar @Widino @aMrazing. Terima kasih,” imbuhnya.
Baca juga: Cara Mengelola Hutang yang Bertumpuk
Kasus Pinjaman Online Marak Terjadi, Berikut Deretan Kasus Pinjol yang Pernah Viral
Peristiwa yang dialami akun @ordinarywmnn tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya, banyak kasus pinjol yang juga memakan korban bahkan hingga membuat korbannya bunuh diri.
Pada tahun 2019, seorang perempuan asal Solo berinisial YI (51) menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) setelah melakukan transaksi pinjaman online ke sebuah fintech bernama Incash. Fotonya disebar serta diberi keterangan “siap digilir untuk membayar hutang”. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo atas pencemaran nama baik.
Lain YI, lain pula dengan korban berinisial NF (38), seorang pria asal Padang, Sumatera Barat. Pada Februari 2020, NF yang berprofesi sebagai supir angkot tewas bunuh diri setelah terlilit utang dari aplikasi pinjol. Jasadnya ditemukan tergantung di sebuah pohon kelapa.
Ada pula kasus pinjol yang membuat korban harus membayar berkali-kali lipat lantaran utangnya beranak-pinak. Kasus ini dialami oleh SM dan AZ. Pada Juli 2019, SM meminjam uang secara online sebanyak Rp 5 juta. Namun karena terlambat membayar, pinjamannya beranak-pinak menjadi Rp 70 juta dalam waktu 2 bulan.
Sementara itu, AZ awalnya meminjam Rp 2 juta lalu berbunga menjadi Rp 10 juta dalam tempo satu bulan. Pihak pinjol mengklaim bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi biaya dari denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga.
Baca juga: Sedang terlilit utang? Ini 9 kontak bantuan untuk bantu atasi masalah Anda
4 Bahaya Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjebak!
Sejak kemunculannya di Indonesia, aplikasi pinjaman online terutama yang tidak terdaftar dalam OJK memang kerap meresahkan. Oleh sebab itu, jangan sampai Anda terjebak di kemudian hari. Ketahui bahaya pinjaman online berikut ini supaya Anda makin waspada.
1. Bunga dan Denda Tinggi
Perusahan fintech ilegal biasanya memasang bunga yang sangat tinggi bagi nasabah. Oleh sebab itu, Anda perlu berhati-hati.
Meleset sedikit saja, bunga yang Anda bayarkan bisa jadi lebih besar dari uang yang Anda pinjam. Selain bunga, denda yang dikenakan juga biasanya tak kalah tinggi. Hanya dalam hitungan hari, total pinjaman Anda bisa beranak-pinak hingga berkali-kali lipat.
2. Data Pribadi Terancam
Apa yang dialami oleh @ordinarywmnn dan korban lainnya seharusnya bisa menjadi pengingat bahwa data pribadi Anda tak akan pernah aman di tangan pinjol. Aplikasi pinjol ilegal akan meminta akses ke kontak telepon, galeri, bahkan hingga Whatsapp. Tak hanya Anda yang berpotensi menjadi korban, namun juga kerabat dan orang terdekat lainnya.
Baca juga: Gara-Gara Hutang, Satu Keluarga di Sukoharjo Dibunuh Secara Keji
3. Dikejar Debt Collector
Besar kemungkinan Anda akan diteror apabila melakukan pinjaman online secara ilegal dan telat membayar bahkan sekalipun hanya dalam hitungan hari. Lewat contoh kasus di atas, Anda tentu sudah bisa menerka bagaimana bentuk ancaman dan teror yang akan diterima.
4. Biaya Administrasi Tidak Jelas
Selain bunga dan denda yang sangat tinggi, fintech ilegal biasanya menyertakan biaya administrasi yang juga tidak jelas. Biayanya sangat tinggi sehingga Anda hanya mendapatkan pinjaman yang tak seberapa dibanding dengan nominal asli yang Anda pinjam. Keterangannya pun tidak jelas akan digunakan untuk apa biaya tersebut.
***
Nah, Parents, semoga dari kasus @ordinarywmnn kita bisa belajar untuk tidak meminjam dari aplikasi fintech ilegal ya. Sesulit apapun keuangan Anda, hindari pinjol ilegal dan carilah utang dari sumber lainnya. Semoga informasi di atas membantu kita lebih waspada.
Baca juga:
"Jangan terjerat utang online", pesan ayah yang bunuh diri untuk anaknya
Pinjam uang di Pegadaian dengan jaminan Tupperware, ini 7 persyaratannya!
"Suamiku sangat pelit, untuk makan saja saya harus pinjam," keluh seorang istri