Peringatan bagi Parents untuk lebih waspada dengan keselamatan dan kemanan anak. Baru-baru ini kembali terjadi kasus penculikan anak balita di Tanah Abang, Jakarta dan dipaksa menjadi pengemis.
Bagaimana kronologinya?
Salah satu peran penting orangtua adalah memastikan keselamatan anak, di mana pun berada. Sayangnya, kasus penculikan anak masih kian marak terjadi di Indonesia khususnya ibukota Jakarta.
Motif penculikan anak
Motif penculikan anak kali ini tidak lain untuk ekploitasi kerja. Dihubungi Detik Com, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Edison Harefa mengatakan bahwa motifnya penculikan ini adalah ingin menghasilkan uang dengan menjadikan korban penculikan pengemis jalanan.
“Dia (pelaku) mempekerjakan anak-anak ini (menjadi tukang) minta-minta. Sebelum naik kereta api itu, dia minta bawa kain, bawa ember merah, lalu minta-minta, lalu ke Rangkas Bitung, turun lagi, lalu minta-minta lagi. Sampai ke Pariaman, sampai berapa puluh tempat,” paparnya.
Adalah Herman (37), pelaku penculikan anak perempuan berinisial P yang masih berusia 5 tahun. Pelaku memaksa korban menjadi pengemis, dengan menyuruh korban meminta uang kepada orang lain untuk keperluan biaya hidup selama perjalanan menuju Pariaman, Sumatera Barat.
Beruntung saat ini pelaku telah tertangkap, setelah penculikan ini terjadi selama 10 hari. Dikatakan Edison, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku lantaran mendapat ancaman karena pelaku selalu membawa pisau.
Sementara dikutip dari laman Liputan6, Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman mengatakan, penculikan dilakukan pelaku pada Rabu 11 Juli.
Tersangka bukan orang asing bagi korban yang tinggal bersama neneknya di gang Masjid Besar, RT 14 RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Herman sering menitipkan gerobak dagangannya di tempat tinggal korban.
Herman menculik korban dengan mengiming-imingi permen dan makanan hingga akhirnya dapat membawanya dengan digendong. Herman pun akhirnta berhasil menculik korban dan membawanya sampai Pariaman, Sumatera Barat.
Atas kecurigaan warga setempat yang menduga bahwa korban bukanlah anak penculik, dilihat dari cara memperlakukan korban, saksi akhirnya melaporkan ke Polres Pariaman. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.
Setelah melewati proses penyelidikan, tersangka yang merupakan residivis dan pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus serupa pun akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Untuk mencegah kasus penculikan anak ini terjadi ada beberapa hal yang perlu Parents lakukan.
1. Jika anak sudah bisa berbicara, ajarkan anak untuk bisa mengenal namanya, nama orangtua, dan alamat rumah.
2. Selalu awasi anak, jangan pernah luput dan membiarkannya sendirian di area umum.
3. Latih anak untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran orang lain, terutama dengan orang yang belum dikenal.
4. Hati-hati saat mengunggah foto anak di sosial media. Parents tidak perlu menyertakan lokasi dan mengunggah foto yang memperlihatkan data diri serta lokasi.
5. Jaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar, pasalnya tidak sedikit kasus penculikan anak dilakukan oleh orang yang sebelumnya sudah dikenal dan berlatar belakang dikarenakan dendam.
Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Waspada Penculikan Anak, Ketahui Cara Mencegah dan Tips Menghadapi Stranger
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.