Permendikbud no. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi baru saja resmi disahkan. Namun, tak lama kemudian muncul kasus pelecehan seksual yang diungkap oleh salah seorang mahasiswi Universitas Riau (UNRI).
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini viral setelah video pengakuan seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang berinisial LM mendapat tindak pelecehan seksual oleh Dekan UNRI. Mahasiswi ini mengaku dicium dan dipeluk saat lakukan bimbingan skripsi. Melihat proses hukum yang tidak menjawab keadilan penyintas, maka kasus ini masih dianggap belum selesai.
Nadiem Akan Tangani Pelaku Pelecehan Seksual
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) nyatakan berjanji akan menegakkan keadilan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada eks Dekan FISIP Universitas Riau, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswanya yang berinisial LM.
Tak hanya itu, Nadiem juga berkata bahwa perlu untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan korban mendapat perlindungan dari stigma dan tekanan, dikutip dari CNN Indonesia. Peringatan ini ditujukan kepada Rektor UNRI melalui pernyataan pers oleh Nadiem mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini.
Sumber: Haluan Riau
Selain itu, Mendikbudristek juga mengatakan pihaknya akan tangani agar pelaku diberikan sanksi administratif dengan memproses rekomendasi dari satuan tugas yang dibentuk oleh UNRI.
Penyintas Datangi Kemendikbudristek
Melansir dari BBC Indonesia, pernyataan dari Mendikbudristek ini merujuk pada mahasiswi berinisial L yang mendatangi secara langsung Nadiem Makarim di Jakarta pada hari Kamis, (14/4). Kedatangan penyintas ini didampingi oleh oleh Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNRI.
Sumber: BBC Indonesia
Kedatangan KOMAHI dengan mahasiswi L mempertanyakan letak implementasi dari Permendikbud no. 30 tahun 2021 yang telah disahkan. Pasalnya, pelaku tindak pelecehan seksual ini justru dibebaskan dari hukum karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Kedatangannya juga merupakan upaya penyintas dalam rangka mencari keadilan lewat jalur administratif. Adapun di jalur hukum, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korban mengatakan akan mengajukan kasasi sebagai bentuk penolakan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Nadiem Berempati atas Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswi UNRI
Sumber: Akun Instagram @nadiemmakarim
Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim turut mengatakan terima kasih atas keberanian korban untuk bersuara di hadapan publik. Ia juga memastikan akan menangani kasus sesuai dengan aturan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Kemendikbudristek akan terus berupaya memantau terlaksananya hal-hal yang sudah diatur sesuai penanganan kasus pelecehan seksual dengan perspektif korban.
“Untuk adik L, saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih banyak telah berani bersuara dan berjuang. Terima kasih atas kunjungannya ke kantor Kemendikbudristek dan membolehkan saya mendengar langsung apa yang sudah dialami.” kata Nadiem melalui unggahan Instagramnya.
***
Parents, pelecehan seksual bisa terjadi tidak mengenal tempat dan waktu, serta tidak bisa diprediksi siapa pelakunya. Begitu juga di lingkungan pendidikan yang ternyata masih belum bisa dikatakan aman dari bentuk penyimpangan. Harapannya, semoga kasus pelecehan seksual ini segera terpecahkan dan pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya, ya!
Baca juga:
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.