Mulai tanggal 1 September 2022, pemerintah resmi memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah atau KKP Domestik. KKP Domestik ini diluncurkan pada 28 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Bank Indonesia.
Kartu Kredit Pemerintah
Melansir dari laman Bank Indonesia, Kartu Kredit Pemerintah atau KKP Domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis kredit untuk transaksi pemerintah pusat dan daerah.
Erwin Haryono, selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi menjelaskan bahwa program ini adalah inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Bank Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara.
“KPP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.” Ujar Erwin Haryono.
Pada tahap awal, KPP Domestik akan diterbitkan oleh Himpunan Bank Milik Negara yang meliputi BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Selanjutnya, akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah atau BPD.
Diharapkan, dengan adanya KPP Domestik dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan transaksi barang dan jasa serta membantu percepatan pembayaran ke UMKM.
Artikel terkait: 5 Fakta Uang Baru Rp 75 Ribu, Bisakah Dipakai Transaksi?
Perbedaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Biasa
Kartu kredit biasa umumnya dapat digunakan secara bebas. Hal ini berbeda dengan Kartu Kredit Pemerintah.
KKP Domestik hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang yang dibiayai menggunakan mekanisme Uang Persediaan atau UP, dan hanya diperuntukan bagi orang-orang tertentu. Contohnya, pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian lembaga yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri.
Jenis Kartu Kredit Pemerintah
Kartu Kredit Pemerintah dibagi menjadi dua jenis untuk membayar berbagai tagihan tertentu. Berikut dua jenis KKP Domestik.
- KKP Domestik yang digunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alat tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.
- KKP Domestik yang digunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan. Misalnya seperti membiayai perjalanan dinas pejabat atau staf pegawai, sewa akomodasi hotel, tiket pesawat hingga untuk konsumsi atau makan.
Artikel terkait: Uang Baru Nominal 1.0 Benarkah Bisa Digunakan? Cek Faktanya
Manfaat dari KKP Domestik
Diluncurkannya KKP Domestik memiliki beberapa manfaat, seperti mengurangi pemakaian uang tunai pada transaksi keuangan negara, memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi, meminimalisir adanya potensi kesalahan atau kecurangan seperti transaksi fiktif, dan mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan atau UP.
Limit KKP Domestik
Limit transaksi dari KKP Domestik adalah 10 juta rupiah per transaksi. Filianingsih Hendarta selaku Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengatakan bahwa limit yang diberikan cukup besar.
“10 juta rupiah itu per transaksi, jadi kalau jumlah besar bisa dilakukan beberapa kali transaksi. Karena ini menggunakan kanal QRIS yang limitnya 10 juta rupiah per transaksi.” Ujar Filianingsih.
Namun, kedepannya limit yang diberikan per transaksi akan semakin besar.
Baca juga:
Syarat, Aturan, dan Cara Tukar Uang Baru Jelang Lebaran
Skema Pensiun PNS, TNI, POLRI Akan Dirombak Sri Mulyani. Ini Bedanya
6 Penyebab Harga Telur Naik Tertinggi Sepanjang Sejarah