Fenomena nikah siri atau nikah di bawah tangan masih saja marak terjadi. Padahal, meski dianggap sah di mata agama, sejatinya pernikahan siri membawa sejumlah konsekuensi, terutama bagi pihak istri dan anak. Lantas, apa saja dampak nikah siri yang harus benar-benar diperhitungkan?
Menikah secara siri seringkali ditempuh sebagai jalan pintas atau alternatif. Misalnya, di kalangan masyarakat yang awam hukum dengan keterbatasan ekonomi, pernikahan ini menjadi pilihan lantaran dipandang lebih mudah dan cepat.
Namun tak selalu di kalangan masyarakat kelas bawah, kita tentu beberapa kali mendengar bagaimana nikah siri dimanfaatkan beberapa oknum pejabat atau pegawai negeri sipil agar bisa mudah melakukan poligami.
Sayangnya, banyak perempuan yang ujung-ujungnya harus menjadi korban dari praktik semacam ini.
Meski sebagian kalangan menganggap pernikahan jenis ini sah di mata agama Islam, kenyataannya nikah siri tidak diakui oleh negara.
Dengan kata lain, tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa mengikat.
Kaum adam mungkin secara langsung tak merasakan dampak dari masalah legalitas pernikahan tersebut.
Sebaliknya, perempuan atau istri beserta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri jelas menjadi pihak yang paling dirugikan.
Artikel Terkait: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya
Dampak Nikah Siri Bagi Istri dan Anak
1. Pernikahan Dianggap Tak Pernah Ada oleh Negara
Masalah pertama dalam pernikahan siri adalah tidak adanya akta perkawinan. Jelas, hal ini terjadi karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA.
Hukumonline.com menuliskan, akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan.
Nah, ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara.
Jadi, perkawinan siri memang sah secara agama. Namun, tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.
Artikel terkait: Maraknya Nikah Siri – Seberapa Penting Status Pernikahan?
2. Dampak Nikah Siri: Status Anak Disamakan dengan Anak di Luar Nikah
Selanjutnya dampak terhadap status anak yang dilahirkan. Jadi, jika Parents ingin menyelamatkan hak-hak anak di kemudian hari, nikah siri sebaiknya tidak menjadi pilihan.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah secara negara hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan begitu, di dalam akta kelahiran anak hanya tercantum nama ibu.
Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.
3. Suami Tidak Berkewajiban Memberi Nafkah
Legalitas pernikahan tak bisa dianggap sepele ya, Parents. Pasalnya, hal tersebut akan banyak berdampak pada beberapa aspek kehidupan anak dan istri.
Status anak dan istri yang tidak diakui di hadapan hukum kemudian membawa persoalan baru. Secara hukum, suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah.
Jika sewaktu-waktu suami pergi begitu saja dan menelantarkan anak istri, maka si istri akan sulit menggugat dan menuntut hak atas dirinya dan anak-anak.
Artikel terkait: Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!
4. Dampak Nikah Siri: Istri dan Anak Tidak Memiliki Hak Waris
Tak cuma soal nafkah, pasangan dan anak dari hasil pernikahan siri tak punya kedudukan yang sah di mata hukum untuk memperoleh hak waris.
Berdasarkan pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewarisi dari ayahnya.
Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
5. Memengaruhi Kondisi Psikologis Anak
Seperti yang sudah disebutkan di atas, status anak harus menjadi concern ketika memutuskan untuk menjalani pernikahan secara siri.
Misalnya, karena dalam akta kelahiran anak tidak tercantum nama ayahnya, anak ini kemudian merasa berbeda.
Tanpa disadari, hal ini bisa memengaruhi kondisi psikologis anak. Tak menutup kemungkinan jika berujung dengan dugaan anak bahwa kehadiran dirinya tidak diharapkan.
Artikel Terkait: Cerita Atta Halilintar Hampir Nikah Siri dengan Aurel, Terhalang Restu Anang
Meskipun secara prosedur awalnya terasa lebih ringkas dan mudah, namun melihat banyak konsekwensi yang muncul di kemudian hari tentu tak bisa diabaikan begitu saja.
Bahkan, para ulama pun lebih menyarankan untuk melakukan pernikahan yang sah secara agama maupun negara.
Semoga penjelasan singkat tentang dampak nikah siri ini memberi sedikit pencerahan ya, Parents.
***
Baca juga:
5 Fakta Pernikahan Kelima Elly Sugigi, Nikah Siri Hingga Diduga Settingan
Rachel Maryam dan Suami Ajukan Isbat Nikah Setelah 9 Tahun Menikah Siri
5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.