Tahun ajaran baru sudah dimulai, tetapi kita masih bergelut dengan pandemi. Lantas, kapan sekolah tatap muka dimulai?
Secara umum, sekolah tatap muka sudah dimulai sejak 12 Juli 2021 atau Senin lalu, Parents. Meski begitu, pembelajaran tatap muka ini hanya diterapkan pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat.
Hal ini pun dijelaskan oleh Jumeri, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek. Ia menjelaskan, wilayah provinsi yang tidak sedang dalam PPKM Darurat bisa saja memberikan opsi pembelajaran tatap muka. Asalkan, sekolah sudah memenuhi daftar periksa atau pesyaratannya.
“Jadi, satuan pendidikan pada wilayah selain provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka setelah daftar periksa yang dipersyaratkan,” ujar Jumeri, mengutip dari laman Detik.
Artikel terkait: Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi
Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai Beserta Jadwal dan Syaratnya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sekolah tatap muka secara terbatas sudah dimulai sejak Senin (12/7). Dimulainya sekolah tatap muka terbatas ini juga sekaligus memulai tahun ajaran baru 2021/2022.
Peraturannya pun tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mewajibkan pelaksanaan tatap muka paling lambat di tahun ajaran baru. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa, penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Dilakukan di Beberapa Daerah Mengacu pada Keputusan Orang Tua Siswa
Meski begitu, mengingat kasus yang masih tinggi, sekolah tatap muka terbatas hanya dilakukan di beberapa daerah. Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona merah dan oranye dianjurkan masih melakukan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Mengutip Detik, ada beberapa sekolah yang diketahui sudah menyelenggarakan sekolah tatap muka. Di antaranya adalah SD Negeri Karang Mekar 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan SDN 1 Lhokseumawe Aceh.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makariem juga memaparkan provinsi yang dianjurkan untuk masih melakukan PJJ. Hal tersebut dilakukan karena masih ada PPKM Darurat dan angka kasus infeksi Virus Corona di wilayah tersebut masih terbilang tinggi.
Ia menjelaskan, ada tujuh provinsi yang wajib melakukan PJJ. Di antaranya adalah sekolah di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Artikel terkait: 4 Aksi Saling Berbagi pada Sesama Saat PPKM, dari Beri Bubur Gratis Sampai Bagi-Bagi Uang!
“Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai dengan SKB yang telah dientukan,” ungkap Nadiem seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Selain daerah yang dibatasi, penyelenggaraan sekolah tatap muka juga mengacu kepada keputusan orang tua siswa. Artinya, orang tua atau wali siswa memiliki opsi dalam kelangsungan pemebelajaran anaknya. Apakah akan memilih pembelajaran tatap muka terbatas ataukah PJJ.
“Orang tua atau wali di wilayah tersebut juga memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memiliki apakah ingin PTM terbatas atau PJJ. Jadi, hanya di tujuh provinsi yang sedang menerapkan PPKM darurat yang belum menerapkan pembelajaran tatap muka,” lanjut Nadiem.
Persyaratan Sekolah Tatap Muka
Dalam SKB 4 Menteri juga dijelaskan, sekolah yang hendak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka perlu memenuhi persyaratan lebih dulu.
Salah satunya adalah, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan perlu mendapatkan vaksinasi secara lengkap. Saat syarat ini terpenuhi, maka pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh wajib disediakan. Selaras dengan kutipan peraturan dalam SKB berikut ini:
“Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendisikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.”
Artikel terkait: Mungkinkah Manusia Terinfeksi Dua Varian COVID-19 Sekaligus? Ini Risetnya
Itulah informasi seputar kapan sekolah tatap muka dimulai, jadwal, daerah yang dianjurkan menerapkan, serta persyaratannya. Bagi buah hati Parents yang sudah menjalani sekolah tatap muka terbatas, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, ya. Sementara bagi yang belum bisa, tetaplah dampingi si kecil saat melakukan PJJ dan dukung ia agar tetap betah ketika masih harus melakukan kegiatan di rumah saja.
Baca juga:
Daftar 184 Lokasi Isolasi Mandiri untuk Pasien COVID-19 di Jakarta
Parents, Simak Aturan Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021
"Hoax Berperan Besar Membuat Papah Kalah Melawan COVID-19," Kisah Seorang Anak