X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi

Bacaan 4 menit
Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi

PPKM Darurat akan dilonggarkan pada 26 Juli mendatang apabila kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan.

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa aturan PPKM Darurat akan dilonggarkan pada 26 Juli mendatang apabila kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan. Pelonggaran ini akan berdampak pada sektor perdagangan khususnya sejumlah bidang usaha yang terdampak selama PPKM Darurat. Lalu, apa saja aturan PPKM yang dilonggarkan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi

aturan ppkm

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden

Guna mengurangi laju pertambahan kasus COVID-19, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021. Kebijakan ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan rencananya akan dilonggarkan secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan catatan apabila kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan. 

“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021) dikutip dari covid19.go.id. 

Terkait hal tersebut, maka sejumlah sektor perdagangan seperti pedagang kaki lima, usaha binatu, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut dan lain sebagainya juga akan mengalami perubahan kebijakan. Jokowi mengatakan, usaha kecil seperti yang disebutkan di atas diizinkan buka hingga pukul 21.00. 

Sedangkan, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. 

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 15.00 juga dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Berikut Usulan Aturan yang Berlaku

Aturan PPKM Darurat Dilonggarkan, Ini Rencana Sekolah Tatap Muka

aturan ppkm

Sumber: iStockphoto

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim sempat mewacanakan rencana sekolah tatap muka pada tahun ajaran baru 2021 yang jatuh pada bulan Juli ini. Namun, lantaran adanya PPKM Darurat maka terdapat sejumlah perubahan yang berkaitan dengan rencana tersebut. 

Dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan ini sebetulnya telah dilakukan di 35 persen daerah di Indonesia. Nadiem membuat kebijakan berupa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diserahkan kepada Kepala Daerah masing-masing. 

“Pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau darurat harus ada modifikasi,” kata Nadiem, Senin (19/7/2021).

Meski demikian, terdapat 7 provinsi di Indonesia yang masih belum diizinkan untuk melakukan PTM Terbatas. Ketujuh provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarja, Jawa Timur, dan Bali. Orangtua di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan apakah anak-anak mereka akan mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

“Satuan pendidikan di luar 7 provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan. Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi, hanya di 7 provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka,” imbuhnya. 

Baca juga: Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat Berlangsung

Jokowi Pastikan Berikan Obat Gratis dan Bantuan Sosial

aturan ppkm

Sumber: iStockphoto

Selain wacana PPKM Darurat yang dilonggarkan, Jokowi juga memastikan akan memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Ada juga paket obat gratis bagi pasien tanpa gejala dan pasien COVID-19 bergejala ringan.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” ujarnya. 

Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun. Rencananya, anggaran ini akan digunakan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik, dan pemberian insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta. 

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Jokowi. 

Parents, demikian informasi mengenai aturan PPKM Darurat yang rencananya akan dilonggarkan pada 26 Juli mendatang apabila kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan. Tetap jaga protokol kesehatan ya untuk melindungi keluarga dari Virus Corona.

 

Baca juga:

Sempat Ditunda, IDAI Imbau Imunisasi Anak Dilakukan secara Drive Thru Saat PPKM Darurat

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Daftar Bansos PPKM Darurat yang Akan Segera Cair, Yuk Simak!

Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan Saat PPKM Darurat, Ini Rincian Lengkapnya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi
Bagikan:
  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.