Penggunaan masker kain sudah jamak di tengah masyarakat. Namun baru-baru ini Kemenkes mengeluarkan himbauan, jangan pakai masker scuba dan buff.
Terkait dengan penggunaan masker sehari-hari, masker kain biasa digunakan sebagai alternatif masker medis. Awalnya, kemunculan masker kain dipicu oleh langkanya ketersediaan masker medis terstandar saat pandemi Corona baru merebak.
Kini, masker kain kian populer. Model, motif, dan bahannya pun bermacam-macam. Mulai dari bentuknya yang polos hingga masker kain dengan payet yang banyak tersedia di pasaran.
Fungsi masker pun telah bergeser dari sekadar kebutuhan kesehatan menjadi bagian dari fashion. Salah satu masker kain yang paling banyak diminati adalah jenis scuba dan buff.
Namun belum lama ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) meminta masyarakat tak asal menggunakan masker kain. Pasalnya, jenis kain tertentu dianggap tak dapat melindungi dari virus.
Jangan Pakai Masker Scuba dan Buff, Begini Rekomendasi Pemerintah
Melansir Detik.com, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto mengatakan mengenai larangan tersebut. “Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain,” tuturnya.
Menurutnya, masker jenis scuba dan buff terlalu tipis. “Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff,” tambahnya.
Makser Scuba dan Buff Tidak Memenuhi Standar
Yuri menegaskan bahwa masker kain yang direkomendasikan dan memenuhi standar adalah yang memiliki setidaknya 2 lapisan. Lapisan dalam untuk menyerap cairan dari mulut, sementara lapisan luar mencegah masuknya bakteri dan virus dari luar.
“Lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita. Gunakan masker kain selama maksimal 3 jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih,” terang Yuri lagi.
Oleh karena itu, penggunaan masker jenis scuba dan buff tidak dianjurkan. Yuri mengungkapkan, kedua jenis masker tersebut tidak memenuhi syarat pencegahan COVID-19. Sebab, masker tersebut hanya memiliki 1 lapisan saja dan porinya melebar saat ditarik.
“Tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat,” katanya.
Artikel terkait: Diduga tertular dari uang, ibu hamil positif COVID-19 berhasil sembuh
Masker yang Tidak Memenuhi Standar Tak Dijamin Efektif Cegah Penularan
Lebih jauh, Yuri mengungkapkan bahwa masker merupakan salah satu cara mencegah penularan COVID-19 yang efektif. Meski begitu, tingkat kerapatan pori-pori dan waktu pemakaian masker yang digunakan harus diperhatikan.
“Seperti yang kita tahu, COVID-19 menyebar secara cepat melalui percikan droplet, baik saat bersin maupun batuk. Memakai masker adalah salah satu cara efektif untuk menahan droplet tersebut menyebar. Tingkat risiko penularan COVID-19 akan semakin menurun apabila seseorang memakai masker,” tutur Yuri.
Masker scuba atau buff adalah masker satu lapis yang terlalu tipis. Hal ini membuat kemungkinan mikroorganisme seperti virus untuk menembusnya lebih besar.
Selain itu, kemampuan filtrasi masker scuba sangat rendah sehingga tidak akan memberikan proteksi yang layak bagi penggunanya. Apalagi pori-pori masker scuba dapat meregang sangat lebar.
Artikel Terkait : Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Dianjurkan Pakai Masker, Ini Alasannya
Beberapa penelitian membuktikan, penggunaan masker berbahan katun lebih efektif menahan masuknya partikel kotoran dan mikroorganisme. Jika dibuat menjadi 2 lapisan, efektivitasnya pun meningkat.
Masker berbahan katun selain lebih efektif juga lebih nyaman digunakan. Sejumlah produsen bahkan membuat masker kain 2 lapis yang diberi ruang (semacam saku) untuk menyelipkan tissue di tengahnya. Hal ini akan lebih meningkatkan efektivitas masker dalam mencegah penularan COVID-19.
Artikel terkait: Positif COVID-19, seorang ibu hamil harus kehilangan bayinya
Pengguna KRL Dilarang Pakai Scuba dan Buff
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sejak 21 September 2020 mewajibkan semua calon penumpang KRL menggunakan masker yang efektif mencegah droplet (cairan dari mulut dan hidung). Jenis masker yang dicontohkan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Pihak pengelola KRL juga mengimbau seluruh pengguna agar memakai masker dengan cara yang baik dan benar, yaitu menutupi hidung, mulut hingga ke dagu bagian bawah.
Meski demikian, masih banyak pengguna KRL yang mengaku belum mengetahui perihal anjuran tersebut. Mereka merasa belum ada sosialisasi sejauh ini.
Namun sejumlah penumpang mengaku tidak keberatan dengan anjuran tersebut jika memang demi kesehatan bersama. Lagipula, beberapa dari mereka juga mengakui bahwa masker scuba yang biasa mereka gunakan memang cenderung tipis.
Mari ikuti protokol kesehatan khususnya mengenai masker agar pencegahan penularan virus Corona bisa ditekan.
Baca juga:
Sempat Dikira Gejala Tipes, Pedangdut Elvy Sukaesih Positif COVID-19
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.