16 Tahun Menikah, Ibu Ini Rela Suaminya Punya Istri Kedua, Apa Syarat Poligami dalam Islam?

Tidak bisa asal, begini syarat-syarat berpoligami menurut ajaran agama Islam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Belakangan ini tengah viral di jagat maya mengenai potret pernikahan laki-laki dengan dua orang istri sekaligus di pelaminan. Rupanya, ada cerita dan alasan dibalik foto yang tengah menghebohkan masyarakat tersebut. Salah seorang perempuan yang berada di pelukan suaminya itu merupakan istri yang rela dipoligami.

Ya, sang istri merelakan suaminya untuk menikah kembali karena sudah 16 tahun menikah tak dikaruniai buah hati.

Bagaimana kronologis selengkapnya, Parents?

Kisah Istri Rela Dipoligami dan Bersanding Bersama di Pelaminan

Dalam foto tersebut, perempuan yang berada di samping kanan sang suami merupakan istri pertama. Sementara, di sebelah kiri suami adalah perempuan yang baru dinikahi.

Parents, pernikahan yang tengah viral ini terjadi di Madura, Jawa Timur belum lama ini. Tepatnya Minggu, 29 November 2020 pernikahan tersebut berlangsung.

Tak butuh waktu lama bagi orang-orang untuk mengetahui. Beberapa akun media sosial dengan banyak pengikut mengunggah ulang kiriman foto dan video tersebut.

Seorang perempuan rela merestui sang suami untuk menikah kembali. Pada momen tersebut, sang suami menikah dengan istri keduanya.

Pernikahan dengan istri pertama sudah belasan tahun lalu dilangsungkan. Sang istri pertama juga terlihat seperti pengantin baru karena ikut didandani di momen tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait : Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

Syarat Berpoligami dalam Islam

Dalam agama Islam, poligami jadi satu hal yang diperbolehkan asalkan bisa memenuhi berbagai syarat-syarat yang juga telah ditetapkan. Beberapa syarat tersebut, antara lain:

1. Meniatkan karena Allah

Menikah memang jadi salah satu ibadah yang dianjurkan sehingga hendaknya setiap muslim berniat karena Allah ketika memutuskan untuk mengikat hubungan yang halal. Begitu juga dengan berpoligami. Dasar dan niat dari berpoligami itu sendiri dilakukan semata-mata karena Allah SWT.

Bila diniatkan karena Allah, dalam praktiknya, berpoligami akan membuat keluarga menjadi berkah menjalani kehidupan di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah SWT mengenai seruan untuk senantiasa mengingat Allah, termasuk dalam kehidupan berkeluarga.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9).

2. Menjaga Kehormatan Para Istri

Baik berpoligami atau monogami hal penting lainnya yang harus dilakukan suami ialah senantiasa menjaga kehormatan istri. Saat berpoligami, tugas ini menjadi jauh lebih berat karena ia diwajibkan untuk mendidik, membimbing, sekaligus menjaga kehormatannya sebagai seorang perempuan.

Bila ia dengan sengaja berbuat dosa dan maksiat, suami pun turut menanggung dosa atas perbuatannya itu. Sebagaimana yang telah Allah SWT firmankan mengenai kewajiban untuk menjaga kehormatan keluarga.

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6).

Artikel Terkait : Suami, kamu yakin mau jadi pelaku Poligami? Ini hal yang perlu dipikirkan

3. Bisa Berlaku Adil

Adil menjadi satu prinsip penting yang harus dipegang bagi seorang suami yang berpoligami. Pasalnya, bila salah terjadi ketidakadilan, artinya ia sudah bersikap zalim pada istrinya sendiri.

Sebagaimana sabda dari Rasulullah SAW mengenai pentingnya sikap adil. Diriwayatkan dalam salah satu hadits dari Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

Dalam praktiknya, bersikap adil kenyataannya sulit dilakukan. Dalam sebuah sejarah disebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri kerap dicemburui Aisyah, padahal sudah berlaku adil.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Oleh karena itu, bila memang merasa tak bisa berbuat adil, menghindari poligami merupakan suatu keputusan yang bijak.

4. Mampu Memberi Nafkah

Di samping adil, suami pun wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan serta kebahagiaan istri. Dalam hal ini, suami diwajibkan memberikan nafkah secara lahir dan batin.

Kedua nafkah itu hendaknya diberikan dengan prinsip adil dan sesuai kebutuhan. Bila seorang laki-laki masih merasa kesulitan menafkahi satu orang istri, ia dilarang melakukan poligami.

Contohnya saja saat Rasulullah menikahi perempuan-perempuan pasca Khadijah meninggal dunia. Beliau tidak berpoligami untuk hanya sekadar menambah istri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Alasan kuat untuk berpoligami ialah ingin menaikkan derajat dan membantu janda-janda. Beliau pun bersikap adil, bijaksana, serta memenuhi berbagai kebutuhan para istrinya.

5. Jumlah Istri Dibatasi

Syarat poligami yang lainnya ialah jumlah istri yang dibatasi. Maksimal, seorang laki-laki hanya boleh menikahi 4 orang perempuan dengan tetap memerhatikan berbagai persyaratan lainnya.

Pada zaman jahiliah dahulu, bangsa Arab masih memandang perempuan sebelah mata. Para lelaki begitu bebas menikahi sebanyak mungkin perempuan.

Praktik poligami yang dilakukan Rasulullah pun menjadi salah satu keteladanan menyikapi permasalahan sosial kala itu. Dalam sebuah hadits, beliau pun mengungkapkan untuk menikahi maksimal 4 perempuan ketika melihat sahabatnya menikahi 8 hingga 10 perempuan,

"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah).

Artikel Terkait : Kesepakatan Kongres Ulama Perempuan I: Poligami Adalah KDRT dan Bukan Budaya Islam

6. Tidak Menikahi Perempuan yang Bersaudara

Mengenai sosok perempuan, laki-laki pun dilarang menikahi dua atau lebih perempuan yang memiliki hubungan darah yang dekat. Misalnya saja kakak beradik, saudara, maupun bibi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 23:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Itulah kisah viral yang tengah menjadi perbincangan serta berbagai syarat untuk melakukan poligami, Parents. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

Baca Juga : 

id.theasianparent.com/pria-menafkahi-1000-janda

id.theasianparent.com/tips-sukses-pernikahan-kedua/

id.theasianparent.com/kisah-poligami

Penulis

nisya