Beredar di media sosial FYP TikTok Lia Azka @lia.sugiandie yang membagikan tentang seorang istri dampingi suami menikah lagi sambil menggendong anaknya yang masih bayi. Postingan ini ditonton jutaan orang yang ingin tahu siapa gerangan istri yang rela dipoligami itu!
Penasaran Parents? Berikut fakta lengkapnya!
5 Fakta Istri Dampingi Suami Menikah Lagi Sambil Gendong Anak
1. Pernikahan Itu Terjadi 16 Juli 2022 Di Purwakarta, Jawa Barat
Lia Azka pemilik akun TikTok @lia.sugiandie memang merekam sendiri pernikahan kakak sepupunya yang sedang menikah itu.
Dan tadinya hanya ingin membagikan saja momen-momen bahagia keluarga selama berlangsungnya pernikahan. Namun sempat kaget karena mendapatkan berbagai macam reaksi dari netizen.
2. Sudah Mendapat Ijin Dari Istri Pertama
Ternyata pernikahan ini memang sudah mendapat ijin dari istri pertama dan sekarang hubungan ketiganya baik-baik saja. Mereka sudah sangat dekat satu sama lain, bahkan istri pertama datang ke pernikahan suaminya.
3. Istri Dampingi Suami Menikah Lagi Sambil Menggendong Bayi Karena Baru Melahirkan
Saat melihat akun TikTok istri pertama @momyadzkiya, dengan menggunakan jilbab hitam dan dress gaun berwarna pink, memang ternyata baru saja melahirkan bayi perempuan. Karena itu saat harus duduk di atas pelaminan menemani suaminya menikah lagi, perempuan ini menggendong sang bayi karena masih belum bisa terpisah.
4. Istri Pertama dan Istri Kedua Sudah Punya Rumah Masing-masing
Ternyata, mereka adalah istri dari pengusaha pilar dan ornamen rumah yang terkenal di Purwakarta. Bahkan mengintip akun Youtube suaminya di chanel Arif Art Ornamen dan akun TikTok istri pertama, pasangan ini memiliki rumah yang sangat besar di tengah perkampungan walau belum jadi.
Wah, rumah istri kedua pasti tidak kalah besar sepertinya ya Parents!
5. Istri Dampingi Suami Menikah Lagi, Sepupu : “Sabar dan Kuat, InsyaAllah Dapat Surga”
Lia Azka yang merupakan adik sepupu suami ini ikut mendoakan kebahagiaan pernikahan kedua tersebut. Dan dia memberi support kepada istri pertama dengan menulis, “Istri tua mendampingi pernikahan suami dengan istri muda. Sabar dan kuat, insyaAllah dapat surga🥰”
Bila melihat akun TikTok istri pertama, memang sering membuat postingan tiktok dengan lagu mellow dan galau. Tapi semoga memang hanya sebuat postingan konten saja ya Parents tidak ada maksud lainnya.
Hukum Poligami Dalam Islam
Islam itu sangat memuliakan perempuan, sehingga hukum pernikahan pun ditulis dalam surat An Nisa ayat 3. Sebenarnya kalau ditilik dari ayat ini, Allah mengijinkan untuk menikah lagi. Namun bila tidak mampu berlaku adil, sebaiknya pria hanya memiliki seorang istri karena menikah itu adalah ibadah bila menambah kemaslahatan sebaiknya dihindari untuk berpoligami.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An Nisa ayat 3)
Artikel Terkait : Ini 8 Jenis Pernikahan dalam Islam serta Hukumnya yang Perlu Diketahui
Dalam hukum Islam sebenarnya syarat pernikahan adalah rukun nikah saja, tanpa perlu persetujuan istri sebelumnya. Namun persetujuan istri diperlukan untuk maqashid syar’iyyah yakni memelihara agama, akal, keturunan, kehormatan dan harta. Suami wajib berlaku adil, tidak lalai beribadah, menjaga kehormatan istri, siap menafkahi, maksimal empat orang istri dan bukan termasuk orang yang haram dinikahi.
Hukum Menikah Lagi Secara Hukum Negara
Sedangkan dalam hukum Undang-undang perkawinan negara Indonesia, sebenarnya hanya memperbolehkan satu kali pernikahan setiap orang. Tapi juga memberikan pengecualian untuk melakukan poligami, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Yang pertama, adalah suami bisa mengajukan permohonan menikah lagi selama syarat persetujuan istri mengijinkan untuk menikah lagi terlampir dan itu wajib untuk diserahkan di KUA. Istri juga harus tidak ada paksaan untuk melakukan persetujuan menikah lagi, seperti viralnya istri dampingi suami menikah lagi di Purwakarta.
Yang kedua, suami menandatangani jaminan akan berlaku adil dan akan terus menjamin kehidupan istri beserta anak-anaknya di kemudian hari.
Bila kedua persyaratan tersebut yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini tidak terpenuhi, maka tidak akan terjadi ijin menikah lagi bagi sang suami ya Parents!
Semoga pernikahan Parents selalu sakinah, mawaddah, warahmah!
Baca Juga :
Tidak Selalu Berjalan Mulus, Ini 5 Tips Agar Pernikahan Kedua Lebih Baik
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Tak Hanya Seks, Jangan Abaikan 8 Rahasia Agar Pernikahan Selalu Bahagia
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.