Ibu dan anak kandungnya berhubungan badan. Hal ini tentu saja menjadi peristiwa sulit dipercaya dan dianggap tidak masuk akal. Namun, kenyataannya menunjukkan hal berbeda.
Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan berita seorang ibu yang melakukan hubungan seksual dengan anak laki-lakinya. Peristiwa miris ini terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Artikel terkait: Malu Hamil di Luar Nikah, Bayi Baru Lahir ini Dibuang oleh Ibu Kandung
Ibu dan Anak Kandung yang Berhubungan Badan Mengaku Sedang Mabuk
Adalah seorang ibu berinisial RT (51) yang diketahui berhubungan badan dengan anak kandungnya, TP (26). Kejadian tersebut terbongkar pada Minggu (19/7) malam oleh warga dan polisi setempat.
Berdasarkan keterangan polisi, ibu dan anak tersebut beralasan bahwa mereka sedang mabuk sehingga melakukan hubungan seksual terlarang. Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis pun menjelaskan mengenai peristiwa ini.
“Saat diamankan, mereka mengaku melakukan hubungan itu saat mabuk. Namun, itu hanya alasan pembenaran, karena perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” ungkap Elia seperti yang dilansir dari laman Kompas, Senin (20/7).
Hubungan Terlarang Itu Kerap Disaksikan Sang Putri Bungsu
Pihak polisi menyimpulkan bahwa mabuk hanya alasan pembenaran karena hubungan terlarang antara ibu dan anak itu bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pasalnya, putri bungsu RT memberikan kesaksian bahwa ia kerap menyaksikan ibu dan kakak kandungnya berhubungan seksual.
Namun, sang anak bungsu tidak melaporkan hal tersebut. Ia merasa kebingungan sekaligus trauma atas perbuaan yang dilakukan ibu dan kakaknya.
Elia menambahkan, “Sesuai keterangan anak perempuannya, ibu dan kakaknya itu sudah berhubungan badan tiga kali. Memang, dia merasa trauma dan terpukul atas peristiwa ini.”
Ibu dan Anak yang Berhubungan Badan Mendapat Sanksi Sosial
RT dan TP tengah diamankan di Mapolsek Maesa. Namun, pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka tidak akan melanjutkan penyelidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan setempat, ibu dan anak kandung itu diberikan sanksi sosial berupa larangan tinggal di kampung tempat mereka berada kini.
“Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu,” ungkap Elia.
Sang ibu juga telah mengakui kesalahannya dan mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Begitu pula dengan anak laki-lakinya. Berdasarkan keterangan polisi, pemuda itu menyesali tindakannya dan meminta maaf pada ibu dan keluarganya.
Sementara itu, suami RT yang juga merupakan ayah TP dikabarkan sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Profesinya adalah pelaut, sama seperti anaknya.
“Saya juga sudah konfirmasi pada suami yang bersangkutan, katanya baru akan pulang bulan Desember,” pungkas Elia.
Bahaya dan Risiko yang Mengintai Akibat Hubungan Sedarah
Sebelum kasus ibu dan anak kandung yang berhubungan badan, diberitakan juga mengenai seorang ayah hamili anak kandungnya sendiri. Kedua kasus ini bagaikan tamparan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menutup mata akan hal ini.
Hubungan inses atau sedarah akan menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, tindakan ini dianggap tidak pantas secara moral dan dilarang oleh agama.
Terlebih, hubungan yang dilakukan oleh pasangan sedarah dapat membawa gen resesif dan menyebabkan penyakit bawaan langka pada janin yang dikandung seperti:
- Bayi mengalami cacat lahir seperti kelainan jantung bawaan, bibir sumbing, badan kerdil, hingga down syndrome.
- Timbulnya ganggua mental.
- Anak mengalami gangguan intelektual.
- Tingkat pertumbuhan lambat.
- Berat lahir rendah.
- Kematian bayi.
Tidak hanya pada keterunan, tetapi aktivitas seksual sedarah yang termasuk pemerkosaan atau pelecehan seksual juga akan berdampak buruk pada korban. Dilansir dari Alodokter, gangguan fisik dan psikologis yang dapat terjadi antara lain:
- Infeksi pada alat kelamin, dengan gejala keputihan atau nyeri saat berkemih.
- Terkena penyakit menular seksual.
- Konstipasi.
- Kehamilan yang tidak diinginkan.
- Korban juga akan merasa depresi dan trauma.
- Menarik diri dari lingkungan sosial.
- Hingga percobaan bunuh diri.
Menurut keterangan Badan Kesehatan Dunia (WHO), hubungan sedarah dalam keluarga berisiko dilakukan oleh orangtua yang semasa kecilnya pun menjadi korban pelecehan seksual oleh keluarganya.
Selain itu, tidak dapat dipungkiri juga, orangtua yang melakukan hubungan sedarah dengan anak kandungnya juga biasanya memiliki moral yang rendah. Mereka juga berperilaku di luar akal sehat karena terpengaruh minuman alkohol dan obat-obatan terlarang.
Artikel terkait: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah
Hubungan sedarah, terlebih yang terjadi antara orangtua dan anak, merupakan hal abnormal yang tidak bijak dilakukan.
Tindakan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri juga termasuk pelanggaran hukum di Indonesia. Pelaku akan terjerat oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Memberikan kasih sayang pada anak memang kewajiban orangtua. Namun, jika alasan pemberian kasih sayang tersebut sudah ke dalam tahap melakukan hubungan seksual sedarah, tentu saja ini bukan merupakan hal wajar. Malah, ini sudah termasuk pada tindakan yang tidak pantas dilakukan.
Semoga kejadian ibu dan anak kandung yang berhubungan badan ini tidak terulang lagi, ya, Parents!
***
Baca juga:
Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Apa Saja Risiko Incest?