Dalam Islam, perempuan memang diwajibkan memakai jilbab, hal ini membuat sejumlah orangtua telah memakaikan jilbab kepada putrinya sedari kecil. Nah, sebenarnya sudahkah Parents mengetahui tentang hukum pakaikan jilbab anak?
Menutup aurat termasuk memakai hijab wajib hukumnya untuk perempuan dewasa yang memeluk agama Islam. Namun, apakah hal itu juga berlaku untuk anak-anak kita yang masih balita?
Oleh karena itu, berikut penjelasan mengenai hukum pakaikan jilbab untuk anak berdasarkan beberapa rujukan hadis dan fatwa ulama.
Hukum Pakaikan Jilbab Anak, Haruskah?
Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang diuji dengan memiliki anak perempuan dan kemudian ia berbuat baik serta mendidiknya, maka itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka“.
Dalam agama Islam, anak perempuan sangat diistimewakan derajatnya. Oleh karena itu, untuk setiap perempuan muslim ada kewajiban untuk menutup aurat.
Menutup aurat dalam aturan Islam, bukan hanya mengenakan pakaian rapi dan tertutup, tetapi juga diwajibkan menggunakan jilbab. Namun, bagaimana untuk anak-anak?
1. Tidak Wajib
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menegaskan bahwa secara umum pembebanan kewajiban atau larangan (taklif) batasannya adalah usia balig.
Balig tersebut ditandai dengan di antaranya, mimpi basah (ihtilam), keluar darah haid bagi perempuan, atau menginjak usia 15 tahun.
Dengan begitu, bagi anak-anak yang belum balig atau belum mencapai usia balig tidak wajib menggunakan jilbab. Namun, jika Parents ingin memakaikan si kecil jilbab, itu sah-sah saja.
2. Hukum Pakaikan Jilbab Anak: Diperbolehkan sebagai Penanaman Pendidikan Agama Sejak Dini
Seperti dalam sabda Rasulullah SAW agar mengajak anak-anak untuk melaksanakan salat saat usia 7 tahun dan memisahkan tempat tidur mereka saat umur 10 tahun. Dari hadis itu, dapat dipahami bahwa sebagai orangtua, Parents memiliki kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sejak dini, termasuk tentang menutup aurat.
Seperti kata Pimpinan Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat, mengajari anak-anak untuk menutup aurat sejak dini adalah lebih baik dalam rangka membiasakan perbuatan baik sejak kecil.
Beliau menambahkan, memakaikan jilbab pada anak sejak kecil bukanlah mengajarkan suatu bentuk eksklusivitas. Namun, anak-anak akan menjadi terbiasa menutup aurat dengan berjilbab hingga ketika mereka dewasa.
3. Pengenalan Identitas Gender
Mengenalkan ataupun memakaikan jilbab kepada anak-anak yang belum baligh memang tidak wajib hukumnya. Namun, dengan pengenalan dini tentang pentingnya menutup aurat menggunakan jilbab, anak-anak bisa mengenal identitasnya sendiri dengan cepat.
Ia menjadi lebih mudah mengerti tentang jenis gendernya dan betapa penting untuk melindungi diri sendiri dari segala hal yang berbahaya.
Dikutip buku berjudul “Mendidik Anak Perempuan; Dari Buaian Hingga Pelaminan” menyebutkan bahwa mendidik anak pada usia pra-sekolah atau 4-6 tahun dapat dilakukan salah satunya dengan mengenalkan tentang identitas gender dan kesopanan atau perilaku yang sesuai dengan jenis kelaminnya.
Pembelajaran awal yang dapat dilakukan bahwa menggunakan jilbab bisa sebagai pengenalan gender, Parents bisa mengajari si kecil menggambar sosok perempuan berjilbab dan menutup aurat. Hal tersebut bisa juga mengenalkan jilbab sebagai identitas perempuan muslim.
Memang belum wajib untuk anak-anak menutup aurat. Meskipun demikian, orangtua harus tetap mengajarkan dan mendidik anaknya agar terbiasa menggunakan pakaian yang menutup aurat, sehingga ketika dewasa nanti sudah terbiasa melakukannya.
Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al Quran dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan tentang aurat anak-anak, dipertegas dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah.
“Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam shalat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati).
Adapun auratnya (anak kecil perempuan 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa.”
Nah, sudah jelas, ya, Parents bahwa hukum pakaikan jilbab kepada anak tidak wajib. Namun, sangat diperbolehkan jika Parents ingin membentuk kebiasaan baik si kecil untuk mengenalkan jilbab sejak dini.
Referensi: Republika, SuaraIslam
Baca Juga:
Penting! Tips Sederhana Mengajarkan 6 Rukun Iman kepada Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.