Menikah dengan saudara kandung sudah tentu dilarang dalam Islam. Namun, bagaimana dengan saudara tiri? Bagaimana hukum menikahi saudara tiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Pengertian Mahram
Sebelum menjawab hal tersebut, Parents sebaiknya memahami terlebih dahulu mengenai mahram atau seseorang yang pantang dinikahi. Hal tersebut sudah diatur oleh Allah SWT yang tertuang dalam QS. QS. An Nisa’: 22-24, yang sebagian artinya berbunyi:
“Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7), ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), …”
“… saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang. ”
Artikel terkait: Khitbah atau Lamaran dalam Islam, Ini Aturan dan Tata Cara Pelaksanaannya
Hukum Menikahi Saudara Tiri dalam Islam
Dari ayat di atas, dapat dilihat kalau saudara tiri tidak termasuk ke dalam mahram sehingga boleh untuk dinikahi. Dilansir dari NU Online, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmû’ menjelaskan:
وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة
Artinya: “Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495)
Penjelasan tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada halangan bagi sesama anak tiri—yang merupakan sesama bawaan dari pihak suami atau istri—untuk menikah dan menjadi pasangan suami istri.
Meskipun kedua orang tua mereka masih dalam ikatan pernikahan, hukum menikah dengan saudara tiri menurut fiqih Islam diperbolehkan. Imam an-Nawawi bilang, ini dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.
Artikel terkait: Takut Berkomitmen dan Menikah? Jenis Fobia Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Saudara Tiri yang Tidak Diperbolehkan Menikah dalam Hukum Islam
Menurut KonsultasiSyariah.com, ada beberapa saudara tiri yang tidak diperbolehkan menikah di Islam. Berikut beberapa contohnya.
A seorang duda, memiliki anak perempuan bernama K. Lalu A menikah lagi dengan B, yang dari pernikahan tersebut memiliki anak laki-laki bernama L. Nah, hubungan K dengan L bukan saudara tiri, melainkan saudara se-bapak. Jadi, mereka adalah mahram dan tidak boleh menikah.
C seorang janda, memiliki anak perempuan bernama M. Lalu C menikah lagi dengan D dan dari pernikahan itu lahir anak laki-laki bernama N. Jadi, hubungan M dan N tidak bisa disebut saudara tiri, melainkan saudara se-ibu. Mereka berdua merupakan mahram sehingga tidak boleh menikah.
Jadi, sudah jelas di sini bahwa yang dimaksud dengan saudara tiri adalah anak-anak bawaan dari perempuan dan laki-laki yang menikah. Disebut saudara tiri karena mereka memang tidak memiliki ikatan darah, baik dengan ayah ataupun ibu.
Artikel terkait: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah
Contoh Kasus Hukum Menikahi Saudara Tiri di Zaman Dahulu
Menurut NU Online, kasus menikah dengan saudara tiri pernah hampir terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. Dikisahkan, ada seorang laki-laki yang punya anak laki-laki, menikah dengan seorang perempuan yang punya anak perempuan. Si anak laki-laki kemudian melakukan perbuatan “tidak semestinya” dengan si anak perempuan.
Kejadian ini diketahui oleh Umar ra dan saat ditanya tentang kebenaran hal tersebut, mereka mengakuinya. Umar ra lalu menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk mengumpulkan keduanya dalam ikatan perkawinan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh si anak laki-laki.
Dari penawaran Umar bin Khattab ra untuk menikahkan kedua saudara tiri tersebut, menunjukkan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri—yang sama sama anak bawaan—menurut fiqih Islam diperbolehkan.
Itulah tadi informasi mengenai hukum menikahi saudara tiri dalam Islam. Semoga bisa memberikan penjelasan ya, Parents.
Baca juga:
Hukum dan Risiko Menikah dengan Sepupu Sendiri, Ini yang Perlu Diketahui
Kakak Nikahi Adik Kandung dan Punya 2 Anak tanpa Sadari Risiko Pernikahan Sedarah