X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Bacaan 5 menit
Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Mengulik seputar hukum menikahi adik atau kakak ipar dari sudut pandang hukum Islam dan UU Negara. Boleh nggak ya?

Parents, pernahkah mendengar istilah nikah turun ranjang atau naik ranjang? Menikah turun atau naik ranjang adalah proses menikahi adik atau kakak ipar karena suami atau istri yang sah telah meninggal dunia. Umumnya terjadi pada suami yang menikahi adik atau kakak dari istrinya yang sudah meninggal atau telah bercerai. Lantas, bagaimana hukum menikahi ipar dalam Islam dan UU negara Indonesia?

Tujuan Pernikahan Turun Ranjang atau Naik Ranjang

Hukum Menikahi Ipar

Melansir dari langit7.id, tidak ada penjelasan yang detail dari mana asal usul pernikahan turun atau naik ranjang ini. Namun dalam sebuah catatan, pernikahan turun atau naik ranjang ini sering dilakukan di kalangan masyarakat Betawi.

Tujuannya memang berbeda-beda, tergantung dari masing-masing pasangan dan keluarga tersebut. Secara umum ada empat tujuan pernikahan turun atau naik ranjang ini, pertama pernikahan dilakukan untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar terus berlanjut dan berjalan.

Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Pernikahan naik atau turun ranjang juga mempunyai tujuan meneruskan adat istiadat untuk menghormati peninggalan leluhur. Selain itu, tujuan ketiga dari pernikahan turun ranjang adalah untuk menjaga harta warisan dan peninggalan dari pasangan yang sudah meninggal, agar tidak perlu berbagi dengan keluarga lain.

Terakhir pernikahan ini adalah sebagai ibadah bagi kedua keluarga yang masih menganut adat seperti ini.

Artikel terkait: Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri

Hukum Menikahi Ipar dalam Islam

Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Kendati jelas tujuannya, namun saat ini tidak banyak yang melakukan pernikahan ini karena pertimbangan sosial. Meski begitu, dalam Islam menikahi adik atau kakak ipar dari pasangan yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan. Karena yang terpenting adalah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah.

Pada dasarnya persyaratan dan rukun pernikahan ini sama dengan pernikahan pada umumnya. Jadi syarat dan rukun nikahnya pun sama alias tidak ada yang berkurang. 

Namun, yang perlu diperhatikan adalah haram tidaknya suatu pasangan menikah ditandai dari apakah mereka itu mahram atau bukan.

Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Dalam sebuah situs Rumah Fiqih Indonesia yang ditulis oleh Ust. Ahmad Sarwat menjelaskan, jika mahram, maka dilarang terjadi pernikahan. Sebaliknya, kalau bukan mahram, maka pada dasarnya dibolehkan terjadinya pernikahan di antara mereka.

Maka tinggal kita lihat saja, apakah calon suami atau calon isteri itu termasuk dalam daftar mahram atau tidak. Dalam hal ini, kebiasaan para ulama memandangkan dari sudut laki-laki atau suami.

Jika dilihat dari sudut pandang suami, apakah calon isterinya itu termasuk mahram atau bukan? Kalau termasuk mahram, tidak boleh dinikahi. Sebaliknya, kalau bukan mahram, boleh untuk dinikahi, tidak ada halangan dari sisi kemahraman.

Artikel terkait: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Lalu Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi?

Hukum Menikahi Ipar

Kalau kita merujuk pada kitab fiqih klasik Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. karena nasab, perkawinan, dan persususan.

Pertama. Mahram Karena Nasab di antaranya Ibu atau nenek dan terus ke atas, Anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, Saudari perempuan, Bibi dari pihak ayah, Bibi dari pihak ibu, Anak wanita dari saudara laki-laki, dan Anak wanita dari saudara perempuan

hukum menikahi ipar

Kedua. Mahram Karena Perkawinan yaitu : Ibu dari isteri (mertua wanita), Anak wanita dari isteri (anak tiri), Isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan), dan Isteri dari ayah (ibu tiri)

Ketiga. Mahram Karena Persusuan adalah : Ibu yang menyusui, Ibu dari wanita yang menyusui (nenek), Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga), Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan), Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Kalau pun ada yang haram, apabila si laki-laki menikahi wanita dan adik perempuan/iparnya sekaligus. Allah menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi, diantaranya : “Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.” (QS. An-Nisa: 23)

Maknanya, seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara, sehingga keduanya bersama-sama menjadi isteri satu orang. Diantara hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim diantara kedua saudara tersebut.

Dari tulisan di atas bisa disimpulkan bahwa ipar menikah dengan ipar tidak mengapa alias sah saja karena bukan termasuk kedalam tiga kategori penyebab haramnya pernikahan karena nasab, perkawinan, dan persususan.

Artikel terkait: Ini 8 Jenis Pernikahan dalam Islam serta Hukumnya yang Perlu Diketahui

Hukum Menikahi Ipar dalam UU Negara

Hukum Menikahi Ipar

Lantas, bagaimana dengan hukum secara negara? Apakah diperbolehkan?

Mengutip dari hukum online, merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
  2. Ada hubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  5. Ada hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Melihat ketentuan Pasal 8 UUP khususnya huruf a s.d. huruf e di atas maka tidak ada larangan perkawinan seseorang dengan kakak maupun adik ipar yang bersangkutan.

Sedangkan pernikahan yang dilarang dalam Undang-undang perkawinan adalah perkawinan yang terjadi antar pasangan yang memiliki hubungan darah dalam satu garis keturunan.

Ketika istri sudah meninggal atau bercerai, maka suami tidak lagi memiliki hubungan darah dengan adik ipar atau kakak iparnya, sehingga sah jika setelah itu melakukan pernikahan. Artinya menikah turun atau naik atau geser ranjang sah menurut agama Islam dan negara.

Demikian penjelasan mengenai hukum pernikahan dengan ipar. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan Parents, ya.

***

Baca juga:

https://id.theasianparent.com/alasan-istri-minta-cerai

https://id.theasianparent.com/tahap-pernikahan

https://id.theasianparent.com/gaji-suami 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Gita Meirillia

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara
Bagikan:
  • Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

    Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

  • Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

    Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

    Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

  • Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

    Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.