Dalam Islam, suami adalah kepala keluarga yang berkewajiban untuk menafkahi anak dan istri. Hal ini kemudian memunculkan anggapan bahwa gaji suami adalah sepenuhnya milik istri. Lalu, sebetulnya bagaimana Islam memandang persoalan ini? Adakah diatur mengenai hak istri dalam gaji suami? Yuk cari tahu penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Hak Istri dalam Gaji Suami Menurut Pandangan Islam
Keuangan adalah salah satu pilar penting dalam kehidupan rumah tangga. Bila keuangan relatif stabil maka akan membentuk keluarga yang sejahtera. Dalam Islam, posisi pencari nafkah dibebankan kepada suami sebagai kepala keluarga. Sedangkan, istri memiliki tugas untuk mengatur rumah dan mengurus keluarga.
Pandangan ini kemudian memunculkan anggapan bahwa gaji suami adalah milik istri sepenuhnya. Namun, benarkah demikian?
Mengutip Republika.id, Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa pendapatan suami adalah milik bersama yang artinya ada juga hak istri dalam nominal tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan pembagian tugas dalam Islam, yakni suami adalah pencari nafkah sedangkan istri mengurus rumah tangga.
Terkait besaran hak istri dalam gaji milik suami, dalam Islam sebetulnya tidak diatur. Namun, sesuai dengan mazhab Malikiyyah dan sebagian Syafi’iyyah (Raudhah al-Thalibin 9/40), besarannya disesuaikan dengan kemampuan suami dan kelaziman sesuai tempat dan waktu tertentu.
“Peruntukan nafkah itu merujuk kepada tradisi dan kelaziman di setiap tempat dan waktu itu menentukan jenis dan kadarnya dan kemampuan suami dan istri,” demikian bunyi mazhab tersebut.
Kelaziman yang dimaksud merujuk pada kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi. Sebagai contoh: setiap bulannya ada tagihan listrik, angsuran rumah, biaya pendidikan anak, biaya untuk makan sehari-hari keluarga, dan lain sebagainya. Kebutuhan ini harus dipenuhi terlebih dahulu oleh suami.
Selain itu, suami juga wajib memenuhi kebutuhan istri sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 233:
“…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
3 Macam Hak Istri dalam Gaji Suami sesuai Ajaran Islam
Islam pada dasarnya telah mengatur hak-hak istri dalam keuangan rumah tangga. Hal ini sesuai dengan pembagian peran dimana suami adalah kepala keluarga yang mencari nafkah sedangkan istri bertugas mengatur rumah tangga dan mengurus keluarga. Secara umum, hak istri yang wajib dipenuhi suami ada 3, yaitu:
1. Mahar
Sumber: iStockphoto
Mahar termasuk syarat sah pernikahan dalam Islam. Pengantin pria wajib memberikan mahar kepada pengantin wanita sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 4:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambil-lah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)
2. Nafkah
Sumber: iStockphoto
Ulama dan cendekiawan muslim Sayyid Sabiq menjelaskan, nafkah adalah segala sesuatu yang terkait dengan kebutuhan istri seperti makanan, tempat tinggal, pelayanan dan obat (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 2, Jakarta: al-I’tishom, 2011, hlm. 340). Besarannya tergantung dengan kemampuan suami dan kesepakatan bersama.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari:
“Ambil-lah sebanyak yang dapat mencukupimu dan anak-anakmu secara baik.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i – Sayyid Sabiq hlm. 347)
3. Gaji Istri
Sumber: Shutterstock
Jika penghasilan suami adalah milik istri lalu bagaimana dengan penghasilan istri? Islam pada dasarnya mengizinkan perempuan untuk bekerja dan memiliki pendapatan sendiri. Beberapa ulama menyakini bahwa gaji istri adalah milik bersama sebagaimana gaji suami. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa gaji istri adalah milik ia sendiri.
Istri boleh menggunakan pendapatannya untuk membiayai kebutuhan keluarga namun suami tak boleh memaksa. Suami tak boleh menggunakan gaji istrinya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Hal ini juga berlaku untuk semua jenis harta yang dimiliki istri, misalnya gaji, warisan, ataupun hadiah.
Nah, Parents, demikian sekilas informasi tentang hak istri dalam gaji suami. Sekarang sudah jelas ya bagaimana hukum pembagian keuangan dalam Islam. Semoga informasi di atas membantu Bunda mengetahui hak-haknya ya.
Baca juga:
Curhat Seorang Suami: "Rejeki Tambah Deras setelah Kasih Semua Gaji ke Istri"
"Jangankan diberi, jumlah gaji suami saja aku tidak tahu," keluh seorang istri
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.