Nikah memang menjadi ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Namun, bukan berarti hukum menikah dalam Islam adalah wajib. Ternyata, hukum menikah juga tergantung dari keadaannya.
Dilansir dari NU Online, Sa‘id Mushtafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfii menjelaskan bahwa menurut sudut pandang hukum, disebutkan:
كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ
“Hukum nikah secara syara. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik).” (Al-Fithrah, 2000, juz IV: halaman 17)
Artikel terkait: Hindari Perselingkuhan, Patuhi Etika Berteman dengan Lawan Jenis Setelah Menikah ini
Hukum Menikah dalam Islam, dari Sunah Hingga Haram
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum nikah berbeda disesuaikan dengan kondisi seseorang. Selain itu, nikah juga hukumnya bersifat khusus sehingga tidak bisa digeneralisasi.
Jadi meski dianjurkan, tetapi hukum nikah bisa berubah menurut kondisinya. Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunah, bahkan haram. Seperti ini penjelasannya.
1. Hukum Menikah Sunah
Karena menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, jadi hukum nikah bisa menjadi sunah bagi orang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya. Melansir dari Tirto.id, dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari nomor 4779, tertulis:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
2. Sunah Ditinggalkan
Hukum nikah ini berlaku bagi orang yang sebenarnya ingin menikah, tetapi tidak memiliki kelebihan harta untuk biaya menikah dan menafkahi istri. Dalam kondisi seperti ini, Islam juga menganjurkan orang tersebut untuk menyibukkan dirinya dengan mencari nafkah, beribadah dan berpuasa.
Selain itu, jangan lupa selalu berdoa agar Allah SWT mencukupi hingga memiliki kemampuan untuk menikah.
Dalam firman Allah SWT di Surat An-Nur ayat 33. disebutkan:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Jika orang ini tetap memaksakan diri menikah, maka dia dianggap melakukan tindakan yang memiliki hukum khilaful aula. Ini adalah kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.
Artikel terkait: Fenomena Sologami, Ketika Seseorang Memutuskan Menikah dengan Diri Sendiri
3. Hukum Makruh Menikah
Menikah hukumnya bisa jadi makruh jika seseorang memang tidak menginginkan menikah atau karena menderita penyakit tertentu. Orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, juga makruh untuk menikah.
Jika orang-orang dengan kondisi seperti ini dipaksakan untuk menikah, maka dikhawatirkan semua hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan sehingga menjadi dosa. Itulah mengapa hukum nikah ini masuk ke dalam kategori makruh.
4. Lebih Utama Tidak Menikah
Hukum nikah yang ini berlaku bagi orang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, tetapi dalam kondisi tidak membutuhkan pernikahan. Contohnya adalah orang yang sedang menuntut ilmu atau menyelesaikan pendidikan dalam perusahaannya.
Artikel terkait:Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara
5. Lebih Utama Menikah
Nah, untuk orang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta tidak disibukkan dengan kegiatan lain, seperti bersekolah, maka dia sebaiknya melaksanakan ibadah nikah.
Jika memang sudah siap lahir batin, memiliki kesanggupan dalam hal materi, dan tidak memiliki halangan apapun, maka sudah sepatutnya sebagai seorang muslim untuk menikah.
6. Hukum Menikah yang Haram dalam Islam
Selain kelima hukum di atas, PrianganTimur.com menyebut bahwa hukum nikah juga bisa menjadi haram. Hal itu terjadi pada orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga, tetapi memaksa untuk menikah.
Misalnya saja, orang yang tidak mampu berhubungan seksual atau tidak memiliki penghasilan sehingga kemungkinan besar tidak bisa menafkahi keluarganya. Maka orang seperti ini diharamkan untuk menikah.
Selain itu, hukum nikah juga menjadi haram jika pernikahan dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan pasangannya. Lalu, pernikahan yang syarat sah dan kewajibannya tidak terpenuhi, atau bahkan dilanggar, juga jadi haram.
Beberapa contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam adalah kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan muslim dengan laki-laki nonmuslim.
Itulah beberapa hukum nikah yang berlaku dalam Islam. Jadi, meskipun sangat dianjurkan oleh Rasulullah, bukan berarti nikah hukumnya selalu wajib, ya.
Baca juga:
Bagaimana Hukum Nenek Menyusui Cucu dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ini Hukum Suami Memukul Istri, Sudahkah Pasangan Anda Mengetahuinya?