Islam selalu mengajarkan hal-hal mulia bagi seluruh makhluk hidup yang ada di dunia. Terutama kepada sesama manusia. Menurut Rasulullah SAW salah satu kebaikan yang dapat dilakukan umat Islam adalah memuliakan anak yatim. Tak heran umat Islam dianjurkan untuk menyantuni anak yatim. Sehingga, tidak diperbolehkan untuk memakan harta anak yatim. Hukum memakan harta anak yatim pun tertera dalam beberapa dalil Al-Qur’an.
Umat Islam Harus Memuliakan Anak Yatim
Umat Islam dianjurkan untuk berbagi rezeki terhadap sesama. Terlebih bagi anak yatim. Pasalnya, anak yatim hidup dengan sebuah kondisi dimana telah ditinggalkan sosok seorang ayah dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dengan begitu, tak ada salahnya sebagai umat Islam sesekali menyantuni anak yatim dan tidak memakan harta anak yatim.
Rasulullah SAW pernah bersabda “Barangsiapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali apabila dia berbuat dosa besar yang tak terampuni.” Hadist Riwayat Tirmizi.
Pada hadist tersebut dijelaskan bahwa mulialah orang-orang yang menyantuni sebagian rezeki yang dimilikinya untuk anak yatim. Bagi umat Islam yang melakukan santunan untuk anak yatim, maka pahala dan surga menjadi jaminannya.
Artikel terkait: Hukum Istri Mendiamkan Suami dalam Islam yang Wajib Bunda Ketahui
Hukum Memakan Harta Anak Yatim
Hukum memakan harta anak yatim adalah sebuah perbuatan yang dosa. Bila seorang muslim melakukan hal tersebut, maka Allah SWT akan membalasnya di akhirat dengan siksaan neraka.
Penjelasan mengenai hukum memakan harta anak yatim pun terdapat di dalam Al-Qur’an. Berikut beberapa dalil Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum memakan harta anak yatim.
1. QS An-Nisa Ayat 10
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 10 terdapat sebuah penjelasan bahwa apabila kita memakan harta anak yatim, maka sesungguhnya kita sedang diri ke dalam jurang neraka. Hal tersebut tentu membuat kita tersiksa saat di akhirat nanti.
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” QS An-Nisa: 10.
Artikel terkait: Hukum Waris di Indonesia, Secara Umum dan Menurut Islam
2. QS Al-Ma’un Ayat 1 dan 2
Selain dalam surat An-Nisa ayat 10, penjelasan mengenai hukum memakan harta anak yatim juga terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Ma’un ayat 1 dan 2.
Dalam surat Al-Ma’un ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa memakan harta anak yatim termasuk kedalam perbuatan yang mendustakan agama dan menghardik anak yatim. Artinya adalah seseorang membiarkan anak yatim kesulitan dan mencaci maki. Hal tersebut adalah sebuah dosa besar.
Maka dari itu, sebagai umat Islam kita dilarang untuk mengambil harta anak yatim, karena memakinya saja Allah SWT akan memberikan kita sebuah kecaman yang luar biasa. Selalu berikan perlindungan bagi para anak yatim.
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.” QS Al-Ma’un: 1-2.
3. QS Al-An’am Ayat 151 dan 152
Dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 151 dan ayat 152, dijelaskan bahwa dengan mendekati harta anak yatim saja sudah dilarang, apalagi bila kita memakan harta anak yatim yang seharusnya bukan untuk kita.
Maka yang harus kita lakukan sebagai umat Islam adalah menjaga hartanya, memelihara dan membuat anak yatim tumbuh menjadi anak yang sukses.
“Katakanlah (Muhammad), “Marilah kubacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun, berbuat baik kepada bapak dan ibu, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan mereka. Janganlah kamu mendekati perbuatan yang jehu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dan mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.” QS Al An’am: 151-152.
4. QS Al-Baqarah Ayat 83
Bahkan, pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 83 Allah SWT menjelaskan bahwa sepantasnya kita harus berbuat baik kepada anak yatim sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah Allah SWT dan berbuat kebaikanlah kepada bapak, ibu, kaum kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” QS Al-Baqarah: 83.
Artikel terkait: Kemenag RI: Hukum dan Batasan Memandang Lawan Jenis dalam Islam
5. QS An-Nisa Ayat 2
Bila kamu melihat anak yatim yang memiliki peninggalan harta dari orang tuanya, hendaknya kamu memeliharanya bukan memakannya. Apabila umurnya telah cukup, maka berikan harta tersebut kepadanya.
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” QS An-Nisa: 2.
6. QS Al-Isra Ayat 3
Pada Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 3, Allah SWT menjelaskan bahwa sebagai umat Islam, kita tidak diperkenankan untuk mendekati harta milik anak yatim. Apabila anak yatim tersebut masih belum cukup umur untuk mengelola hartanya, maka kelolalah harta tersebut dengan baik, agar pada masa yang akan datang kamu dapat memberikan harta tersebut kepada anak yatim.
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” QS Al-Isra: 3.
7. QS Al-Baqarah Ayat 215
Ayat lainnya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah menjelaskan mengenai perintah untuk membagikan sebagian harta yang seseorang miliki untuk anak yatim. Sebab, harta hanyalah sebuah titipan dari Allah SWT untuk hamba-Nya. Dalam sebagian harta milik seseorang terdapat hak milik anak yatim yang wajib untuk diberikan agar seseorang mendapatkan ridho dari Allah SWT.
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” QS Al-Baqarah: 215.
Demikian informasi mengenai hukum memakan harta anak yatim. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari tahu terkait hukum memakan harta anak yatim.
Baca juga:
Zakat Mal – Pengertian, Hukum, dan Aturannya dalam Islam
Hukum Menikah Beda Agama menurut MUI, NU & Muhammadiyah
Memotong Kuku Sebelum Kurban, Bolehkah Dilakukan?