Artinya: “Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS. Al Baqarah: 188)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).
Sesuai dengan isi dalil tersebut, harta dalam Islam menjadi milik individu dan tidak boleh diambil tanpa alasan yang sah. Hal ini berlaku dalam hal THR anak.
Orang tua wajib menghormati dan melindungi harta anak dengan penuh tanggung jawab. Harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua.
Termasuk jika ada peristiwa anak meninggal, orang tua tidak mendapatkan seluruh hartanya melainkan hanya 1/3 atau 1/6 saja. Allah ta’ala berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Artinya: “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).
Artikel terkait: THR untuk Anak Usia Prasekolah Hingga Remaja, Berapa Jumlah yang Ideal?
Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Menggunakan THR Anak
Kendati hukum berlaku, bagaimana jika anak masih belum balig?
Menurut ajaran Islam, anak kecil yang belum baligh (belum mencapai usia pubertas) memiliki hukum harta “mahjur”. Jika kondisinya demikian, harta anak termasuk THR harus ditahan oleh walinya (orang tua atau wali sah). Pun harta itu tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh anak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: