X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Bacaan 4 menit
Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Menjawab persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara sejumlah ulama. Berikut penjelasannya.

Berkurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunah mukadah dan sangat dianjurkan. Ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan. Namun, bagaimana jika Parents hendak berkurban untuk misalnya anggota keluarga yang sudah meninggal? Di bawah ini akan diulas mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Simak informasinya berikut ini. 

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Sumber: iStockphoto

Momen perayaan Idul Adha menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga. Bagi keluarga yang secara ekonomi sudah berkecukupan biasanya bersedia untuk berkurban. Selain itu, tak sedikit juga yang ingin berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Lalu, sebetulnya bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Menjawab persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara sejumlah ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa berkurban bagi orang yang sudah meninggal hukumnya sah apabila ada wasiat dari almarhum atau almarhumah sebelumnya. Hal ini bisa dilihat dari pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang berbunyi:

“Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” 

Baca juga: Gapai Keutamaan, Ini 7 Ibadah Sunnah Saat Idul Adha Selain Berkurban

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Berdasarkan Kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang dikutip dari Suara.com, sebagian ulama meyakini bahwa harus ada perizinan sebelumnya ketika masih hidup dari orang yang sudah meninggal untuk berkurban. Jika tidak maka penyembelihan hewan kurban menjadi tidak sah hukumnya. 

Pendapat ini juga diperkuat oleh para ulama dari mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada wasiat yang menyatakan ia ingin berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab Syafi’i, dalam kitab Minhaj ath-Thalibin mengatakan bahwa berkurban membutuhkan niat ibadah. 

Oleh sebab itu, menjadi logis apabila orang yang sudah meninggal tidak sah berkurban karena sudah terlepas dari kewajiban ibadah, kecuali jika mereka sebelumnya sudah berwasiat. 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (hlm. 321 dikutip dari Tirto.id).

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Sumber: iStockphoto

Meski demikian, para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa sah-sah saja apabila seseorang ingin berkurban bagi orang yang sudah meninggal. Nantinya, amalan ini akan dihitung sebagai sedekah bagi orang yang sudah meninggal. 

Amalan tersebut dapat dihitung sebagai sedekah dan pahalanya juga bisa sampai kepada orang yang dikurbani. Mengutip Tirto.id, pendapat ini merujuk pada riwayat kurban yang pernah dilakukan oleh Ali bin Abi Talib RA. 

“Bahwasanya Ali RA pernah berkurban atas Nabi Muhammad SAW dengan menyembelih dua ekor kambing kibasy. Dan beliau berkata: Bahwa Nabi SAW menyuruhnya melakukan yang demikian.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Maka, jika merujuk pendapat ini, seseorang yang hendak berkurban bagi anggota keluarga atau orang terdekat yang sudah meninggal hukumnya sah dan diperbolehkan. Sebab, daging kurban dihitung sebagai sedekah dan pahalanya juga bisa sampai kepada orang yang dikurbani. 

Persoalan ini pada dasarnya memiliki dua pandangan yang berbeda sehingga masing-masing dikembalikan kepada keyakinan seseorang. Namun, K.H. Munawwir yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung memiliki jalan tengah atas persoalan sah atau tidaknya berkurban bagi orang yang sudah meninggal. 

Menurutnya, izin dan niat ibadah daripada orang yang hendak berkurban adalah wajib hukumnya. Namun, pada kasus orang yang sudah meninggal, kewajiban tersebut bisa diabaikan apabila kurban yang hendak dilakukan dihitung sebagai sedekah. 

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

“Kurban untuk orang lain atau yang sudah meninggal tidak boleh, kecuali ada izin dari orang itu. Tetapi, jika kurban tersebut dilihat ada kesamaan dengan sedekah, maka diperbolehkan, baik itu ada izin atau tidak,” kata K.H. Munawwir seperti dikutip dari situs resmi MUI Lampung.

Parents, demikian hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Terdapat dua pendapat yang berbeda terkait persoalan tersebut. Namun, semua dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Semoga informasi di atas bisa menjawab terkait persoalan berkurban bagi yang sudah meninggal ya.

Baca juga:

Bacaan Niat Puasa Arafah, Puasa Idul Adha yang Dianjurkan

Jelang Idul Adha, Sudah Tahu Hukum Berkurban dan 6 Syarat Hewan Kurban?

Cerita mitra kami
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?

33 Ucapan Selamat Idul Adha yang Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Kerabat

 

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Bagikan:
  • Arti Mimpi Kakak Menikah, Pertanda Baik atau Buruk?

    Arti Mimpi Kakak Menikah, Pertanda Baik atau Buruk?

  • Memilih Sabun yang Cocok dan Aman untuk Masalah Kulit Keluarga

    Memilih Sabun yang Cocok dan Aman untuk Masalah Kulit Keluarga

  • Catat! Inilah Tata Cara, Niat, dan Doa Tayamum beserta Artinya

    Catat! Inilah Tata Cara, Niat, dan Doa Tayamum beserta Artinya

  • Arti Mimpi Kakak Menikah, Pertanda Baik atau Buruk?

    Arti Mimpi Kakak Menikah, Pertanda Baik atau Buruk?

  • Memilih Sabun yang Cocok dan Aman untuk Masalah Kulit Keluarga

    Memilih Sabun yang Cocok dan Aman untuk Masalah Kulit Keluarga

  • Catat! Inilah Tata Cara, Niat, dan Doa Tayamum beserta Artinya

    Catat! Inilah Tata Cara, Niat, dan Doa Tayamum beserta Artinya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.