TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Bacaan 4 menit
Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Menjawab persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara sejumlah ulama. Berikut penjelasannya.

Berkurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunah mukadah dan sangat dianjurkan. Ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan. Namun, bagaimana jika Parents hendak berkurban untuk misalnya anggota keluarga yang sudah meninggal? Di bawah ini akan diulas mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Simak informasinya berikut ini. 

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Sumber: iStockphoto

Momen perayaan Idul Adha menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga. Bagi keluarga yang secara ekonomi sudah berkecukupan biasanya bersedia untuk berkurban. Selain itu, tak sedikit juga yang ingin berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Lalu, sebetulnya bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Menjawab persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara sejumlah ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa berkurban bagi orang yang sudah meninggal hukumnya sah apabila ada wasiat dari almarhum atau almarhumah sebelumnya. Hal ini bisa dilihat dari pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang berbunyi:

“Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” 

Baca juga: Gapai Keutamaan, Ini 7 Ibadah Sunnah Saat Idul Adha Selain Berkurban

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Berdasarkan Kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang dikutip dari Suara.com, sebagian ulama meyakini bahwa harus ada perizinan sebelumnya ketika masih hidup dari orang yang sudah meninggal untuk berkurban. Jika tidak maka penyembelihan hewan kurban menjadi tidak sah hukumnya. 

Pendapat ini juga diperkuat oleh para ulama dari mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal kecuali ada wasiat yang menyatakan ia ingin berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab Syafi’i, dalam kitab Minhaj ath-Thalibin mengatakan bahwa berkurban membutuhkan niat ibadah. 

Oleh sebab itu, menjadi logis apabila orang yang sudah meninggal tidak sah berkurban karena sudah terlepas dari kewajiban ibadah, kecuali jika mereka sebelumnya sudah berwasiat. 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (hlm. 321 dikutip dari Tirto.id).

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Sumber: iStockphoto

Meski demikian, para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa sah-sah saja apabila seseorang ingin berkurban bagi orang yang sudah meninggal. Nantinya, amalan ini akan dihitung sebagai sedekah bagi orang yang sudah meninggal. 

Amalan tersebut dapat dihitung sebagai sedekah dan pahalanya juga bisa sampai kepada orang yang dikurbani. Mengutip Tirto.id, pendapat ini merujuk pada riwayat kurban yang pernah dilakukan oleh Ali bin Abi Talib RA. 

“Bahwasanya Ali RA pernah berkurban atas Nabi Muhammad SAW dengan menyembelih dua ekor kambing kibasy. Dan beliau berkata: Bahwa Nabi SAW menyuruhnya melakukan yang demikian.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Maka, jika merujuk pendapat ini, seseorang yang hendak berkurban bagi anggota keluarga atau orang terdekat yang sudah meninggal hukumnya sah dan diperbolehkan. Sebab, daging kurban dihitung sebagai sedekah dan pahalanya juga bisa sampai kepada orang yang dikurbani. 

Persoalan ini pada dasarnya memiliki dua pandangan yang berbeda sehingga masing-masing dikembalikan kepada keyakinan seseorang. Namun, K.H. Munawwir yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung memiliki jalan tengah atas persoalan sah atau tidaknya berkurban bagi orang yang sudah meninggal. 

Menurutnya, izin dan niat ibadah daripada orang yang hendak berkurban adalah wajib hukumnya. Namun, pada kasus orang yang sudah meninggal, kewajiban tersebut bisa diabaikan apabila kurban yang hendak dilakukan dihitung sebagai sedekah. 

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

“Kurban untuk orang lain atau yang sudah meninggal tidak boleh, kecuali ada izin dari orang itu. Tetapi, jika kurban tersebut dilihat ada kesamaan dengan sedekah, maka diperbolehkan, baik itu ada izin atau tidak,” kata K.H. Munawwir seperti dikutip dari situs resmi MUI Lampung.

Parents, demikian hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Terdapat dua pendapat yang berbeda terkait persoalan tersebut. Namun, semua dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Semoga informasi di atas bisa menjawab terkait persoalan berkurban bagi yang sudah meninggal ya.

Baca juga:

Niat Puasa Arafah dan Jadwalnya di 2024, Dianjurkan Jelang Iduladha!

6 Syarat Hewan Kurban dan Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Sah

Cerita mitra kami
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga

33 Ucapan Selamat Idul Adha yang Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Kerabat

 

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Bagikan:
  • Ketahui Niat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis, Catat Parents!

    Ketahui Niat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis, Catat Parents!

  • 5 Doa Doa Katolik yang Ampuh Kabulkan Segala Permohonan

    5 Doa Doa Katolik yang Ampuh Kabulkan Segala Permohonan

  • Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

    Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

  • Ketahui Niat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis, Catat Parents!

    Ketahui Niat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis, Catat Parents!

  • 5 Doa Doa Katolik yang Ampuh Kabulkan Segala Permohonan

    5 Doa Doa Katolik yang Ampuh Kabulkan Segala Permohonan

  • Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

    Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti