Dijanjikan untuk dinikahi lantas diingkari tentu jadi pengalaman cinta yang tak menyenangkan sekaligus melukai perasaan. Namun, ternyata hal serupa bisa dipidanakan, lho! Ya, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyebut bahwa perbuatan semacam ini masuk dalam hukum ingkar janji menikahi. Aksi ini bahkan bisa mendapat ancaman hukuman pidana maupun perdata.
Baca Juga: Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Ingkar Janji Menikahi bisa Dikenakan Pasal Perdata
PMH (Perbuatan Melawan Hukum) atau Onrechtmatige Daad adalah suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan. Untuk bisa dikatakan melawan hukum, ada lima unsur yang menjadi tolak ukurnya, yaitu:
-
Adanya suatu tindakan atau perbuatan
-
Perbuatan itu melawan hukum
-
Pelaku melakukan kesalahan
-
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian korban
-
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian korban
Kasus ingkar janji menikahi atau memutuskan secara sepihak termasuk melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat, serta menyebabkan kerugian.
Dalam Pasal 1365 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) disebutkan bahwa pelaku wajib mengganti kerugian karena melanggar hukum. Pasal 1365 KUHPERDATA berbunyi, “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Hal ini juga dikuatkan dengan Putusan Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang dikeluarkan pada 8 Februari 1986 yang menyatakan bahwa perbuatan ingkar janji menikah adalah tindakan melawan hukum dan wajib membayar uang ganti rugi.
Baca Juga: Akad Nikah Saat Haid, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?
Pasal Pidana untuk Orang yang Ingkar Janji Menikahi
Bukan hanya itu, hukum ingkar janji juga dapat diajukan sebagai perkara pidana. Hal ini termasuk sebagai unsur penipuan. Dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang–Undang Hukum Pidana) yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”.
Contoh kasus seperti yang terjadi di Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015, dimana seorang pria dikenai hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, karena membawa pergi sejumlah harta dari kekasihnya dan kabur ke Pulau Jawa.
Baca Juga: Hukum Tinggalkan Istri dalam Pernikahan Siri, Sulit Karena Tak ada Akta Nikah
Contoh Kasus Hukum Ingkar Janji Menikah
Contoh lain tentang hukum ingkar janji menikahi ini dialami seorang pria asal Banyumas Yang harus membayar uang sebesar Rp 150 juta setelah membatalkan sepihak rencana pernikahan terhadap kekasihnya.
Kisah ini bermula saat pria berinisial AS tersebut menjalin kisah cintanya dengan seorang gadis, SSL pada 14 Februari 2018 silam. AS dan SSL sepakat untuk menikah di bulan September 2018. Hal ini dibuktikan AS dengan membawa orang tua dan kerabatnya untuk melamar SSL di kediaman orang tuanya di Banyumas.
Setelah acara lamaran selesai, AS pun berinisiatif membawa SSL jalan-jalan dan check in di sebuah hotel di Kota Cilacap. Pada saat di kamar, AS merayu SSL untuk melakukan hubungan suami istri. Hal itu ditolak SSL karena mereka belum menikah secara resmi.
AS pun tidak langsung menyerah, dia mengatur strategi dengan melontarkan rayuan maut bahwa sebentar lagi mereka akan segera menikah dan kedua orang tua masing-masing pun sudah saling mengenal.
Karena takut batal menikah, SSL pun menyerahkan keperawanannya kepada AS. Namun sayang, ternyata AS malah ingkar janji dan mengkhianati SSL dengan menjalin asmara dengan mantan pacarnya.
AS digugat ke Pengadilan
Setelah lewat bulan yang dijanjikan untuk menikah, AS maupun kedua orang tuanya sama-sama tidak datang alias ingkar janji untuk menikahi SSL. Akibatnya keluarga besar SSL marah dan mengadukan hal ini ke Pengadilan Negeri setempat.
Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan bahwa AS bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dikenai kewajiban membayar uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
AS tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun bukannya mendapat dukungan malah hukumannya diperberat menjadi Rp 150 juta sesuai putusan ketua majelis Dwi Prasetyanto dengan anggota Santun Simamora dan Saparudin Hasibuan.
AS kembali mengajukan kasasi ke MA, kembali MA menolak bahkan menambah biaya yang harus dibayarnya yaitu tambahan Rp 500 ribu untuk biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Melihat contoh kasus perbuatan melawan hukum di atas, sebaiknya jika Anda tidak berniat menikahi seseorang jangan obral rayuan yang hanya akan menjerat Anda menghadapi masalah hukum ingkar janji menikah yang lebih menguras tenaga dan pikiran bahkan isi dompet.
Baca Juga:
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri
Pernikahan Song-Song couple ilegal, jika hukum ini masih berlaku di Korea
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.