TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Hati-hati, Membatalkan Pernikahan Sepihak Bisa Kena Hukum Ingkar Janji Menikahi

Bacaan 4 menit
Hati-hati, Membatalkan Pernikahan Sepihak Bisa Kena Hukum Ingkar Janji Menikahi

Hukum ingkar janji menikahi bahkan bisa mendapat ancaman hukuman pidana maupun perdata.

Dijanjikan untuk dinikahi lantas diingkari tentu jadi pengalaman cinta yang tak menyenangkan sekaligus melukai perasaan. Namun, ternyata hal serupa bisa dipidanakan, lho! Ya, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyebut bahwa perbuatan semacam ini masuk dalam hukum ingkar janji menikahi. Aksi ini bahkan bisa mendapat ancaman hukuman pidana maupun perdata. 

Baca Juga: Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Ingkar Janji Menikahi bisa Dikenakan Pasal Perdata

hukum ingkar janji menikahi

PMH (Perbuatan Melawan Hukum) atau Onrechtmatige Daad adalah suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan. Untuk bisa dikatakan melawan hukum, ada lima unsur yang menjadi tolak ukurnya, yaitu:

  1. Adanya suatu tindakan atau perbuatan

  2. Perbuatan itu melawan hukum

  3. Pelaku melakukan kesalahan

  4. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian korban

  5. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian korban

Kasus ingkar janji menikahi atau memutuskan secara sepihak termasuk melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat, serta menyebabkan kerugian.

Hati-hati, Membatalkan Pernikahan Sepihak Bisa Kena Hukum Ingkar Janji Menikahi

Dalam Pasal 1365 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) disebutkan bahwa pelaku wajib mengganti kerugian karena melanggar hukum. Pasal 1365 KUHPERDATA berbunyi, “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Hal ini juga dikuatkan dengan Putusan Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang dikeluarkan pada 8 Februari 1986 yang menyatakan bahwa perbuatan ingkar janji menikah adalah tindakan melawan hukum dan wajib membayar uang ganti rugi.

Baca Juga: Akad Nikah Saat Haid, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?

Pasal Pidana untuk Orang yang Ingkar Janji Menikahi

Hati-hati, Membatalkan Pernikahan Sepihak Bisa Kena Hukum Ingkar Janji Menikahi

Bukan hanya itu, hukum ingkar janji juga dapat diajukan sebagai perkara pidana. Hal ini termasuk sebagai unsur penipuan. Dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang–Undang Hukum Pidana) yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”.

Contoh kasus seperti yang terjadi di Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015, dimana seorang pria dikenai hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, karena membawa pergi sejumlah harta dari kekasihnya dan kabur ke Pulau Jawa.

Baca Juga: Hukum Tinggalkan Istri dalam Pernikahan Siri, Sulit Karena Tak ada Akta Nikah

Contoh Kasus Hukum Ingkar Janji Menikah

hukum ingkar janji menikahi

Contoh lain tentang hukum ingkar janji menikahi ini dialami seorang pria asal Banyumas Yang harus membayar uang sebesar Rp 150 juta setelah membatalkan sepihak rencana pernikahan terhadap kekasihnya. 

Kisah ini bermula saat pria berinisial AS tersebut menjalin kisah cintanya dengan seorang gadis, SSL pada 14 Februari 2018 silam. AS dan SSL sepakat untuk menikah di bulan September 2018. Hal ini dibuktikan AS dengan membawa orang tua dan kerabatnya untuk melamar SSL di kediaman orang tuanya di Banyumas. 

Setelah acara lamaran selesai, AS pun berinisiatif membawa SSL jalan-jalan dan check in di sebuah hotel di Kota Cilacap. Pada saat di kamar, AS merayu SSL untuk melakukan hubungan suami istri. Hal itu ditolak SSL karena mereka belum menikah secara resmi. 

Hati-hati, Membatalkan Pernikahan Sepihak Bisa Kena Hukum Ingkar Janji Menikahi

AS pun tidak langsung menyerah, dia mengatur strategi dengan melontarkan rayuan maut bahwa sebentar lagi mereka akan segera menikah dan kedua orang tua masing-masing pun sudah saling mengenal.

Karena takut batal menikah, SSL pun menyerahkan keperawanannya kepada AS. Namun sayang, ternyata AS malah ingkar janji dan mengkhianati SSL dengan menjalin asmara dengan mantan pacarnya.

AS digugat ke Pengadilan

Setelah lewat bulan yang dijanjikan untuk menikah, AS maupun kedua orang tuanya sama-sama tidak datang alias ingkar janji untuk menikahi SSL. Akibatnya keluarga besar SSL marah dan mengadukan hal ini ke Pengadilan Negeri setempat. 

Hati-hati, Membatalkan Pernikahan Sepihak Bisa Kena Hukum Ingkar Janji Menikahi

Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan bahwa AS bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dikenai kewajiban membayar uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. 

AS tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun bukannya mendapat dukungan malah hukumannya diperberat menjadi Rp 150 juta sesuai putusan ketua majelis Dwi Prasetyanto dengan anggota Santun Simamora dan Saparudin Hasibuan.

AS kembali mengajukan kasasi ke MA, kembali MA menolak bahkan menambah biaya yang harus dibayarnya yaitu tambahan Rp 500 ribu  untuk biaya perkara dalam tingkat kasasi.

Melihat contoh kasus perbuatan melawan hukum di atas, sebaiknya jika Anda tidak berniat menikahi seseorang jangan obral rayuan yang hanya akan menjerat Anda menghadapi masalah hukum ingkar janji menikah yang lebih menguras tenaga dan pikiran bahkan isi dompet. 

Baca Juga:

Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?

5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri

Pernikahan Song-Song couple ilegal, jika hukum ini masih berlaku di Korea

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

lolita

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Hati-hati, Membatalkan Pernikahan Sepihak Bisa Kena Hukum Ingkar Janji Menikahi
Bagikan:
  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

    15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

  • 20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

    20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

    15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

  • 20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

    20 'Dirty Talk' agar Hubungan Intim Makin Menggairahkan, Coba Malam Ini!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti