Belajar tentang aneka satwa Indoesia bersama si Kecil, yuk, Parents. Salah satu yang bisa kita kenalkan pada anak adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia.
Seperi yang kita tahu, di Indonesia ini ada berbagai spesies hewan yang dilindungi karena terancam punah. Tanah Air kita merupakan negara dengan keanekaragaman fauna yang cukup berlimpah. Ada juga berbagai spesies hewan yang hanya ada di Indonesia dan tidak ditemui di tempat lain. Nah, beberapa jenis spesies hewan tersebut harus dilindungi karena keberadaannya terbilang langka dan terancam punah.
Maka itu, mengenalkan anak pada beragam satwa yang dilindungi ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa cinta pada si Kecil terhadap hewan. Serta, agar ia juga paham betapa pentingnya kita sebagai manusia untuk dapat berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hewan-hewan tersebut.
Lantas, satwa apa saja yang termasuk dilindungi di Indonesia? Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya!
Artikel terkait: 11 Hewan Langka di Indonesia yang Harus Dilestarikan
Aneka Ragam Hewan yang Dilindungi di Indonesia
1. Harimau Sumatera
Harimau Sumatera merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Hewan ini memiliki ciri khas tertentu, yakni kulit yang berwana gelap dengan corak loreng hitam rapat.
Apabila diamati secara saksama, corak tersebut mirip dengan sidik jari manusia. Menurut data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah hewan ini sangat sedikit. Pada tahun 2015, jumlahnya hanya sebanyak 58 ekor, tahun 2016 naik menjadi 71 ekor, dan tahun 2017 hanya tersisa 68 ekor.
2. Gajah Sumatera, Hewan yang Sering Diburu Sehingga Perlu Dilindungi di Indonesia
Gajah sumatera memiliki kulit yang relatif lebih terang daripada gajah spesies lainnya. Daun telinganya juga berwarna putih kemerahan. Gajah ini memang jumlahnya di alam semakin menyusut. Menurut BPS, jumlah gajah sumatera pada tahun 2015 hanya 84 ekor saja dan pada tahun 2016 naik menjadi 115 ekor.
Kemudian, pada tahun 2017, populasi gajah ini meningkat drastis menjadi 362 ekor. Merosotnya populasi gajah sumatera di alam liar karena adanya perburuan liar untuk diambil gadingnya. Dalam melakukan perburuan, biasanya metode yang digunakan oleh para pemburu adalah racun dan listrik.
3. Badak
Badak adalah hewan yang dilindungi berikutnya. Jumlah populasinya di alam liar memang dapat dikatakan mengkhawatirkan. Menurut data yang dilansir dari BPS, populasi badak sampai saat ini hanya ada 80 ekor saja. Badak ini memiliki ciri khas berupa berat yang mencapai 1.000 hingga 3.000 kg dengan bahu setingi dua meter dan lengan pendek, tetapi kokoh.
4. Orang Utan
Di Indonesia, ada tiga jenis orang utan, yakni orang utan sumatera, orang utan kalimantan, dan orang utan tapanuli. Untuk orang utan kalimantan, hewan ini memiliki bentuk wajah yang relatif lebih besar dengan pelipis menyerupai bantal. Sementara itu, orang utan yang ditemukan di Tapanuli termasuk orang utan spesies baru.
Seperti spesies lainnya, di Indonesia orang utan terancam punah. Pada tahun 2015, jumlah populasinya hanya 143 ekor saja meskipun dua tahun setelahnya jumlahnya meningkat drastis di angka 1.890 ekor.
5. Komodo, Hewan yang Dilindungi di Indonesia
Komodo merupakan hewan asli Indonesia yang hanya dapat dijumpai di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur. Menurut BPS, populasi hewan endemik ini pada tahun 2017 hanya menyentuh angka 5.964 ekor saja. Jumlah tersebut mungkin akan terus berkurang lantaran adanya alih fungsi lahan, perluasan permukiman, perburuan, dan pembangunan tempat wisata.
6. Jalak Bali
Salah satu jenis burung pengicau ini banyak ditemukan di hutan bagian arat Pulau Bali. Burung ini merupakan hewan endemik Indonesia dan dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali pada tahun 1991 lalu. Burung ini pertama kali ditemukan pada tahun 1910 dengan nama ilmiah Walter Rothschild. Melansir dari Kata Data, populasi jalak bali bisa dibilang mengkhawatirkan. Pada tahun 2017, jumlahnya di alam bebas hanya sekitar 39 ekor saja.
Artikel terkait: 6 Contoh Hewan yang Termasuk Ovipar, Ajarkan kepada Anak, Yuk!
Dasar Hukum Perlindungan Hewan di Indonesia
Untuk menjaga kelestarian hewan-hewan tersebut, Indonesia juga memiliki dasar hukum terkait perlindungan hewan, Parents.
Dasar hukum perlindungan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan tersebut, setiap orang tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa hal berikut:
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
- Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Artikel terkait: 10 Hewan Purba yang Masih Hidup, Ada yang Lebih Tua dari Dinosaurus!
Demikian beberapa hewan yang dilindungi di Indonesia dan dasar hukum perlindungannya. Agar anak dan cucu kita kelak masih bisa menyaksikan hewan-hewan tersebut, alangkah lebih baiknya kita mulai sadar untuk ikut melestarikan hewan-hewan langka yang dilindungi di Indonesia, ya.
Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Jenis-Jenis Hewan Bertulang Belakang, Yuk, Ajarkan pada Si Kecil
32 Jenis Kucing Peliharaan Populer & Ciri-Ciri Khas yang Dimilikinya
Memelihara Binatang Sesuai Usia Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.