Indonesia darurat kekerasan seksual anak bukan isapan jempol belaka, ada saja kasus yang terjadi setiap harinya. Terbaru, seorang ayah perkosa anak kandung di Semarang. Akibatnya, korban meninggal dunia.
Sederet Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Semarang
1. Pelaku Telah Bercerai
Adalah Widiyanto (41), pelaku perkosaan sekaligus ayah kandung korban. WD dan ibu korban adalah suami istri yang dikaruniai tiga orang anak. Malangnya mereka bercerai, dan ketiga anak ikut sang ibu.
Namun, perceraian tidak membuat hubungan memburuk. Sang ibu tetap mengizinkan Widiyanto menjumpai ketiga anak mereka. Namun, kesempatan ini disalahgunakan oleh tersangka dalam berbuat hal keji pada anaknya.
“Tiga anak masih sering jenguk bapaknya di kos-kosannya (Genuk). Tapi terjadilah peristiwa seperti itu (pencabulan) terhadap anaknya hingga akhirnya meninggal dunia,” tutur Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa mengutip laman Liputan6.
Artikel terkait: Tragis, Seorang Gadis Dikubur dalam Lumpur Usai Diperkosa Tetangga
2. Mengaku Sang Anak Demam
Sumber JPNN.com
Dari keterangan pelaku, korban mengalami kejang. Namun, ia mengaku kepada mantan istri bahwa anaknya mengalami demam cukup tinggi hingga akhirnya kejang.
Panik melihat korban yang kejang, tersangka membawa korban ke klinik dekat rumahnya. Namun, pihak klinik menganjurkan untuk merujuk ke rumah sakit yang lebih besar mengingat kondisinya yang sudah gawat.
“Sebelum membawa ke rumah sakit, pelaku membawa ke ibu korban untuk meminta izin ke ibunya. Pada saat itu mungkin ibunya tidak sempat mengecek bagaimana kondisi korban dan ibunya mengizinkan. Lalu ketika dibawa ke rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” lanjut AKBP Iga.
3. Ada Tanda Luka Akibat Kekerasan Seksual
Sumber Foto: Kompas
Usai meninggalnya korban, tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga hingga akhirnya terbit surat dari dokter. Surat tersebut membuktikan adanya luka tidak wajar akibat kekerasan seksual.
“Dalam surat keterangan dokter, ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur. Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan.
Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar lakukan, pembongkaran dan autopsi hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengutip laman Detik.
Untuk kepentingan penyidikan, makam korban di daerah Sedayu, Kecamatan Genuk, Semarang dibongkar. Pembongkaran ini disaksikan pihak keluarga dan perwakilan masyarakat.
Jenazah korban lalu dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang untuk autopsi. Dari sinilah fakta memilukan terungkap, korban yang masih berusia 8 tahun tersebut tewas diperkosa ayah kandungnya sendiri.
Artikel terkait: Sungguh Bejat! Bos Warteg Perkosa Karyawan di Bawah Umur
4. Diperkosa Lebih dari Sekali
Diakui tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan lebih dari sekali. WD mengaku dirinya tega melakukan tindakan tersebut akibat kecanduan film porno.
“Sudah tiga kali (melakukan pencabulan), yang pertama dua minggu, kemudian satu minggu lagi lalu pas kejadian itu,” sambung AKBP Donny. Saat aksi terakhir, sang anak sedang sakit dan diobati.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui dalam mengajak korban hubungan badan ada unsur pemaksaan yang mengakibatkan korban ketakutan sehingga anaknya menuruti permintaan pelaku.
5. Terancam Hukuman 20 Tahun
Sumber Foto: Kompas
Akibat perbuatannya, jeratan hukum telah menanti WD. WD dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 76 pada Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pelaku akan menerima hukuman tambahan. Menyikapi kasus ini, Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Nur Rochaeti memberikan tanggapannya.
Menurutnya, pelaku sangat mungkin diganjar hukuman lebih berat yakni hukuman mati. Penyebabnya, kasus tersebut turut mengandung unsur pemberatan. Sejatinya, seorang ayah melindungi darah dagingnya sendiri.
“Pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Eti melansir JPNN.com.
Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat diancam hukuman kebiri kimia.
“Pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga disertai dengan rehabilitasi,” terangnya lagi.
Fakta mengenai ayah yang tega memperkosa anak kandungnya ini bisa menjadi pembelajaran agar kita lebih aware mengawasi anak. Semoga bisa memberikan tamparan keras bagi stakeholder terkait memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Baca juga:
Sungguh Menyayat Hati, Perempuan Difabel Diperkosa 3 Anak Jalanan di Bogor
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.