Parents, tahukah Anda, sejumlah bank di Indonesia akan mulai memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripe. Untuk itu, pihak bank meminta para nasabahnya untuk segera ganti kartu ATM lama dengan kartu ATM versi terbaru yang berbasis chip.
Bagaimana prosedur penggantiannya? Biar makin paham, yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Alasan Harus Ganti Kartu ATM Lama
Melansir laman Kontan, langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Penggunaan kartu berbasis chip lebih disarankan karena alasan keamanan. Pasalnya, data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan dan keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM.
Hal ini berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe di mana data yang tersimpan mudah digandakan serta terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi. Artinya, risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming dapat diminimalisir dengan kartu baru.
Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe diminta segera melakukan penggantian. Penggunaan magnetic stripe masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit kartu tersebut dan nasabah.
Artikel terkait: 9 Alasan Orangtua Harus Mengajari Anak Penggunaan Kartu Kredit dengan Bijak
Cara Ganti Kartu ATM Lama
1. BCA
Bank BCA sendiri menetapkan bahwa aturan pemblokiran kartu ATM lama akan mulai efektif 1 Januari 2022 mendatang. Setelah itu, kartu BCA lama otomatis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi.
Untuk proses penggantian kartu, kunjungi kantor cabang BCA terdekat untuk menukarkannya dengan kartu baru berbasis chip melalui Customer Service. Penukaran ini dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.
Selain itu, Parents pun bisa memanfaatkan mesin CS Digital. CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service dalam satu mesin secara self service di cabang. Daftar lokasi CS Digital dapat dilihat melalui laman resmi Bank BCA di www.bca.co.id.
2. BNI
Sebelum melakukan penggantian kartu lama menjadi Kartu Debit BNI ber-chip, beberapa hal yang perlu dibawa yaitu KTP asli serta kartu Debit BNI lama yang masih menggunakan magnetic stripe.
Selanjutnya, tukarkan Kartu Debit Magnetic Stripe melalui Kantor Cabang BNI atau mesin BNI SONIC terdekat tanpa dikenakan biaya apapun. Perlu diketahui bahwa untuk BNI sendiri, penggantian kartu diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2020.
Artikel terkait: Ingat! Besok terakhir registrasi sebelum kartu SIM HP Anda diblokir
3. Cara Ganti Kartu ATM Lama BRI
Penukaran kartu berbasis chip dapat dilakukan oleh nasabah dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hanya dengan membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya.
Adapun Debit BRI Simpedes magnetic stripe yang berelasi dengan rekening pasif (tidak bermutasi selama 365 hari) akan dinonaktifkan. Nasabah dapat kembali menggunakan fasilitas kartu Debit BRI Simpedes dengan cara menukarkan kartu berbasis magnetic stripe yang dimiliki dengan kartu yang sudah menggunakan teknologi chip.
Untuk info lebih lanjut, Parents dapat menghubungi Contact Center BRI 14017.
4. Cara Ganti Kartu ATM Lama Bank Mandiri
Penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip juga dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat. Sama dengan bank lainnya, penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip tidak dikenakan biaya alias gratis.
Melalui laman resminya, Bank Mandiri menyampaikan bahwa nasabah yang tidak segera mengganti kartu ATM lama sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, bakal kena blokir.
Proses cleansing/blokir sendiri dilakukan bertahap sesuai kriteria expiry date kartu sebagai berikut:
- Tanggal blokir tahap pertama: 1 April 2021, berlaku untuk kartu dengan expiry date 2021-2022.
- Pemblokiran tahap kedua: 1 Juni 2021, berlaku untuk kartu dengan expiry date 2023-2025.
- Pemblokiran tahap ketiga: 1 Juli 2021, berlaku untuk kartu dengan expiry date 2026-2030.
****
Parents, itulah cara mudah mengganti kartu ATM lama dengan kartu baru berbasis chip. Pastikan juga untuk menyiapkan KTP sebelum melakukan proses penukaran, ya.
Baca juga:
10 Tips Beli Mobil untuk Pasutri Baru, Plus Simulasi Kredit Mobil
Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?