Sebagai upaya menciptakan relasi yang harmonis dengan sesama, sudah selayaknya kita menghadiri undangan yang datang menghampiri. Namun tak cuma sekadar hadir, Parents bisa menyelipkan doa menghadiri pernikahan yang dicontohkan oleh Rasulullah. Seperti apa doanya? Baca ulasan berikut ini hingga tuntas, ya!
Nabi Muhammad sallaahu ‘aiahi wasallam merupakan sosok teladan. Ia memberi umatnya banyak contoh bagaimana menjadi hamba yang diridhoi. Akan tetapi, ajaran agama tentunya bukan hanya mengajarkan untuk bersikap egois dan memikirkan keselamatan diri semata. Rasulullah juga mengajarkan bagaimana kita seharusnya bermuamalah atau bertindak-tanduk sebagai makhluk sosial.
3 Doa Menghadiri Pernikahan
Bagi Parents yang menerima undangan pernikahan dari kerabat, teman, atau tetangga rumah, jangan lupa dihadiri ya. Berikan juga kedua mempelai doa agar pernikahannya diberkahi oleh Allah swt.
Berikut ini yang diajarkan Rasulullah ketika menghadiri pesta pernikahan.
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير
(Barakallahu laka wa baraka alaika wa jama’a bainakuma fi khoir)
Artinya:
“Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu serta keberkahan atasmu dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Selain doa di atas, disunnahkan pula untuk mendoakan orang yang mengundang tersebut setelah selesai makan. Begini bacaan doanya:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad)
Boleh juga membaca doa berikut ini:
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku.” (HR. Muslim)
Artikel terkait: Baca Doa Ini Agar Istri atau Suami Setia dan Dijauhkan dari Perselingkuhan
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan
Menurut Imam Syafii, menghadiri undangan pernikahan saudara sesama muslim adalah fardu ‘ain atau wajib hukumnya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu yang berbunyi:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
Dan dalam hadist lain, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lebih jauh lagi, orang yang sedang berpuasa tetap dihukumi wajib untuk memenuhi undangan walimah atau pernikahan.
إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء
“Bila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia tidak sedang berpuasa maka hendaklah ia ikut makan. Dan jika ia sedang berpuasa hendaknya ia mendoakan.” (HR. Muslim)
Namun perlu dicatat, para ulama berpendapat bahwa kewajiban seorang muslim untuk menghadiri undangan bisa gugur jika ada udzur yang jelas, atau jika undangan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.
Artikel terkait: Doa untuk Melembutkan Hati Suami, Amalkan Setiap Hari, Bun!
Syarat-syarat Undangan yang Wajib Dihadiri
Tidak serta-merta semua undangan yang diterima wajib dihadiri ya, Parents. Beberapa kondisi dapat menyebabkan hukum menghadiri pernikahan tidak menjadi wajib, tetapi bisa jadi hanya mubah (boleh). Lalu apa saja syarat undangan yang wajib dihadiri?
Pertama, undangan pernikahan atau walimah yang diadakan saudara sesama muslim. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas:
“Apabila salah seorang saudara kalian mengundang saudaranya (sama saja) apakah undangan walimah ‘urs atau semisalnya, maka datangilah.”
Bagaimana jika yang mengundang adalah saudara, kerabat, atau tetangga yang non muslim? Sebagai bentuk penghormatan dan menghargai undangan tersebut, kita dianjurkan tetap hadir, selama acara tersebut tidak mengandung syiar agama mereka maupun hal-hal yang diharamkan. Namun dalam hal ini, menghadiri undangan tersebut tidak dihukumi wajib.
Kedua, mendapat undangan personal secara langsung, baik melalui kartu undangan, telepon, pesan singkat, maupun media komunikasi lainnya. Tetapi jika undangan bersifat umum, misalnya ditujukan kepada “teman seangkatan”, maka hukumnya adalah fardu kifayah.
Ketiga, tidak terdapat kemaksiatan di dalamnya. Sebagai contoh, Parents mendapat undangan pesta pernikahan di mana terdapat acara minum minuman keras di dalamnya, maka tak ada kewajiban untuk menghadiri undangan semacam ini.
Keempat, tak ada udzur yang menghalangi seperti sakit, sedang dalam perjalanan, atau karena sudah lebih dulu mendapat undangan dari tempat lain di waktu yang bersamaan.
****
Parents, itulah penjelasan seputar doa yang perlu dibaca ketika menghadiri undangan pernikahan serta hukum untuk menghadirinya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Doa Melupakan Mantan, Hilangkan Bayang-Bayang Masa Lalu
10 Doa Mustajab agar Keinginan Dapat Dikabulkan Allah SWT
7 Lafadz Doa Minta Jodoh Agar Cepat Didekatkan, Yuk Amalkan!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.