Cara dan Syarat Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag dan Dokumen yang Dibutuhkan

Tak lagi harus datang ke KUA, pasangan yang akan menikah kini bisa mendaftar secara online.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seiring  perkembangan zaman, mengurus pernikahan semakin mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara daring. Daftar nikah online ini difasilitasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resmi simkah.kemenag.go.id.

Terdapat empat cara pendaftaran pernikahan, yaitu mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA), serta juga mendaftar online lewat simkah.kemenag.go.id, mendaftar lewat telepon, dan mendaftar melalui email.

Artikel terkait: Akad Nikah bahasa Arab, termasuk Bacaan dan Doanya

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar Nikah Online

Pendaftar sebelum mendaftar via online harus menyiapkan 3 hal berikut ini: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali

Daftar Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Nikah

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotocopy Identitas Diri (KTP)

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Artikel terkait: Maraknya Nikah Siri - Seberapa Penting Status Pernikahan?

Cara Daftar Nikah Online di Laman SIMKAH Kemenag

Berikut ini adalah tata cara melakukan pendaftaran nikah online di Simkah Kemenag:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Buka situs simkah.kemenag.go.id
2. Klik menu DAFTAR NIKAH
3. Pilih lokasi akad (Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan)
4. Pilih tempat akad nikah (di KUA atau luar KUA)
5. Pilih waktu akad nikah (tanggal dan jam)
6. Jika ada keterangan bahwa jadwal tersedia, akan muncul tombol LANJUT
7. Klik Lanjut dan pilih desa lokasi akad nikah
8. Masukan data calon suami dan calon istri
9. Masukkan juga data Ayah Suami, Ibu Suami, Ayah Istri, Ibu Istri dan Wali Nikah
10. Checklist dokumen persyaratan
11. Masukan Nomor HP
12. Unggah foto
13. Cetak bukti pendaftaran.

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syarat biaya nikah gratis di KUA adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Jika di luar KUA dan di luar jam kerja, biaya nikah KUA menjadi tidak gratis lagi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya nikah Rp600.000 yang dibayarkan tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Artikel terkait: Akad Nikah Saat Haid, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?

Alur Mengurus Dokumen Nikah

Alur pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Namun, jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Berikut ini adalah alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

  1. Urus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa di ketua RT. 
  2. Datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA. 
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan. 
  4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara.
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
  8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
  9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
  10. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Cara Mengurus Kartu Nikah Digital

Mengikuti perkembangan transformasi digital, kartu nikah turut bertransformasi menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik. Hal ini akan memudahkan pasangan yang tengah bepergian dalam waktu lama.

Bagi pasutri yang menikah sebelum Agustus 2021 dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis. Sementara itu, untuk pengantin yang menikah setelah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Jika masyarakat melakukan akad nikah setelah 2020 sampai saat ini dan di buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut.

  • Pindai QR Code.
  • Anda akan diarahkan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan. Scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
  • Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

Bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020 dan di buku nikahnya tidak ada QR Code dapat melakukan hal berikut.

  • Datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru maks 500kb.
  • Selanjutnya, petugas KUA akan menginput data pernikahan masyarakat sesuai dengan arsip yang ada di KUA
  • Petugas KUA menambahkan QR Code pada buku nikah.
  • Pindai QR Code.
  • Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
  • Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

Demikian adalah alur pendaftaran menikah online dan mengurus dokumen untuk akad nikah di KUA.

Baca juga:

id.theasianparent.com/perjanjian-pra-nikah

id.theasianparent.com/buku-nikah

id.theasianparent.com/batal-nikah-karena-investasi-crypto