Pernikahan merupakan hal yang dianggap sakral bagi semua agama. Setiap agama memiliki tata cara tersendiri dalam menyatukan dua insan dalam bahtera pernikahan. Dalam Katolik, pernikahan dilaksanakan dengan khidmat di gereja dengan ritual sakramennya. Sementara itu, dalam agama Islam, ikatan janji suci pernikahan dilakukan dengan akad nikah. Prosesi ini bisa dilakukan dalam banyak bahasa, termasuk akad nikah bahasa Arab.
Artikel terkait: 4 Bacaan Wajib Akad Nikah yang Perlu Diketahui Umat Islam, Catat Yuk!
Aturan akad nikah dalam Islam
Sumber: iStock
Pada dasarnya, akad nikah merupakan inti dari sebuah pernikahan dalam Islam. Apabila akad nikah tidak dilakukan, pernikahan pun tidak bisa dianggap sah. Secara harfiah, akad nikah dapat dikatakan sebagai perjanjian antara wali perempuan dengan mempelai laki-laki. Dalam proses tersebut, akan ada beberapa saksi yang memnuhi syarat sah dengan jumlah tertentu.
Ada beberapa aturan yang menjadi syarat sah pernikahan, berikut rinciannya:
- Adanya calon mempelai laki-laki
- Adanya calon mempelai perempuan
- Adanya wali dari calon mempelai perempuan
- Saksi minimal dua orang
- Dilakukan ijab kabul
Ketika lima syarat tersebut telah dipenuhi, pernikahan pun dapat dikatakan sah secara agama. Selain sah secara agama, pernikahan sudah selayaknya harus sah secara negara. Melansir dari JurnalHukum.com, syarat pernikahan diatur dalam Pasal 6 – 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Adapun syarat pernikahan dibagi menjadi dua, yakni syarat-syarat internal (materiil) dan syarat-syarat eksternal (formal).
Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Semengara itu, syarat ekstern berhubungan dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi dalam melangsungkan perkawinan. Beberapa syarat intern antara lain sebagai berikut:
- Menurut Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak.
- Menurut Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan, pernikahan diselenggarakan atas izin dari orang tua apabila kedua mempelai belum mencapai usia 21 tahun
- Menurut Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, usia mempelai pria minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun
- Menurut Pasal 9 Jo. Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, kedua mempelai lajang atau tidak dalam keadaan kawin, kecuali agama yang dianut mengizinkan poligami
- Menurut Pasal 10 dan 11 UU Perkawinan, wanita yang akan melakukan pernikahan kedua dan seterusnya, setidaknya harus melewati masa tunggu minimal 90 hari bagi yang cerai dan 130 bagi yang cerai mati.
Sementara itu, syarat eksternal meliputi beberapa hal berikut.
- Laporan
- Pengumuman
- Pencegahan
- Pelangsungan
Artikel terkait: Doa untuk Pengantin Muslim, Dibaca Sebelum dan Sesudah Akad
Bacaan akad nikah bahasa Arab
Sumber: Freepik
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, akad nikah merupakan hal krusial dalam sebuah pernikahan dalam Islam. Akad nikah pada dasarnya dapat diucapkan dalam bahasa apa saja, termasuk bahasa Indonesia. Namun, ada beberapa kalangan yang memilih melakukan akad nikah bahasa Arab. Lalu, seperti apa bacaan akad nikah bahasa Arab? Begini penjabarannya.
Wali dari pihak perempuan akan memulai akad nikah dengan kalimat berikut.
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر — حال
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti ___________ alal Mahri ______________)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ______ dengan mahar ________”
Kemudian, mempelai pria akan mengucap kalimat berikut.
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Artikel terkait: 7 Ayat Al-Quran tentang Pernikahan, Lengkap dengan Artinya
Doa setelah akad nikah
Sumber: Freepik
Setelah melangsungkan akad nikah, kedua mempelai pun akan didoakan. Mengutip dari FiqihMuslim.com, berikut ini beberapa doa yang dipanjatkan setelah dilaksanakan akad nikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyarankan suami yang telah menikah untuk mencium ubun-ubun istrinya dan mengucap dia berikut.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
(Allahumma Inni As’aluka Min Khairiha wa Khairi Ma Jabaltaha ‘Alaihi. Wa a’udzubika min syarriha wa syarri ma jabaltaha ‘alaihi)
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya”.
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
(Allaâhumma biamâanatika akhattuhâa, wa bikalimaâtika istahlaltu farjahâa, fain qadhayta lîi minhâa waladan faj’alhu mubâarakan syawiyyâa, walâa taj’al lissyaithâani fîihi syarîikan walâa nashibâ)
Artinya:
“Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.
اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي اَلْفَهَا وَوُدَّهَا وَرِضَاهَا بِي، وَاَرْضِنِي بِهَا، وَاجْمَعْ بَيْنَنَا بِأَحْسَنِ اِجْتِمَاعٍ وَاَيْسَرِ ائْتِلاَفٍ فَإِنَّكَ تُحِبُّ الْحَلاَلَ وَتُكْرِهُ الْحَرَامَ
(Allâahummarzuqnîi alfahâa wa wuddahâa wa ridhâahâa bîi, wa ardhinîi bihâa, wajma’ baynanâa biahsanijjtimâ’in wa aysari’ tilâafin, fainnaka tuhibbul halâala wa tukrihul harâam)
Artinya: “Ya Allah, karuniakan padaku kelembutan isteriku, kasih sayang dan ketulusannya, ridhai aku bersamanya. Himpunkan kami dalam rumah tangga yang paling baik, penuh kasih sayang dan kebahagiaan, sesungguhnya Engkau mencintai yang halal dan membenci yang haram”.
اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي وَلَدًا وَاجْعَلْهُ تَقِيًّا ذَكِيًّا لَيْسَ فِي خَلْقِهِ زِيَادَةٌ وَلاَنُقْصَانُ وَاجْعَلْ عَاقِبَتَهُ اِلَى خَيْر
(Allâahummarzuqnîi waladan, waj’alhu taqiyyan dzakiyyan laysa fîi khalqihii ziyâadatun walâa nuqshân, waj’al ‘âqiibatahuu ilâa khairin.)
Artinya:”Ya Allah, karuniakan padaku keturunan, dan jadikan ia anak yang bertakwa dan cerdas, tidak ada kelebihan dan kekurangan dalam fisiknya, dan jadikan kesudahannya pada kebaikan”.
Doa di atas merupakan doa yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Namun, apabila orang lain ingin mendoakan kedua mempelai, tinggal mengganti dhamir atau kata ganti nama. Demikian, akad nikah bahasa Arab beserta doa yang bisa dipanjatkan setelahnya.
Baca juga:
7 Doa Malam Pertama untuk Pengantin Baru, Amalkan agar Hubungan Makin Berkah
Diundang ke Acara Nikahan, Ini 3 Doa yang Bisa Dibaca untuk Pengantin
7 Lafadz Doa Minta Jodoh Agar Cepat Didekatkan, Yuk Amalkan!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.