TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Bacaan 3 menit
Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Baca penjelasan lengkap regulasi baru BPJS Kesehatan di sini.

Bayi baru lahir dari pasangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini wajib didaftarkan sebagai anggota asuransi kesehatan tersebut. Jika tidak dilakukan, orang tua akan mendapat sanksi. Demikian peraturan terbaru dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken 18 September 2018. Lalu, bagaimana penjelasan lengkap serta cara daftar JKN-KIS bagi bayi baru lahir?

Cara daftar JKN-KIS untuk bayi yang baru lahir, berlaku per 18 Desember 2018

Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Aturan bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan kepada BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16 ayat 1. Bunyinya,

“Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.”

Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Berdasarkan informasi dari Call Center BPJS Kesehatan, kewajiban tersebut berlaku per 18 Desember 2018. Dengan demikian, bayi yang lahir dari tanggal 18 Desember 2018 dan seterusnya wajib didaftarkan.

Sedangkan untuk bayi yang lahir sebelum 18 Desember 2018, pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2019.

Sanksi bila terlambat mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Apabila orang tua peserta JKN-KIS lalai mendaftarkan bayi baru lahir melebihi tenggat maksimal 28 hari tersebut, sanksi yang dikenakan berupa kewajiban membayar tunggakan.

“Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan,” kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita kepada Kompas.com, 19 Desember 2018.

Simulasinya sanksi tersebut seperti berikut.

Bayi lahir tanggal 25 Desember 2018.

Orang tua baru mendaftarkan bayi di BPJS Kesehatan pada 25 Desember 2019 atau terlambat 12 bulan.

Sanksi: ketika aktivasi keanggotaan JKN-KIS, orang tua harus membayar tunggakan JKN-KIS terhitung sejak bayi lahir sejumlah 12 bulan dikali nominal iuran JKN-KIS per bulan.

Cara daftar JKN-KIS bagi bayi baru lahir

Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Pendaftaran peserta JKN-KIS bisa dilakukan lewat tempat atau cara berikut.

  1. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota kabupaten Anda.
  2. Mendaftar secara online di situs web BPJS Kesehatan, klik tautan ini.
  3. Mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Google Play (Android) atau App Store (iOS).
  4. Daftar melalui telepon pada Care Center 24 Jam BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Anda tinggal mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan cara yang Anda pilih. Tapi, sebelumnya Anda harus mempersiapkan sejumlah data (atau dokumen fisik jika Anda mendaftar ke kantor cabang), yakni

  1. Nomor Kartu Keluarga (atau fotokopi Kartu Keluarga jika datang ke kantor cabang)
  2. Buku tabungan salah satu calon peserta (atau fotokopi buku tabungan jika datang ke kantor cabang). Buku tabungan diperlukan jika Anda hendak mendaftar fasilitas kesehatan kelas I dan kelas II saja.

Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Pemerintah memberi “ultimatum” agar warga Indonesia yang belum menjadi anggota JKN-KIS segera mendaftar sebelum 1 Januari 2019. Jika warga mendaftar melebihi waktu tersebut, tagihan awal saat aktivasi dihitung dari bulan Januari 2019.

Saat ini, “baru” 207 juta atau 78,7% dari 263 juta penduduk Indonesia yang sudah menjadi anggota JKN. Pemerintah menargetkan, per 2019 paling tidak 95% penduduk Indonesia sudah terdaftar.

Untuk memuluskan jalan ke target tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menyetorkan data kependudukan kepada BPJS. Tujuannya untuk melacak penduduk yang belum mendaftarkan diri di BPJS.

Cerita mitra kami
6 Cara Meredakan Mual saat Hamil yang Bisa Dicoba Ibu di Rumah
6 Cara Meredakan Mual saat Hamil yang Bisa Dicoba Ibu di Rumah
Skincare Aman untuk Ibu Hamil, Pastikan Tidak Mengandung 4 Bahan Berbahaya Ini!
Skincare Aman untuk Ibu Hamil, Pastikan Tidak Mengandung 4 Bahan Berbahaya Ini!
17 Sumber Makanan yang Mengandung Zat Besi untuk Ibu Hamil
17 Sumber Makanan yang Mengandung Zat Besi untuk Ibu Hamil
Ingin Berpuasa Saat Hamil?  Ini Asupan Bernutrisi yang Penting untuk Dipenuhi (Lengkap dengan Menu Sahur dan Berbuka!)
Ingin Berpuasa Saat Hamil? Ini Asupan Bernutrisi yang Penting untuk Dipenuhi (Lengkap dengan Menu Sahur dan Berbuka!)

Referensi:

Ekonomi Kompas, Hukum Online

Baca juga:

Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

ddc-calendar
Bersiaplah untuk kelahiran bayi dengan menambahkan HPL Anda
ATAU
Hitung tanggal HPL
img
Penulis

Prima Sulistya

  • Halaman Depan
  • /
  • Kehamilan
  • /
  • Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!
Bagikan:
  • ASI Keluar dari Ketiak, Apa Penyebabnya? Cek di Sini!

    ASI Keluar dari Ketiak, Apa Penyebabnya? Cek di Sini!

  • Perkembangan Janin 2 Minggu dan Gejala yang Dirasakan Bunda

    Perkembangan Janin 2 Minggu dan Gejala yang Dirasakan Bunda

  • Tahap Perkembangan Janin Usia Kehamilan 4 Minggu dan Gejalanya

    Tahap Perkembangan Janin Usia Kehamilan 4 Minggu dan Gejalanya

  • ASI Keluar dari Ketiak, Apa Penyebabnya? Cek di Sini!

    ASI Keluar dari Ketiak, Apa Penyebabnya? Cek di Sini!

  • Perkembangan Janin 2 Minggu dan Gejala yang Dirasakan Bunda

    Perkembangan Janin 2 Minggu dan Gejala yang Dirasakan Bunda

  • Tahap Perkembangan Janin Usia Kehamilan 4 Minggu dan Gejalanya

    Tahap Perkembangan Janin Usia Kehamilan 4 Minggu dan Gejalanya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti