Bayi baru lahir dari pasangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini wajib didaftarkan sebagai anggota asuransi kesehatan tersebut. Jika tidak dilakukan, orang tua akan mendapat sanksi. Demikian peraturan terbaru dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken 18 September 2018. Lalu, bagaimana penjelasan lengkap serta cara daftar JKN-KIS bagi bayi baru lahir?
Cara daftar JKN-KIS untuk bayi yang baru lahir, berlaku per 18 Desember 2018
Aturan bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan kepada BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16 ayat 1. Bunyinya,
“Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.”
Berdasarkan informasi dari Call Center BPJS Kesehatan, kewajiban tersebut berlaku per 18 Desember 2018. Dengan demikian, bayi yang lahir dari tanggal 18 Desember 2018 dan seterusnya wajib didaftarkan.
Sedangkan untuk bayi yang lahir sebelum 18 Desember 2018, pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2019.
Sanksi bila terlambat mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan
Apabila orang tua peserta JKN-KIS lalai mendaftarkan bayi baru lahir melebihi tenggat maksimal 28 hari tersebut, sanksi yang dikenakan berupa kewajiban membayar tunggakan.
“Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan,” kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita kepada Kompas.com, 19 Desember 2018.
Simulasinya sanksi tersebut seperti berikut.
Bayi lahir tanggal 25 Desember 2018.
Orang tua baru mendaftarkan bayi di BPJS Kesehatan pada 25 Desember 2019 atau terlambat 12 bulan.
Sanksi: ketika aktivasi keanggotaan JKN-KIS, orang tua harus membayar tunggakan JKN-KIS terhitung sejak bayi lahir sejumlah 12 bulan dikali nominal iuran JKN-KIS per bulan.
Cara daftar JKN-KIS bagi bayi baru lahir
Pendaftaran peserta JKN-KIS bisa dilakukan lewat tempat atau cara berikut.
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota kabupaten Anda.
- Mendaftar secara online di situs web BPJS Kesehatan, klik tautan ini.
- Mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Google Play (Android) atau App Store (iOS).
- Daftar melalui telepon pada Care Center 24 Jam BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Anda tinggal mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan cara yang Anda pilih. Tapi, sebelumnya Anda harus mempersiapkan sejumlah data (atau dokumen fisik jika Anda mendaftar ke kantor cabang), yakni
- Nomor Kartu Keluarga (atau fotokopi Kartu Keluarga jika datang ke kantor cabang)
- Buku tabungan salah satu calon peserta (atau fotokopi buku tabungan jika datang ke kantor cabang). Buku tabungan diperlukan jika Anda hendak mendaftar fasilitas kesehatan kelas I dan kelas II saja.
Pemerintah memberi “ultimatum” agar warga Indonesia yang belum menjadi anggota JKN-KIS segera mendaftar sebelum 1 Januari 2019. Jika warga mendaftar melebihi waktu tersebut, tagihan awal saat aktivasi dihitung dari bulan Januari 2019.
Saat ini, “baru” 207 juta atau 78,7% dari 263 juta penduduk Indonesia yang sudah menjadi anggota JKN. Pemerintah menargetkan, per 2019 paling tidak 95% penduduk Indonesia sudah terdaftar.
Untuk memuluskan jalan ke target tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menyetorkan data kependudukan kepada BPJS. Tujuannya untuk melacak penduduk yang belum mendaftarkan diri di BPJS.
Referensi:
Ekonomi Kompas, Hukum Online
Baca juga:
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.