Jangan Panik, Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Tak perlu panik jika Anda mengalami kehilangan STNK.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Surat ini sebagai tanda bukti identitas kendaraan bermotor, seperti mobil maupun sepeda motor. Jika surat ini hilang, sebenarnya pengurusannya tak sulit. Simak cara mengurus STNK hilang berikut ini.

Cara Mengurus STNK Hilang

Tak perlu panik jika Parents mengalami kehilangan STNK. Surat ini dapat diurus melalui Samsat, lamanya waktu yang dibutuhkan sekitar dua minggu.

Berikut langkah demi langkah yang perlu dilakukan.

1. Cara Pertama Mengurus STNK Hilang yaitu Buat Surat Kehilangan

Gambar: Human on Wheels

Langkah pertama yang harus dilakukan Saat STNK hilang adalah segera mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk mengurus surat kehilangan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus surat ini, yaitu:

  • Membawa kartu identitas.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain, fotokopi BPKB ataupun legalisir dari leasing terkait, surat keterangan dari leasing, dan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.

2. Lengkapi Berkas yang Diperlukan

Selanjutnya, siapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang, yaitu:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
  • BPKB (asli dan fotokopi).

Artikel terkait: Cara Mengurus SIM Hilang dan Biaya yang Perlu Dibayarkan

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika dokumen persyaratan administratif sudah dipenuhi dengan lengkap, maka langkah berikutnya adalah mendatangi Kantor Samsat dengan membawa serta semua berkas tersebut.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Gambar: CNN Indonesia

Prosedur mengurus STNK hilang di Samsat ini dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: 5 Cara Mudah Cek Nomor KK Online, Bisa Pakai Whatsapp dan Medsos

5. Serahkan Berkas di Loket

Setelah semua syarat terpenuhi, serahkan formulir dan semua dokumen yang diperlukan di loket khusus. Selanjutnya tinggal menunggu cek fisik kendaraan.

6. Pemeriksaan Kondisi Fisik Kendaraan

Proses ini menjadi salah satu syarat dalam pengurusan STNK yang hilang. Setelah cek fisik kendaraan, pemilik kendaraan disarankan segera menggandakan hasil cek fisik tersebut.

7. Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru

Gambar: Tribunnews

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebelum itu, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tidak terkena denda. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan STNK yang baru sesuai yang tertera dalam Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 yaitu Rp50.000 untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum, Rp75.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, serta Pengesahan STNK: Rp0.

8. Mengambil STNK dan SKPD yang Sudah Jadi

Jika semua prosedur di atas sudah diselesaikan, selanjutnya serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru, tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Artikel terkait: Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

Cara Mengurus STNK Hilang jika Tidak Ada Fotokopi STNK

Seperti yang sudah diuraikan pada bagian kelengkapan berkas, keberadaan fotokopi STNK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengurus STNK yang hilang. Namun, bagaimana jika pemilik kendaraan tidak memiliki fotokopi STNK tersebut?

Cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK pada dasarnya hampir sama dengan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • Surat keterangan barang hilang dari kepolisian setempat, bisa dari Polsek atau Polres terdekat.
  • Minta Fotokopi BPKB atau Surat Pengantar dari dealer, ini khusus untuk para pemilik kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit.
  • Legalisir fotokopi BPKB, proses ini dilakukan di bagian pengesahan di kantor polisi dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir serta KTP sesuai dengan BPKB.
  • Siapkan KTP asli dan fotokopi, data yang tertera harus sama dengan data pada STNK yang hilang.
  • Mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat, setelah semua syarat terpenuhi Anda tinggal mendatangi kantor Samsat dan ikuti semua prosesnya seperti yang telah dijelaskan di atas hingga STNK yang baru diterbitkan.

****

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Nah, itulah cara cara mengurus STNK yang hilang yang bisa memakan waktu sekitar 2 minggu. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya buat salinan berupa hasil scan maupun fotokopi dari dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan BPKB. Sehingga, jika ada kejadian yang menyebabkan salah satunya hilang atau rusak maka proses pengurusannya akan lebih cepat dan mudah.

Baca juga:

Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?

Kartu Fisik Tidak Diterbitkan Lagi, Ini Cara Membuat Kartu Nikah Digital 

Jangan Asal! Ini 5 Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Titin Hatma