Bagi Parents yang beragama muslim, ada satu hal yang biasanya kerap dilakukan selepas sang buah hati lahir, yakni mengazankannya. Terkait hal ini, beberapa orangtua mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara mengazankan bayi perempuan? Adakah perbedaan dengan mengazankan bayi laki-laki? Lantas, seperti apa hukumnya?
Menjawab pertanyaan tersebut, yuk kita simak ulasan lengkapnya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini!
Artikel terkait: Kapan Batas Waktu Sahur Sesungguhnya, Saat Imsak atau Azan Subuh?
Cara Mengazankan Bayi Perempuan dan Hukumnya
Menyambut kehadiran buah hati ke dunia merupakan momen bahagia bagi setiap orangtua. Salah satu cara menyambut kelahiran bayi dalam ajaran Islam adalah mengazankannya.
Biasanya, anjuran mengumandangkan azan pada bayi lahir ini dilakukan oleh Ayah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk harapan dan doa dari orangtua, agar nilai-nilai keislaman bisa tertanam pada anak sejak dini.
Mengenai hukum mengazankan bayi baru lahir, baik perempuan maupun laki-laki, sebenarnya ada banyak perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun, mayoritas pendapat para ulama menyebutkan bahwa anjuran mengazankan bayi baru lahir ini sifatnya sunnah. Artinya, bila dilakukan mendapat pahala dan berkah, tetapi jika tidak dilakukan pun tak apa.
Meski hukumnya sunnah, mengazankan bayi ini memiliki banyak keutamaan saat dilakukan. Bahkan, anjuran mengumandangkan azan pada si Kecil selepas ia dilahirkan pun tertulis dalam beberapa hadist, di antaranya sebagai berikut.
- Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi:
مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.
Artinya: “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan azan untuk selain (tujuan) salat, maka disunnahkan mengazani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raduul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, Juz 1, h. 415)
- Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i
السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.
Artinya: “Disunnahkan mengumandangkan azan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan. Dan azan itu menggunakan lafadz azan salat. Sekelompok sahabat kita berkata; Disunnahkan mengazani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk salat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu, juz 8, h. 442)
Artikel terkait: Viral Anak Mengazankan Jenazah Ibu, Bagaimana Menjelaskan Kematian pada Anak?
Tata Cara Mengazankan Bayi Perempuan
Seperti yang telah dijelaskan dalam hadist dari Imam Nawawi, tata cara mengazankan bayi perempuan maupun laki-laki sebenarnya sama saja. Ayah perlu mengumandangkan azan dan iqamah atau lafal qamat di telinga kanan bayi.
Selengkapnya, melansir berbagai sumber, berikut tata cara dan syarat mengazankan bayi perempuan dan laki-laki:
1. Mengumandangkan Azan Sambil Menghadap Kiblat
Mengazankan bayi baru lahir dianjurkan sambil menghadap arah kiblat seperti salat. Ayah bisa menggendong bayi dengan lembut, kemudian mengazankan sekaligus mengikamahkannya di telinga kanan.
Sementara itu, ucapan ‘hayya alal falaah‘ dalam azan maupun ikamah sebaiknya dikumandangkan di telinga kiri bayi.
2. Kumandangkan Azan dengan Volume Rendah
Foto: Ayojalanterus
Berbeda ketika azan yang dikumandangkan sebagai ajakan salat, mengazankan bayi dianjurkan menggunakan suara rendah dan lembut. Hal ini dilakukan agar bayi tetap merasa nyaman dan tidak membuatnya kaget.
3. Mengazankan Bayi Bisa Dilakukan oleh Siapa Saja
Mengazankan bayi baru lahir, baik perempuan maupun laki-laki, sebenarnya dianjurkan dilakukan oleh Ayah. Namun, apabila Ayah tidak bisa hadir karena alasan tertentu, maka peran ini bisa diambil alih oleh anggota keluarga lain seperti kakek atau paman.
Jika tidak ada anggota keluarga lain yang dapat mengazankan, maka Bunda juga bisa mengazankan si kecil begitu ia lahir, kok.
Hikmah dan Keutamaan Mengazankan Bayi Baru Lahir
Meski hukumnya sunnah, mengumandangkan azan pada bayi baru lahir ternyata punya banyak hikmah dan keutamaan, Parents. Berikut beberapa hikmah dan keutamaan selengkapnya:
- Azan di telinga bayi yang baru lahir dilakukan agar kalimat pertama yang didengar oleh bayi adalah lafal Allah SWT dengan segala keagungan-Nya.
- Diharapkan, azan menjadi sebuah doa dan dapat melindungi bayi dari segala gangguan jin maupun setan yang terkutuk.
- Memupuk nilai-nilai keislamaan sejak dini pada anak
- Menjadi momen bonding atau membangun ikatan pertama dan utama antara bayi dan orangtua.
Artikel terkait: Bikin terharu! Bocah ini melantunkan Azan di depan ayahnya yang lumpuh
Itulah ulasan seputar cara mengazankan bayi perempuan beserta hukum dan keutamaannya. Pada dasarnya, mengazankan bayi perempuan dan laki-laki sebenarnya sama, serta keduanya pun merupakan hal yang dianjurkan dilakukan oleh umat Muslim dalam menyambut bayi baru lahir.
Semoga bermanfaat!
***
Baca juga:
20 Ayat Al-Qur'an Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Bikin Hati Tentram
Doa Anjuran dari Rasulullah Agar Terhindar dari Berbagai Penyakit, Yuk Amalkan!
20 Ayat Al-Qur'an Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Bikin Hati Tentram
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.