Sejak tanggal 1 April 2022, pemerintah memberlakukan tilang elektronik (e-tilang atau ETLE). Tilang elektronik ini memanfaatkan kamera cctv yang dipasang di ruas-ruas jalan yang memberlakukan tilang elektronik. Berikut ini kami berikan informasi menegnai cara membayar tilang online atau e-tilang.
E-tilang ini mengincar dua jenis pelanggaran di jalan tol yaitu pemberlakuan batas kecepatan maksimal (tol dalam kota: max 80 km/jam, tol luar kota: max 100 km/jam) dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas yang ditentukan (Overload Over Dimension).
Lokasi tilang elektronik untuk memantau kecepatan kendaraan tersebar di beberapa ruas jalan seperti tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng.
Sementara itu untuk Over Load Over Dimention berada pada titik Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang. Bagi pelanggar, surat tilang dari polisi akan datang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan Parents. Lalu bagaimana ya cara membayar tilang online tersebut?
Baca Juga: Luna Maya Kena Tilang di Amerika Serikat, Ternyata Ini Penyebabnya
Syarat dan Cara Membayar Tilang Online
Jika ternyata surat tilang online tersebut datang ke alamat rumah, maka Parents diwajibkan untuk membayar denda yang ditentukan sesuai dengan rincian keterangan yang ada pada surat tersebut.
Ingin tahu cara membayar tilang online? Simak berbagai macam cara mudah berikut ini ya:
1. Cara Membayar Tilang Online Datang Langsung Ke Bank BRI
Cara membayar tilang online bisa dilakukan langsung melalui petugas teller Bank BRI yang ada di cabang terdekat, Parents. Begini langkah mudahnya:
- Mengambil nomor antrian dan slip setoran yang biasa digunakan untuk menabung (menyetor uang ke rekening bank).
- Pada surat tilang terdapat 15 digit angka nomor pembayaran tilang. Nomor tersebut diisikan langsung pada kolom “Nomor Rekening” tujuan.
- Nominal denda dituliskan pada kolom jumlah uang yang akan disetor. Lakukan pengisian seperti menabung biasa.
- Serahkan slip setoran kepada petugas teller untuk dilakukan proses validasi transaksi.
- Jangan buang slip setoran tersebut sebagai bukti atau bisa juga diserahkan kepada polisi penindak e-tilang untuk ditukarkan dengan barang yang disita (bila ada).
2. Membayar Via ATM BRI
Selain melalui bank BRI, cara membayar tilang online bisa juga melalui ATM BRI terdekat. Lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Masukkan kartu debit Parents dan PIN-nya
- Pilih menu “Transaksi Lain” lalu menuju kolom “Pembayaran”, pilih “Lainnya” dan pilihlah “BRIVA”
- Setelah itu masukkan 15 digit angka nomor pembayaran tilang setelah itu akan muncul keterangan sebagai halaman konfirmasi sesuai dengan data yang Parents terima melalui surat tilang.
- Ikuti saja perintah pada layar hingga transaksi selesai.
- Jangan lupa mengcopy dan menyimpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Struk ATM asli dapat diserahkan pada polisi untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (bila ada).
3. Melalui Mobile Banking BRI
Bila Parents telah memiliki mobile banking BRI, Parents juga bisa menggunakan aplikasi ini untuk membayar tilang online tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi mobile banking BRI (pastikan mobile banking sudah terdaftar bisa melakukan transaksi keuangan).
- Pilih menu “Pembayaran” kemudian pilih menu “BRIVA”
- Masukkan 15 digit angka nomor pembayaran tilang yang tertera pada surat tilang online.
- Ketik nominal pembayaran sesuai denda yang dibebankan kepada pelanggar.
- Selesaikan pembayaran seperti biasa hingga terdapat notifikasi berhasil.
- Simpan notifikasi tersebut (bisa di screen capture) sebagai bukti bayar.
- Notifikasi tersebut bisa ditunjukkan kepada petugas saat harus melapor ke polisi terdekat.
Baca Juga: 6 Artis yang Pernah Kena Tilang Polisi, Ada Justin Bieber hingga Dian Sastro
4. Cara Membayar Tilang Online Melalui Internet Banking BRI
Tidak punya mobile banking BRI? Tenang saja Parents, cara membayar tilang online bisa juga dilakukan melalui Internet Banking BRI. Ikuti langkah mudahnya berikut ini:
- Buka alamat website internet banking BRI seperti biasa.
- Pilihlah menu “Pembayaran Tagihan” kemudian menuju kolom “Pembayaran” lalu pilih kolom “BRIVA”.
- Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang pada kolom kode bayar.
- Setelah itu akan muncul halaman konfirmasi. Cek ulang apakah datanya sudah sesuai.
- Lakukan langkah selanjutnya hingga proses selesai.
- Simpan bukti pembayaran (bisa berupa foto, cetak, dsb).
- Tunjukkan bukti tersebut kepada petugas saat melapor telah membayar denda e-tilang untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
5. Melalui Transfer ATM dari Bank Lain
Metode transfer ke bank lain ini bisa digunakan juga sebagai cara membayar tilang online. Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan kartu debit seperti biasa kemudian masukkan pin
- Pilih menu “Transaksi Lainnya” kemudian menu “Transfer” lalu menu “Ke Rek Bank Lain”
- Masukkan kode bank BRI (002) sebelum memasukkan 15 digit angka nomor pembayaran tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang tertera pada surat tilang.
- Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi dinyatakan berhasil.
- Simpan bukti transaksi tersebut sebagai bukti bayar.
6. Melalui Mesin EDC BRI
Pembayaran tilang online bisa juga melalui mesin EDC BRI bila memungkinkan, begini caranya:
- Pilihlah menu “mini ATM” kemudian “Pembayaran” lalu menu “BRIVA”
- Swipe atau masukkan kartu debit BRI pada mesin EDC yang tersedia.
- Ketik 15 digit nomor pembayaran tilang yang sesuai. Lalu tekan PIN.
- Setelah itu akan muncul halaman konfirmasi untuk memastikan semua data yang ada benar.
- Lakukan langkah berikutnya hingga dinyatakan berhasil dibayarkan.
- Simpan bukti transaksi dan difotokopi untuk disimpan.
Baca Juga: 13 Titik Terbaru Ganjil Genap Jakarta, Pahami agar Tak Kena Tilang!
7. Melalui Situs Kejaksaan
Cara membayar tilang online bisa Parents lakukan juga dengan mengunjungi situs Kejaksaan seperti berikut:
- Masuk ke halaman website: https://tilang.kejaksaan.go.id/ (pastikan belakangnya .go.id ya untuk menghindari penipuan).
- Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang lalu klik “Cari”.
- Pada layar nanti akan ada kelengkapan data dan berapa denda yang dibebankan.
- Kemudian klik “Bayar”
- Parents akan diberi kode bayar yang akan digunakan untuk membayar denda tilang. Pembayaran dilakukan melalui bank, mobile banking, atau e-commerce.
8. Membayar Melalui E-Commerce
Pembayaran bisa juga dilakukan melalui e-commerce asalkan Parents sudah menerima kode bayar yang didapatkan melalui situs kejaksaan seperti langkah di atas. Berikut langkah selanjutnya:
- Buka aplikasi e-commerce yang ada di handphone Parents.
- Pilihan menu “Top Up” atau “Tagihan”
- Kemudian pilih menu “Layanan Pemerinta” lalu pilih “Penerimaan Negara”
- Setelah itu pilihlah “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) dan masukkan kode bayar yang sesuai.
- Pembayaran ini harus tetap melalui sejumlah kanal pembayaran seperti OVO, internet banking, mobile banking, kartu debit, ATM, transfer, dan sejenisnya.
- Bila sudah selesai melakukan pembayaran, bukti bayar harap disimpan dan bisa langsung dilaporkan ke pihak terkait bila ada barang bukti yang disita.
Itulah lima cara membayar tilang online yang mudah dan aman. Pastikan untuk selalu menaati aturan lalu lintas yang berlaku agar Parents selamat sampai tujuan dan tidak terkena denda tilang.
Baca Juga:
id.theasianparent.com/tilang-di-jalan-tol
Sudah Semakin Canggih, Ini Cara Cek Tilang Elektronik Via Ponsel
Pahami Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dan Konsekuensinya Jika Tak Bayar