TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Sudah Semakin Canggih, Ini Cara Cek Tilang Elektronik Via Ponsel

Bacaan 3 menit
Sudah Semakin Canggih, Ini Cara Cek Tilang Elektronik Via Ponsel

Tilang elektronik dapat kamu cek secara mandiri menggunakan ponsel kamu lho!

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di beberapa titik yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan tilang elektronik, pihak kepolisian akan melakukan penilangan dengan menggunakan kamera. Bila kamu ingin melakukan pengecekan, kamu dapat melakukannya sendiri, karena cara cek tilang elektronik sangat mudah dan cepat. 

Cara Cek Tilang Elektronik

cara cek tilang elektronik

Sumber: autotalk.com.au

Untuk memastikan apakah kendaraan kamu terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat melakukan pengecekan tilang elektronik secara online. Ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek tilang elektronik, berikut cara cek tilang elektronik. 

  1. Pertama, kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK kendaraan kamu. 
  3. Apabila kamu telah mengisinya secara lengkap pilih Cek Data. 
  4. Jika kamu tidak melanggar, maka akan muncul kalimat No Data Available. 
  5. Apabila kamu melanggar, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran beserta dengan tipe kendaraan. 

Artikel terkait: 10 Cara Merawat Jeans Agar Awet dan Tidak Cepat Pudar 

Jenis Pelanggaran yang Akan Terkena Tilang

cara cek tilang elektronik

Sumber: tirto.id

Terdapat kurang lebih 9 pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak dengan tilang elektronik. Berikut daftar 9 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik. 

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil genap
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Melawan arus
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Pelanggaran keabsahan STNK
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. 

Kamera tilang elektronik menggunakan teknologi face recognition yang tersemat dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement. 

Artikel terkait: 5 Cara Merawat Sepatu Sesuai dengan Bahannya, Jangan Keliru! 

Mekanisme Tilang Elektronik

Cara Cek Tilang Elektronik

Sumber: medcom.id

Ada beberapa tahap yang dilakukan untuk melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement. Berikut mekanismenya. 

  • Tahap 1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas di monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office di RTMC Polda Metro Jaya. 
  • Tahap 2. Petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification atau ERI sebagai sumber data kendaraan. 
  • Tahap 3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran. 
  • Tahap 4. Penerima surat memiliki waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 
  • Tahap 5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi maka petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account atau BRIVA untuk setiap pelanggan yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. 

Sanksi Untuk Pelanggar Tilang Elektronik

Sanksi Untuk Pelanggar Tilang Elektronik

Sumber: 99.co

Melansir dari situs Kompas.com, Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa sanksi yang didapatkan oleh para pelanggar tilang elektronik tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Ujar Brigjen Pol Aan Suhanan. 

Bagi kendaraan-kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan maka akan dijerat Pasal 287. Untuk kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL akan dikenakan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi yang dijatuhkan bagi keduanya adalah pidana kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Demikian informasi mengenai cara cek tilang elektronik. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari tahu seputar pengecekan tilang elektronik.

Baca juga:

15 Cara Menghilangkan Pusing dan Sakit Kepala Tanpa Obat 

Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark Dengan Mudah 

10 Tips Beli iPhone Bekas yang Berkualitas agar Tak Kena Tipu 

Cerita mitra kami
4 Ide Kado Spesial dari Ayah, Bikin Bunda Makin Sayang
4 Ide Kado Spesial dari Ayah, Bikin Bunda Makin Sayang
Cara mengubur ari-ari dengan benar, panduan bagi para Ayah
Cara mengubur ari-ari dengan benar, panduan bagi para Ayah

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Aktivitas Ayah
  • /
  • Sudah Semakin Canggih, Ini Cara Cek Tilang Elektronik Via Ponsel
Bagikan:
  • 10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

    10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

  • Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

    Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

  • 15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

    15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

  • 10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

    10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

  • Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

    Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

  • 15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

    15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti